Berita Kepri

Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungajawaban Badan Adhoc)

(Senin, 21/8/2023) KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungajawaban Badan Adhoc) dengan peserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pada pembukaan kegiatan, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi “Dengan adanya aplikasi SITAB diharapkan bisa memudahkan pekerjaan bapak/ibu dalam melakukan akselerasi pertanggungjawaban. Dan SITAB ini menjadi tools membantu pekerjaan bagi Badan Adhoc” ujarnya. Sebagai narasumber pada kegiatan ini KPPN Tanjungpinang yang menyajikan materi tentang implementasi PMK 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum serta. Selanjutnya turut menyampaikan materi dari  Bagian Informasi Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum terkait mekanisme penggunaan aplikasi SITAB baik untuk tingkat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. (Humas KPU Kepri)

Meningkatkan Cashless, KPU Provinsi Kepulauan Riau Terima Penghargaan dari KPPN Tanjungpinang

KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima penghargaan (award) sebagai Terbaik Pertama Satuan Kerja Berprestasai atas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Teraktif periode Triwulan II Tahun 2023. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Tanjungpinang Bapak Teguh Irwono kepada Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau A. Irwan Zuhdi Siregar di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DItjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (22/8) pada acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran serta Penyampaian Penghargaan (Awards) Atas Kinerja Satker Terbaik. Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP (Uang Persediaan) Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN menjadi lebih modern, yakni menggunakan sistem non tunai sehingga dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, utamanya untuk menekan terjadinya fraud dari transaksi yang dilakukan secara tunai. (Humas KPU Kepri)

AUDIENSI KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERSAMA GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang, 22 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan audiensi bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol R. Heri Mokhrizal, SH, MH., bertempat di Gedung Daerah Tanjungpinang. Sejumlah pokok pembahasan pada pertemuan tersebut antara lain mengenai adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan fasilitasi pemprov terhadap sosialisasi tahapan KPU yang sedang berjalan saat ini. Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan bahwa dukungan Pemprov sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024. KPU Provinsi Kepri berharap tahun ini sudah ada pembahasan terkait penandatangan NPHD guna kesiapan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk  menjaga stabilitas Politik dalam Negeri. Sementara itu berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaa badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.  Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan ad hoc melalui asuransi ketenagakerjaan. Terkait Sosialisasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepri, Indrawan berharap Pemprov beserta jajarannya dapat mendukung serta membantu mensosialisasikan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan. Gubernur Kepri Ansar Ahmad merespon pembahasan adendum NPHD dengan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diagendakan untuk pembicaraan selanjutnya dan pada prinsipnya Pemprov turut mendukung serta akan membantu pelaksanaan sosialisasi tahapan pemilihan umum serentak 2024 di lingkungan kerja Pemprov. (Humas KPU Kepri)

AUDIENSI DI SEKRETARIAT LAM PROV, KPU KEPRI DISAMBUT LANGSUNG OLEH KETUA DAN PENGURUS

Selasa, 22/08/2023 Komisi Pemilihan Umum Prov Kepri melakukan kunjungan ke Sekretariat Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi antara Anggota KPU Periode 2023-2028 dengan Pengurus LAM. Silaturahmi disambut langsung oleh Ketua LAM Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak yang di dampingi oleh Sekretaris  Umum LAM Datok Seri Setia Laksana H. Raja Alhafiz. Indrawan selaku Ketua KPU Prov Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ saat ini KPU Prov Kepri sedang melaksanakan beberapa tahapan di dalam Pemilu 2024 dimana salah satu tahapannya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Prov Kepri yang saat ini sedang berlangsung. Pada kesempatan ini kami juga berharap agar silaturahmi ini membangun sinergitas antara KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM dalam pelaksanaan Pemilu 2024”. KPU Prov juga memohon doa restu selama menjalankan amanah  dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Razak juga menanggapi dengan memberikan pesan kepada pihak penyelenggara agar tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan, “satu pesan saya kepada pihak KPU agar dalam melaksakan tugas-tugasnya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan jangan membuat keputusan-keputusan yang tidak di atur di dalam aturan yang telah di tetap kan” ujar Razak. Silaturahmi berlangsung hangat dengan diskusi-diskusi terkait kepemiluan antara KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM lainnya, diharapkan juga pada pelaksanaannya di tanggal 14 Februari 2024 nanti bisa memperhatikan ciri khas budaya melayu di setiap TPS agar pelaksanaan pemungutan suara lebih meriah dan menarik. Kegiatan di tutup dengan beberapa pantun dari KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM dan di akhiri dengan foto bersama. (Humas KPU Kepri)

KPU Kepri menjadi Narasumber Forum Group Discussion

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry M. Manalu menjadi Narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion yang dilaksanakan oleh Polda Kepri dengan Tema "Kampanye Yang Bersih Untuk Pemilu Yang Maju" Dengan Peserta ± 50 Orang. Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di Hotel AsiaLink Pelita Kota Batam. turut hadir Narasumber Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) dan Zulhadril Putra, S.T (Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri)  Ferry M. Manalu dalam pemaparannya Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu. Adapun Jadwal Kampanye Pemilihan Umum : Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, debat Paslon capres dan cawapres dilaksanakan pada 28 Nov 2023 - 10 Feb 2024. Kampanye Rapat Umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet (21 Jan 2024 - 10 Februari 2024) Masa Tenang (11 Feb 2024 - 13 Feb 2024) dalam Pengaturan Penutupan Akun Media Sosial Pasal pengaturan penutupan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye oleh Peserta Pemilu,serta Reformulasi Formulir Kampanye penyederhanaan komponen formulir yang pada pemilu 2019 berjumlah 24, pada PKPU saat ini berjumlah 6 formulir," Ungkap beliau  Selanjutnya Zulhadril Putra, S.T selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi kampanye bahwa Bawaslu Fokus pada Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi, Memastikan tidak terpasang ditempat yang dilarang, Memperhatikan etika dan estika, Tugas Bawaslu Dalam Kampanye Pemilu Sosialisasi Peraturan Dan Larangan Kampanye, Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggaraan Kampanye Pemilu, Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Dan Larangan Dalam Pelaksanaan Pemilu. Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) narasumber terakhir memaparkan Mekanisme penerbitan STTP Giat Politik sesuai PP no 60 Thn 2017 dengan memuat bentuk giat, maksud & tujuan, waktu & tempat, jumlah peserta, penanggung jawab Dengan juga melampirkan proposal AD/ART Organisasi dan identitas Penanggung jawab. H-7 menyerahkan persyaratan kepada Polri sehingga pejabat Polri yang berwenang dapat menerbitkan STTP Giat Politik (HumasKPUKepri)

Sebanyak 108 Bacaleg DPRD Kepri Tidak Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 108 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ratusan Bacaleg itu tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. “Mereka yang TMS tidak ada dalam DCS (Daftar Caleg Sementara),” katanya, Rabu (16/8/2023). Manalu menuturkan, dalam pleno Selasa (15/8/2023) kemarin, KPU menetapkan 605 DCS dari 18 partai politik. Ia menyebut, dari 18 partai politik, hanya tujuh diantaranya yang seluruh Bacaleg nya memenuhi syarat (MS). Ketujuh partai politik itu seperti PKB, PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKS. “Ada tujuh parpol yang seluruh Bacalegnya memenuhi syarat,” sebutnya. Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, KPU akan mengumumkan para Bacaleg ke publik pada 19 Agustus mendatang. Setelah diumumkan ke publik, masyarakat bisa melaporkan para DCS yang bermasalah ke KPU. “Jika ada laporan masyarakat dan ternyata yang dilaporkan bermasalah akan diberi kesempatan kepada parpol mengganti Caleg yg bermasalah tersebut,” tambahnya.