Berita Kepri

750

Nasdem Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 5 datang sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh pengurus DPW Iwan Kusmawan beserta sejumlah fungsionaris lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Priyo Handoko didampingi komisioner lainnya Sriwaty dan Parlindungan Sihombing. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Nasdem untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Nasdem mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 33,3 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari. (humaskpukepri)


Selengkapnya
738

Gerindra Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 2 datang sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPW Gerindra Kepri H. Syahrul, S.Pd didampingi jajaran pengurus lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi Anggota KPU Kepri Priyo Handoko didampingi komisioner Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai Gerindra untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Gerindra mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 37,7%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, seluruh 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD-nya yakni sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semua partai memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calon pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
732

PDIP Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 3 datang sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H.M. Soerya Respationo, SH, MH beserta sejumlah pengurus DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwaty didampingi komisioner Priyo Handoko dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) PDI-Perjuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PDI-Perjuangan mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,2%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
725

Partai Golkar Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Golkar saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 4 datang sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Ansar Ahmad, SE, MM beserta sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Anggota KPU Kepri Priyo Handoko didampingi komisioner Arison dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Golkar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Golkar mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,2%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(WKK-1)


Selengkapnya
714

Perindo Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 9 datang sekira pukul 08.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Andi Kusuma, SH, M.Kn beserta sejumlah pengurus DPW Partai Perindo Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Parlindungan Sihombing didampingi komisioner lainnya Arison dan Sriwaty. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Perindo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Perindo mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 26 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,3 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari. (humaskpukepri)


Selengkapnya
753

KPU RI RESMI LANTIK 23 ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 Ketua KPU RI Arief Budiman resmi melantik 23 Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau periode 2018 hingga 2023 bertempat diruang sidang KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta (27/06/2018) dini hari.           Pelantikan dilaksanakan pada pukul 00.15 dini hari, karena harus segera kembali kedaerah masing-masing khususnya KPU Kota tanjungpinang yang melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada hari itu juga.               Saya, Ketua KPU RI, telah melantik saudara-saudara sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, kata Arief Budiman dalam sambutannya saat pelantikan. Arief meminta seluruh Anggota KPU yang dilantik harus sudah siap untuk bekerja dengan baik untuk melaksanakan tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019, oleh karena itu dalam proses seleksi materinya diutamakan tentang teknis kepemiluan.              Arief juga berpesan agar Anggota KPU didaerah dapat menguatkan kerjasama tim. “ kalau salah satu diantara kalian tidak ada, maka tidak ada kebijakan yang bisa dibuat. Jika jumlahnya tiga dan yang satu tidak ada dengan alasan tidak mau kerja, maka yang dua tidak ada artinya. Maka harus saling menjaga,” tambah Arief.             Lebih lanjut Arief mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan pemilihan ditentukan oleh kualitas penyelenggara dan proses penyelenggaraan. Untuk itu saudara sebagai penyelenggara harus memiliki integritas dan bekerja secara profesional, dan dalam melaksanakan setiap tahapan harus berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Berikut daftar nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023 sebagai berikut: 1. Kota Batam : - Zaki Setiawan, S.Kom - Sudarmadi, S.T - Muhammad Siddik, SE, MM - Muliadi Evendi, S.Pd - Syahrul Huda, S.Ag 2. Kota Tanjungpinang : - Aswin Nasution, S.Pt - Hj. Susanty, S.Ag - Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, S.AP, M.Si 3. Kabupaten Bintan : - Ervina Sari, SE - Haris Daulay, S.Pi - Rusdel, SH 4. Kabupaten Karimun : - Eko Purwandoko, SH - Ir. Fahrur Razi - Ir. Mardanus 5. Kabupaten Lingga : - Juliyati, A.Md - Zulyadin, B.A - Hasbullah 6. Kabupaten Natuna : - Junaedi Abdillah, S.T - Risno - Musalib, S.Sos.I 7. Kabupaten Kepulauan Anambas : - Novelino, S.T - Jufri Budi, SE - Bermansyah


Selengkapnya