Berita Kepri

KPU Kepri Pleno Hasil Pencermatan DCS Hari ini

KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan sidang pleno terhadap perbaikan berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), Selasa (15/8/2023). Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ada 175 berkas Bacaleg yang akan dilakukan pleno. “Kita akan melakukan pleno kepada TMS hari ini,” katanya, Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, setelah melakukan pleno TMS, KPU akan melakukan pleno daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. “Kemudian pengumuman ke publik 19 Agustus 2023,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Pranowoadi menyampaikan, dari 711 Bacaleg DPRD Kepri, 175 diantaranya TMS. “Hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 711 Bacaleg DPRD Kepri dengan jumlah MS 536 dan TMS 175,” katanya,  Indrawan menerangkan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023. “KPU membuka helpdesk bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan daftar calon sementara,” terangnya.

KPU Kepri Menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Simulasi dihadiri  oleh  Anggota KPU RI Idham Holik dan Anggota Bawaslu RI Herwin Londa serta KPU Provinsi se Indonesia, dari Provinsi Kepri dihadiri Ketua KPU KEPRI Indrawan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri  Ferry M. Manalu, diadakan di halaman Kantor KPU Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu tgl 15 Juli 2024 dari jam 07.00 - 23.45 WITA. Ferry menjelaskan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dengan menggunakan model baru yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Ferry menambahkan untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel. Untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung. Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok. Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. "Berdasarkan hasil simulasi sebelumnya, dua panel itu mengefisienkan waktu atau dapat memangkas waktu. Mudahan-mudah tidak sampai dini hari lagi," tutupnya. (HumasKPUKepri)

Proses & Tahapan pengelolaan syarat minimal dukungan Bakal Calon DPD Kepri menuju Pemilu 2024

Assalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera dan salam sehat untuk kita semua. Ijin berbagi info tentang Proses & Tahapan pengelolaan syarat minimal dukungan Bakal Calon DPD Kepri menuju Pemilu 2024 Proses penyerahan & pengelolaan Dukungan Pemilih  Tanggal 10 November 2022 Hari Kamis pukul 10.00 wib s/d selesai bertempat hotel CK Tanjungpinang KPU Prov Kepri melakukan Kegiatan Sosialisasi tentang syarat minimal Dukungan Pemilih Dalam Rangka Pencalonan DPD untuk Pemilu 2024. Tanggal 6 - 15 Des' 2022 adalah masa persiapan penginputan dukungan pemilih ke dalam Silon bagi Bakal Calon DPD. Tanggal 16 -29 Des' 2022 adalah masa Penyerahan Dukungan Pemilih bagi Bakal Calon DPD.  Hari terakhir tgl 29 Des ' 2022, KPU Prov Kepri menunggu sampai pukul 23.59 Wib Dari tanggal 6 - 29 Des' 2022 di ketahui ada 21 orang bakal calon yg telah meminta akun Silon DPD kepada KPU Prov Kepri. Dan sampai batas akhir waktu penyerahan hanya ada 21 Bakal Calon* yg datang menyerahkan dukungan ke KPU Prov. Kepri. Dari 21 org bakal Calon yg datang menyerahkan dukungan ke KPU Prov Kepri, hanya 17 Bakal Calon* yg dokumen dukungannya dinyatakan Lengkap dan di Terima yaitu : 1. Alias Wello 2. Andhika Bintang Prasetya 3. David Farel Sibuea 4. Dharma Setiawan 5. Dwi Ajeng Sekar Respaty 6. Gerry Yasid 7. Hardi Selamat Hood 8. Haripinto Tanuwidjaja 9. Hotman Hutapea 10. Ismeth Abdullah 11. Juanda 12. R. Imran Hanafi 13. Ria Saptarika 14. Richard Hamonangan Pasaribu 15. Sirajudin Nur 16. Stephane Gerald Martogi 17. Sunarto Poniman Tanggal 30 Des' 2022 sampai dengan 12 Jan' 2023 dilakukan Verifikasi Administrasi Awal terhadap dukungan di 7 Kab/Kota se Kepri untuk 17 Bakal Calon DPD. Tanggal 15 Jan' 2023 dilakulan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Vermin awal di Kantor KPU Provinsi Kepri pukul 14.00 wib, dengan hasil dari 17 Bakal Calon hanya 11 bakal Calon yg Memenuhi Syarat (MS) Verifikasi Administrasi Awal yaitu atas nama : 1. David Farel Sibuea 2. Dharma Setiawan 3. Dwi Ajeng Sekar Respaty 4. Gerry Yasid 5. Hardi Selamat Hood 6. Haripinto Tanuwidjaja 7. Hotman Hutapea 8. Ria Saptarika 9. Richard Hamonangan Pasaribu 10. Sirajudin Nur 11. Stephane Gerald Martogi Sementara 6 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) & harus menyampaikan dukungan perbaikan pertama, syarat minimal untuk dapat dilanjutkan pada tahapan Verifikasi Faktual. Tanggal 16 - 22 Jan' 2023 adalah masa Penyerahan Dukungan Perbaikan Pertama. Pada masa ini di ketahui ada 14 bacalon yg memasukkan dukungan perbaikan termasuk  8 bakal Calon yg sudah Memenuhi Syarat (MS) administrasi awal yaitu ; 1. Alias Wello 2. Andhika Bintang Prasetya 3. David Farel Sibuea 4. Dharma Setiawan 5. Dwi Ajeng Sekar Respaty 6. Hardi Selamat Hood 7. Haripinto Tanuwidjaja 8. Hotman Hutapea 9. Ismeth Abdullah 10. Juanda 11. R. Imran Hanafi 12. Richard Hamonangan Pasaribu 13. Stephane Gerald Martogi 14. Sunarto Poniman Sementara 3 bakal calon yang telah Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal tidak lagi memasukkan dukungan perbaikan dimassa verifikasi administrasi perbaikan pertama yaitu : 1. Gerry Yasid 2. Ria Saptarika 3. Sirajudin Nur 14 bakal calon yg memasukkan fokumen perbaikan administrasi Pertama dan sesuai Hasil Pleno Rekapitulasi Vermin Perbaikan Pertama tgl 4 Feb' 2023 sebagaimana BA No 58-75/PL.01.4-BA/21/2023  tgl 4 Feb' 2023, ditetapkan sebanyak 17 Bakal Calon* yg dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dapat di lanjutkan pada tahap Verifikasi Faktual Pertama. Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di hotel CK Tanjungpinan di lakukan Penarikan dan Pencuplikan untuk 17 org bacalon dengan jumlah * 12.000 Sample* yg tersebar di 7 Kab/Kota se Kepri. Terhitung sejak tgl 6 - 26 Feb' 2023, dilakukan proses tahapan Verifikasi Faktual Pertama yang tersebar di Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada 7 Kab/Kota se Prov Kepri yang dilakukan oleh teman² KPU Kab/Kota dibantu oleh PPK & PPSnya masing. Tanggal 28 Februari 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama tingkat KPU Kab/Kota. Kemudian, rekapitulasi tingkat KPU Prov Kepri di lakukan pada tgl 1 Maret 2023,  bertempat di Ruang Rapat KPU Kepri pukul 14.00 Wib. Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Pertama yg di hadiri oleh 17 LO bacalon DPD dan Bawaslu Prov Kepri  dengan hasil dari 17 Bakal calon DPD yg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya sebanyak 14 Bakal Calon yaitu; 1. Alias Wello Proyeksi MS 2040 2. David Farel Sibuea Proyeksi MS 2039 3. Dharma Setiawan Proyeksi MS 2677 4. Dwi Ajeng Sekar Respaty Proyeksi MS 2471 5. Gerry Yasid Proyeksi MS 2207 6. Hardi Selamat Hood Proyeksi MS 2006 7. Haripinto Tanuwidjaja Proyeksi MS 2560 8. Hotman Hutapea Proyeksi MS 2391 9. Ismeth Abdullah Proyeksi MS 2800 10. Ria Saptarika Proyeksi MS 2604 11. Richard Hamonangan Pasaribu 2448 12. Sirajudin Nur 2376 13. Stephane Gerald Martogi 2301 14. Sunarto Poniman 2012 Sementara bacalon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu : 1. Andhika Bintang Prasetya dengan proyeksi MS sebanyak  158 dan kekurangan 1914 dari syarat minimal 2. Juanda dengan proyeksi MS sebanyak 1820 dan kekurangan 248 dari syarat minimal 3. Raja Imran Hanafi dengan proyeksi MS sebanyak 917 dan kekurangan 1125 dari syarat minimal Terhitung sejak tgl 2 - 11 Maret 2023 sebanyak 1 bakal calon kembali memasukkan dukungan perbaikan yaitu : 1. Juanda dengan jumlah dukungan 385 melingkupi kab/kota Batam dan Tanjungpinang Kemudian tgl 12 - 21 Maret 2023, dengan jumlah 378 yg berasal dari 2 Kab/Kota Tanggal 24 Maret' 2023 pukul  bertempat di KPU Prov Kepri dilakukan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan ke Dua dan 1 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atas nama : 1. Juanda Dari 1 bakal calon yg memasukkan  385 Dukungan Perbaikan ke Dua, diketahui Dukungan yg memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 378 dukungan. Kemudian tanggal 24 maret 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Prov Kepri dilakukan penarikan dan pencuplikan sample dengan hasil sejumlah 208 sample yg akan di Verifikadi Faktual dengan rincian sbb : 1. Kota Batam 2. Kota Tanjungpinang Untuk selanjutnya di lakukan proses Verifikasi Faktual ke Dua oleh KPU Kota Tanjungpinang dan Batam dari tanggal 26 Maret - 8 April 2023. Tanggal 10 April 2023, KPU Kota Batam dan kota Tanjungpinag  yg ada dukungan perbaikan pemilihnya melalukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Faktual Perbaikan kedua Tanggal 11 April 2023 pukul bertempat di Aula Kantor KPU Prov Kepri dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Faktual ke Dua dgn hasil sebagai berikut : 1. Juanda ; hasil verfak kedua, MS sebanyak 161 dan proyeksi MS = 294 MS verfak ke-1 + MS verfak ke-2 = 2114 melebihi syarat minimal 2000 dukungan bacalon DPD Dengan demikian maka pada hari ini 11 April 2023, ditetapkan bahwa bakal calon DPD Provinsi Kepri yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih adalah 15 bakal calon Kemudian selanjutnya antara tanggal 13 - 17 April 2023, KPU RI  akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Keputusan Hasil Verifikasi Syarat Dukungan Pemilih bagi Calon DPD Dapil Kepulauan Riau untuk Pemilu 2024. Surat Keputusan inilah yg nantinya akan di serahkan ke bakal calon untuk digunakan oleh Bakal Calon DPD di Kepri  untuk datang mendaftar di KPU Prov Kepri tanggal 1 - 14 Mei 2023. Dengan mengucap syukur dan kerendahan hati ijinkan kami mengucapkan terima kasih tak terhingga buat semua rekan yg telah menuntaskan tugas & tanggung jawab berat ini dgn sebaik-baiknya, semoga menjadi amal ibadah kita semua baik sebagai penyelenggara pemilu maupun selaku stake holder (pemilih, peserta dan pendukung)  Tahapan teknis krusial selanjutnya seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, laporan dana kampanye, penetapan calon terpilih dan pelantikan menanti kerja keras & kerja cermat kita sekalian. Salam tadzim, ARISON Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Prov Kepulauan Riau 

KPU Kepri Sosialisasikan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI

Tanjungpinang (10/11/2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Hotel CK, Tanjungpinang, kegiatan ini diikuti oleh Calon DPD, Ormas, Paguyupan, Ketua/Rektor Perguruan Tinggi. Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan, pendaftaran bakal calon Anggota DPD akan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. “25 November 2023 penetapan bakal calon tetap DPD,” katanya. Arison menjelaskan, setiap bakal calon DPD diwajibkan menunjukkan dukungan minimal 2.000 masyarakat yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari dan dilengkapi dibuktikan fotokopi KTP atau surat keterangan setiap pendukung. Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon Anggota DPD. “Mendapatkan dukungan minimal 2.000 orang, usia minimal 21 tahun, bersedia tidak bekerja di tempat lain setelah terpilih, dan fotokopi ijazah minimal SMA,” jelasnya. Arison menambahkan, pada Pemilu 2024, Kepri memperoleh 4 kursi yang akan diperebutkan setiap calon Anggota DPD. Ia pun mengajak seluruh putra/i terbaik di Kepri untuk mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD. “Kita membuka helpdesk di Kantor KPU, bagi yang masih kebingungan bisa datang untuk konsultasi,” tambahnya. Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk formulir bisa di download disini Lampiran Model F1.peryataan Dukungan DPD, KLIK DISINI

KPU Kepri melakukan Bimtek verfak kepada KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri

Batam (13/10/2022) Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu akan berlangsung pertengahan bulan Oktober 2022. Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota, di Batam, Kamis hingga Jumat (13 s/d 14 Oktober 2022). Arison menjelaskan tugas dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Besok tanggal 14 Oktober KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi. Pasal 79 itu upaya kita untuk pembuktian pengurus. Kemudian presetase perempuan itu adalah presentase dalam SK di dalam sipol tidak perlu di faktual. Kita memfaktualkan apakah kantor tersebut berada di alamat yang sama dengan di Sipol. Satu hari sebelumnya kita harus menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk verifikasi faktual. Kita harus sesuaikan dengan apa adanya. Untuk keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi itu hanya memperhatikan jadi berapapun jumlahnya tetap memenuhi syarat. Untuk pembuktian secara langsung terkait dengan pengurus parpol kita periksa KTP dan KTA nya. Jika ada 1 yang belum sesuai antara ketua, sekretaris dan bendahara maka kita kategorikan BMS. Pasal 81 terkait dengan penggunaan video call, maka seketika itu digunakan video call menggunakan handphone si pengurus. Yang pada prinsipnya agar dapat  bertatap muka dan berbicara secara langsung ujar beliau. Pasal 82 jika identitas tidak sesuai dengan SK Pengurus maka Belum Memenuhi Syarat. Jika tidak dapat menunjukkan KTP El juga BMS. Jika tidak hadir dan belum dapat dihubungi masuk kategori BMS tambah arison. Turut hadir dalam bimtek ini. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Sriwati, SE, MM, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Arison, S.Pt, MM, Bapak Priyo Handoko, S.AP, MA, Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, dan Bapak Parlindungan Sihombing S.Sos serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak A. Irwan Zuhdi Siregar, SH. dan peserta bimtek terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  dan admin atau operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota.(HumasKPUKepri)

KPU Kepri Melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Verfak Parpol ke Ormas OKP dan BEM

Batam (12/10/2022) KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual. Acara ini di selenggarakan di Grand i Hotel Batam yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Sriwati SE, MM, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Arison S.Pt, MM, Bapak Parlindungan Sihombing S.Sos kegiatan ini diikuti oleh Ormas, OKP dan BEM perguruan tinggi di Batam. Sriwati dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan petama kali dilakukan, sebelumnya telah dilakukan di Kota Tanjungpinang. Tahapan pemilu sudah dilakukan sejak tanggal 14 Juni 2022. Saat ini sedang berlangsung verifikasi administrasi perbaikan yang nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual partai politik. Ada beberpa tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 dan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Ferbuari 2024. Dari 24 parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi ada 9 parpol yang tidak dilakukan verifikasi faktual karena sudah masuk ke Parliamentary Threshold. KPU akan terus berusaha melakukan sosialisasi dalam setiap tahapan pemilu kepada masyarakat.  KPU sudah mulai tahapan sejak tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Pertama, adalah penyusunan regulasi dan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan yang akan terus berlangsung sampai dengan 14 februari tahun 2024. Kemudian ada penyusunan daftar pemilih. Persoalan daftar pemilih merupakan hal yang menentukan karena itu yang menentukan siapa saja yang bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi one man one vote one value di mana satu orang memiliki 1 kesempatan untuk memilih dan bernilai satu.ujar Sriwati Turut Hadir Narasumber pada kegiatan ini bapak Ridarman Bay Selaku Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Kepulauan Riau (HumasKPUKepri)