Berita Kepri

KPU Kepri menjadi narasumber dalam kegiatan RAKERDA III DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri

Batam, (08/10/2022) Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) III Tahun 2022 DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau dengan materi "Proses Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu".  Acara ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi sebagai narasumber. Kegiatan ini diselenggarakan di Harmoni One Hotel Batam yang dihadiri oleh DPC PDI Perjuangan se Provinsi Kepulauan Riau.  Priyo dalam materinya menyampaikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 beserta tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU. "saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang sudah berlangsung dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 12  Oktober nanti" ungkapnya.   Pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan peningkatan dari segi jumlah partisipasi pemilih dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Di sisi lain, jumlah suara tidak sah juga mengalami penurunan. Priyo menyampaikan bahwa Partai Politik memiliki peran yang besar dalam meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat.  Selanjutnya Said Abdullah Dahlawi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi perihal Proses Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pengawasan Pelaksanaan Pelanggaran Pemilu. Said menyaimpaikan bahwa pelaksanaan Tahapan Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, khusunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan independensi agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan adil. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, menunjukkan bahwa KPU, Bawaslu dan Partai Politik selaku peserta pemilu telah siap menjalin sinergitas menghadapi Pemilu Tahun 2024 sebagai pesta akbar demokrasi.(HumasKPUKepri)

Angkat Isu Eksploitasi Data Pribadi, Komisariat Daerah Kepulauan Riau Selenggarakan Seminar Gerakan Nasional Petra Digital

Batam (08/10/2022), bertempat di aula SMK Negeri 1 Batam, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kepulauan Riau (Komda Kepri) mengadakan Seminar Gerakan Nasional Pemuda Penggerak Transformasi Digital (Petra Digital) 2022, perhelatan tersebut bersempena dengan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komda Kepri, Sabtu. Acara dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Bapak Mangara M Simarmata (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepri), Uskup Pangkalpinang yang diwakili Vikaris Kategorial RD. Agustinus Dwi Pramodo, Stefanus Asat Gusma (Ketua Umum PP Pemuda Katolik), Johanes SM Sitohang (Sekretaris Jenderal PP Pemuda Katolik), Bondan Wicaksono (Kabid. Hubungan OKP PP Pemuda Katolik). Seminar Gerakan Nasional Petra Digital ini mengusung tema “Waspadai Eksploitasi Data Pribadi Menjelang Pesta Demokrasi di Era Digital”, kerjasama kemitraan Pemuda Katolik dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai Narasumber dalam seminar ini diantaranya Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, S.Sos, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, S,Ag., MA., Dosen Fakultas Hukum UIB Eko Nurisman, SH.,MH., dan Kompol Rio Reza Prindra, S.H., S.I.K.,M.H. dari Polda Kepri. Bertindak sebagai moderator Cosmas Eko Suharyanto, S.Kom., M.MSI, Sekretaris Komda Kepri dan dosen Fakultas Teknik dan Komputer Universitas Putera Batam. Seminar dihadiri lebih dari 200 peserta terdiri dari kader Pemuda Katolik Komda Kepri, para perwakilan ormas kepemudaan tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam. Parlindungan menyampaikan beberapa hal terkait materi yang disampaikan yaitu: Gambaran kesiapan KPU, terutama infrastruktur keamanan siber untuk mencegah kebocoran data terkait pemilu Antisipasi KPU khususnya KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam merespon potensi-potensi gangguan siber baik dari segi data pemilih, mekanisme arus data saat Pemilu dan pasca Pemilu. Parlindungan menjelaskan aset informasi yang ada pada KPU mulai dari data pemilih, aplikasi pengelolaan sistem KPU, hingga data logistik, yang perlu dijaga. Lebih lanjut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kepri ini memberikan gambaran potensi ancaman, pola serangan dan anatomi keamanan siber di KPU. Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri dalam paparannya menjelaskan bagaimana standar keamanan Bawaslu dalam menjaga aset informasi, terutama identitas pelapor. Lebih lanjut Rosnawati menjelaskan dokumen-dokumen yang masuk kategori pengecualian yang hanya dapat diakses oleh tenaga Bawaslu yang telah menandatangai pakta integritas privasi data. Eko Nurisman, akademisi UIB memulai paparannya dari potret kasus kebocoran data yang telah terjadi. Ia menyoroti bagaimana transformasi digital yang merupakan peralihan dari sistem manual menuju sistem digital memerlukan payung hukum dan respon dari semua stakeholder; pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu, penyedia platform. Kompol Rio Reza berbicara dari sudut pandang bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam dunia siber. Rio memberikan potret ancama siber di Indonesia dan menjabarkan contoh kasus dan penindakan hukum kejahatan siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri. Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, moderator menutup kesimpulan seminar. “Payung hukum UU PDP yang baru disahkan harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi. Upaya yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, Polri, dan lembaga lainnya adalah upaya di hilir, benteng keamanan yang utama dan pertama keamanan data pribadi adalah dari kesadaran masyarakat sendiri”.(HumasKPUKepri)

KPU Kepri Melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Verfak Parpol

Tanjungpinang (7/10/2022). KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual. Acara ini di selenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang yang di hadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Priyo Handoko, S.AP, MA, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Arison, S.Pt, MM, dan Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Irwan Zuhdi Siregar, SH. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Parpol, Forkompinda, LSM, OKP dan Ormas, BEM perguruan tinggi dan Media Massa. Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diminta untuk bersiap mengikuti verifikasi faktual yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat ini. Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan, hingga saat ini terdata 20 Parpol dari 24 Parpol yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi pertama di KPU. Tahapan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 yang lalu. “Secara keseluruhan 24 partai politik yang mendaftar di KPU ada di Kepri,” kata Arison. Ia mengatakan, sampai saat ini terdapat 4 partai dari 24 Parpol peserta Pemilu 2024 belum memperbaiki kelengkapan administrasi di KPU pusat. Empat partai yang belum melengkapi administrasi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku, Republik Indonesia dan Republik Satu. KPU masih menunggu 4 Parpol tersebut melengkapi kelengkapan administrasi meliputi data pengurus partai di seluruh daerah kabupaten kota, provinsi, pusat, hingga 13 Oktober 2022. “Apakah nanti 20 partai politik itu lolos semua secara administratif atau tidak? Nah, kalau semua lolos verifikasi administratif, berarti hanya 11 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual,” kata Arison. Ia menjelaskan, Sementara 9 partai politik lainnya tidak dilakukan verifikasi faktual, hanya sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU/XVIII tahun 2020, yang menjelaskan partai parlemen atau yang mendapatkan kursi di DPR RI tidak dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. “Jadi disetop sampai dengan verifikasi administrasi, maka kemungkinannya kalau lolos semua 20 itu 11 partai politik itulah yang akan kami lakukan verifikasi faktual, mulai dari kepengurusan dan keanggotaan,” ungkapnya. Arison mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual Parpol Pemilu 2024 dimulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Tahapan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dimulai dari, KPU mendatangi secara langsung anggota Parpol yang didaftarkan di Sipol, dikumpulkan Parpol dan video call langsung dengan setiap anggota Parpol yang didaftarkan. “Jadi elemen yang harus kami cocokkan itu adalah data setiap anggota Parpol yang diinput Parpol di Sipol dengan lembar kerjanya itu, seperti nama, alamat kemudian NIK nanti kami cocokkan, benar tidak termasuk. Jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan Parpol baru yang terakhir, di video,” ungkapnya KPU Kepri mendata, hingga saat ini terdata 75.744 anggota dari 24 Parpol peserta Pemilu 2024 yang terverifikasi, 47.314 anggota Parpol memenuhi syarat, sedangkan 18.993 anggota Parpol tidak memenuhi syarat administrasi. Arison mengatakan, Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik. “Jadi, setiap Parpol harus memiliki paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten kota,” ungkapnya. KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak merasa menjadi pengurus/anggota Parpol peserta Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan ke KPU, Bawaslu atau dapat memeriksa data diri di website KPU infopemilu.kpu.go.id Diketahui pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terbagi 2 pelaksanaan. Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten kota dilaksanakan pada 14 Februari 2022. Sedangkan Pemilu serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada 27 November 2022.

Persiapan Perekrutan PPK dan PPS, KPU Kepri Lakukan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Jum’at, 7 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang. Kegiatan ini mengundang Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Kepulauan Riau yang ditunjuk menjadi Operator SIAKBA. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Kepulauan Riau Ibu Erny Simatupang dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Priyo Handoko, dalam sambutannya beliau berpesan setelah adanya kegiatan pelatihan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan mampu memahami fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi SIAKBA dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pendaftaran badan ad hoc melalui aplikasi SIAKBA dengan baik. Dalam kegiatan yang dipandu oleh Ibu Erny Simatupang dijelaskan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA modul pendaftar, modul operator dan modul administrator. Pada modul pendaftar peserta mensimulasikan diri sebagai calon pendaftar baik PPK maupun PPS, kegiatan pendaftaran dimulai dengan membuat akun pendaftaran di website siakba.kpu.go.id, setelah mempunyai akun para peserta kemudian login dan memilih jenis pendaftaran yang diinginkan kemudian para pendaftar menggunggah persyaratan yang diinstruksikan seperti KTP, Pas Foto, Ijazah, Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan yang dapat diunduh saat melakukan pendaftaran di situs.. Setelah pendaftar selesai melakukan pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id kemudian operator KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, setelah operator melalkukan verifikasi berkas barulah administrator mengecek kembali dan melakukan pengesahan terhadap nama-nama pendaftar yang masuk pada tahap selanjutnya. Harapannya pada akhir pelatihan dengan adanya aplikasi SIAKBA ini diharapkan dapat mempermudah pendaftar maupun para operator dalam pendaftaran calon anggota badan ad hoc karena pendaftaran dilaksanakan hanya dengan menggunggah berkas tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.

KPU Provinsi Kepri menerima Kunjungan Komda Pemuda Khatolik

Tanjungpinang, (5/10/2022) KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kepulauan Riau yang diterima oleh Plh Ketua KPU Prov Kepri Priyo Handoko,S.A.P, M.A , Widiyono Agung S, ST, Parlindungan S. S.Sos. beserta staff sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan pihak Pemuda Katolik diwakili oleh Ketua Komda Pemuda Katolik Dr. Vandarones Purba, ST., M.H beserta beberapa ketua bidang. Sebagaimana Spirit Pemuda Katolik "Pro Ecclesia Et Patria (Demi Gereja dan Tanah Air)” Maka Spirit inilah yang juga direfleksikannya sehingga mantap menyatakan diri siap untuk menakhodai Ormas Pemuda ini. "Agar panji-panji pergerakan Pemuda Katolik" dapat semakin dirasakan masyarakat luas di wilayah Kepri pada umumnya,” ujar Vandarones. Visi yang diusung oleh Vandarones Purba yakni terwujudnya organisasi basis yang mandiri, kontekstual dan berdaya saing melalui komitmen pemberdayaan sumber daya kader dan keterlibatan nyata bagi gereja dan tanah air. Visi ini juga sejalan dan searah dengan visi pemuda Katolik secara nasional yang juga sedang menghidupkan kembali spirit Reborn and Growth Further.  Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, ada beberapa point yang penting yang dibicarakan diantaranya stop politik polarisasi/identitas dimasyarakat. Pemilu merupakan sarana integrasi pemersatu bangsa dan diharapkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bersama-sama menggunakan hak pilihnya. Pemilu tahun 2024 ada 2 agenda penting yakni Pemilihan Legislatif yakni hari Rabu Tgl. 14 Februari 2024 (DPRD Kota/Kab, DPRD Prov, DPRD RI dan DPD), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tgl.27 November 2024 (Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati) untuk itu diharapkan kerjasama dari berbagai pihak peran serta seluruh masyarakat agar pemilu dapat berjalan lancar dan aman. Priyo Handoko, S.A.P, M.A: (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) menyampaikan apabila masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota salah satu parpol, padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol tersebut dapat menghubungi pihak KPU terdekat atau dapat dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dalam rangka untuk melindungi dan melayani hak pilih seorang warga negara dalam pemilu KPU Prov Kepulauan Riau akan melaksanakan sosialisasi baik secara online maupun offline yang menyasar para pemilih pemula ungkap Parlindungan Sihombing, S.Sos  (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Sumber Daya Manusia) dalam rangka mewadahi kegiatan tersebut, KPU Provinsi akan melakukan kegiatan bertajuk KPU Goes To Campus atau silaturahmi ke berbagai Ormas dan OKP yang terdapat di Prov Kepulauan Riau. Agung Sulistyo, ST ( Divisi Hukum dan Pengawasan) menyatakan bahwa kerjasama dari berbagai pihak untuk sama sama mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan jujur dan adil. Melalui kegiatan audiensi ini diharapkan Pemuda Katolik sebagai motor penggerak untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan diharapkan kader-kadernya untuk ikut sebagai penyelenggaraan pemilu baik di tingkat desa maupun nasional).(HumasKPUKepri)

Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Hukum

Batam (27/9/2022) KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini diselenggarakan di Grand i Hotel Batam yang dihadiri oleh Bapak  Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si Selaku Anggota Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Judul Pemaparan dan Pengarahan mengenai Penanganan Sengketa dan Permasalahan Hukum Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Plh. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sekaligus membuka acara oleh Bapak Parlindungan Sihombing, S.Sos. dalam sambutannya, beliau mengatakan Kegiatan Rapat Koordinasi ini sangat penting dikarenakan agar KPU khususnya Divisi Hukum bisa mengantisipasi gugatan-gugatan yang akan di ajukan oleh publik, semua tahapan pemilu itu mengandung permasalahan Hukum dan ini merupakan konsekuensi negara Hukum dan negara Demokrasi dikarenakan itu setiap lembaga negara seperti KPU harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Plh.Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan agar setiap Peserta Rakor yang hadir mengikuti dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh Narasumber yang hadir Pada kegiatan Rakor ini.  Rapat Koordinasi ini juga di hadiri oleh Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Aggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau. Turut Hadir dan menjadi Narasumber juga pada kegiatan ini adalah Bapak Indrawan Susilo Prabowoadi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Azzahrawi Hakim PTUN Tanjungpinang.(HumasKPUKepri)