Berita Kepri

740

Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

#TemanPemilih, Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang di laksanakan di Hotel CK Tanjungpinang pada tanggal 18 Juli 2024. Kegiatan ini di buka langsung oleh Bapak Ferry Muliadi Manalu, S.sos., MM dan di lanjutkan dengan Pengarahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau. Narasumber yang hadir yaitu Bapak Dr. Tommy F. Sumakul, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UNSRAT dan Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H selaku Anggota Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Kegiatan ditutup dengan Pengarahan dari Bapak Priyo Handoko, S.A.P, M.A selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Bapak Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H, M.H selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau.  #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya
767

Rapat Koordinasi Pencalonan Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Pencalonan Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang pada 19 Juli 2024. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya acara ini guna mendukung proses Pilkada di Provinsi Kepulauan Riau. "Acara ini sangat penting terutama pada proses pencalonan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau, baik dari segi kesehatan, pendidikan, dan syarat formal yang disyaratkan kepada calon kepala daerah.  Oleh karena itu, KPU Provinsi Kepulauan Riau mengundang perwakilan dari dinas dan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan agar tercipta kebijakan yang seirama antara lembaga-lembaga terkait dan KPU dalam menyikapi proses pencalonan kepala daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara KPU dan para undangan. Hasil diskusi ini akan menjadi catatan KPU dalam mensosialisasikan informasi kepada partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Diskusi dipandu oleh Zicko Mauristha Soulanick, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Kepri, serta dipimpin oleh Ferry Muliadi Manalu, Muhammad Sjahri Papene, Priyo Handoko dan Sekretaris KPU Provinsi  Kepulauan Riau A. Irwan Zuhdi Siregar.  Acara ini dihadiri oleh stakeholder dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau. Diskusi berlangsung dengan baik dan menghasilkan catatan penting bagi KPU Provinsi Kepulauan Riau guna sosialisasi kepada partai politik dalam proses pencalonan nantinya. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya
758

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kepada Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kegiatan ini berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, 19 Juli 2024. Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Ferry M. Manalu, Priyo Handoko, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Zicko Mauristha Soulanick dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Hanis Hendriyani.  Peserta pada Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dihadiri oleh 18 Partai Politik.  Acara ini bertujuan Terlaksananya Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan menyamakan persepsi Partai Politik dan KPU Provinsi terhadap ketentuan dalam tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.  #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya
789

Rilis Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 melalui laman dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, media massa cetak dan elektronik yang memuat informasi: Ketentuan jumlah dukungan dan distribusinya bagi pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan; Waktu dan lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan; dan Daftar dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan. Proses Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 telah dilaksanakan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Demikianlah informasi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.  rilis dapat didownload disini 


Selengkapnya
942

RILIS PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DPD PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DI TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan  Umum  didanai  dan  menjadi  tanggung  jawab  Peserta  Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan   transparan,   Peserta   Pemilihan   Umum   wajib   mencatat   pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang  terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Rincian waktu penyampaian serta Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran LADK Perbaikan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Selengkapnya dapat didownload di sini pengumuman dapat didownload di sini


Selengkapnya
949

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi  pedoman  teknis  pelaksanaan  Kampanye  Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Convention Center Hotel Aston Tanjungpinang Jl. Adi Sucipto No.KM. 11, Batu IX Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Calon Anggota DPD Provinsi Kepri serta stakeholder yang berkaitan dengan kampanye. Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi peserta pemilu. Pada sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu menyapa dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang dapat hadir pada acara Sosialisasi pedoman  teknis  pelaksanaan  Kampanye  Pemilihan Umum Tahun 2024. Hari ini adalah hal yang kita tunggu tunggu bersama, dimana sebentar lagi kita akan memasuki tahapan yaitu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024. “Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Peserta pemilu baru dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik” ujar Ferry. Karena dulu pemilunya lama, maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang: “ Sekarang begitu masa kampanyenye tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan Panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhan,” demikian ucap Ferry. Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Disini kami meminta kepada peserta pemilu yakni Pengurus Partai Politik ataupun LO DPD agar aktif bertanya jika masih terdapat sesuatu hal yang masih dirasa kurang mengerti, agar nantinya pada pelaksanaan kampanye tidak terjadi pelanggaran, tutup Ferry yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Jernih Millyati Siregar. “Sosialisasi maupun Pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye”, ujar Jernih. Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Sesi Diskusi dan Tanya Jawab. Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait berbagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. Di akhir kegiatan, Jernih menyampaikan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di Sosialisasi ini saja, kami menyediakan layanan helpdesk resmi selain langsung mendatangi kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.


Selengkapnya