Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry M. Manalu menjadi Narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion yang dilaksanakan oleh Polda Kepri dengan Tema "Kampanye Yang Bersih Untuk Pemilu Yang Maju" Dengan Peserta ± 50 Orang. Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di Hotel AsiaLink Pelita Kota Batam. turut hadir Narasumber Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) dan Zulhadril Putra, S.T (Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri)
Ferry M. Manalu dalam pemaparannya Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu. Adapun Jadwal Kampanye Pemilihan Umum :
Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, debat Paslon capres dan cawapres dilaksanakan pada 28 Nov 2023 - 10 Feb 2024.
Kampanye Rapat Umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet (21 Jan 2024 - 10 Februari 2024)
Masa Tenang (11 Feb 2024 - 13 Feb 2024)
dalam Pengaturan Penutupan Akun Media Sosial Pasal pengaturan penutupan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye oleh Peserta Pemilu,serta Reformulasi Formulir Kampanye penyederhanaan komponen formulir yang pada pemilu 2019 berjumlah 24, pada PKPU saat ini berjumlah 6 formulir," Ungkap beliau
Selanjutnya Zulhadril Putra, S.T selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi kampanye bahwa Bawaslu Fokus pada Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi, Memastikan tidak terpasang ditempat yang dilarang, Memperhatikan etika dan estika, Tugas Bawaslu Dalam Kampanye Pemilu Sosialisasi Peraturan Dan Larangan Kampanye, Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggaraan Kampanye Pemilu, Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Dan Larangan Dalam Pelaksanaan Pemilu.
Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) narasumber terakhir memaparkan Mekanisme penerbitan STTP Giat Politik sesuai PP no 60 Thn 2017 dengan memuat bentuk giat, maksud & tujuan, waktu & tempat, jumlah peserta, penanggung jawab Dengan juga melampirkan proposal AD/ART Organisasi dan identitas Penanggung jawab. H-7 menyerahkan persyaratan kepada Polri sehingga pejabat Polri yang berwenang dapat menerbitkan STTP Giat Politik (HumasKPUKepri)