Berita Kepri

98

Ketua DPRD Kepri Setuju Alokasi APBD untuk Dukung Anggaran Pemilu 2019

TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengatakan perlu membahas kemungkinan mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung anggaran penyelenggaraan Pemilu Nasional tahun 2019. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat menerima kunjungan audiensi komisioner KPU Kepri di Kantor DPRD Kepri, Senin (16/7/2018). Audiensi diikuti Ketua KPU Kepri Sriwati, bersama-sama anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, Arison, dan Sekretaris KPU Kepri Ardianto. “Secara umum, penyelenggaraan Pemilu nasional memang dibiayai oleh APBN. Tapi untuk penguatan, bisa didukung dengan alokasi anggaran dari APBD, agar pelaksanaan pemilu bisa lebih maksimal,” kata Nadeak. Salah satu yang perlu mendapat perhatian, lanjutnya, adalah perlunya penyamaan persepsi dan pemahaman antar penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah, yakni KPPS. “Saya mengusulkan sebuah pertemuan besar dihadiri seluruh Ketua KPPS. Di sana dibahas, selain yang terdaftar dalam DPT, siapa saja yang sah menggunakan hak pilihnya. Juga mengenai kategori suara sah dan tidak sah, sehingga pada saat pemungutan suara nanti, semua petugas di TPS memiliki persepsi yang sama,” tambah Nadeak. Pada bagian lain, Nadeak yang sudah lima periode terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi ini, menyatakan setuju untuk membawa permasalahan pengadaan lahan kantor dan pinjam pakai kendaraan operasional KPU Provinsi Kepri dalam pembahasan dengan pemerintah daerah Provinsi Kepri. “Soal pengadaan kantor KPU Kepri dan dukungan kendaraan operasional, saya kira bisa nanti kita bahas bersama-sama dengan pemerintah provinsi,” paparnya.(humaskpukepri)


Selengkapnya
106

Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Demokrat (PD) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 14 datang sekira pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H. Apri Sujadi, S.Sos beserta sejumlah pengurus DPD Demokrat Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Ketua KPU Kepri Sriwati didampingi komisioner Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai Demokrat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Demokrat mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 33,3%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
99

PPP Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 10 datang sekira pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H. Sarafuddin Aluan SH, MH beserta sejumlah pengurus DPW PPP Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Widiyono Agung Sulistiyo didampingi komisioner lainnya Sriwaty dan Arison. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai PPP untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai PPP mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 40 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 35 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
88

PKS Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 8 datang sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Raden Hari Tjahyono beserta sejumlah pengurus DPW PKS Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing didampingi Anggota KPU Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) PKS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PKS mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri sebanyak 44 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 34 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
92

Partai Berkarya Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Berkarya menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 7 datang sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Supandi AR., S.Sos, M. Hum beserta sejumlah pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Parlindungan Sihombing didampingi komisioner lainnya Priyo Handoko. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Berkarya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Berkarya mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri sebanyak 41 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 39 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya
105

Partai Hanura Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 13 datang sekira pukul 18.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPD Hanura Provinsi Kepri Bakti Lubis, SH, MH beserta sejumlah pengurus lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi Anggota Ketua KPU Kepri Arison dan didampingi komisioner Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai Hanura untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Hanura mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 44 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 36,3%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)


Selengkapnya