Berita Kepri

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Prosedur Peringatan Dini Dan Keadaan Darurat Adalah Tata Cara Dalam Mengantisipasi Keadaan Darurat. Adapun Prosedur Darurat Yang Ada Di KPU Provinsi Kepulauan Riau adalah Sebagai Berikut : A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya 1. Tetap tenang; 2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm; 3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada: a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Kepulauan Riau b. Petugas Pelayanan Kesehatan Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung). Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada: a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi Kepulauan Riau; dan b. Petugas Pelayanan Kesehatan. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung. JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA! B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka : SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya; HINDARI : Kepanikan; IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat; MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja; JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain; PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka; JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut. Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

BPK LAKSANAKAN EXIT MEETING PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS ANGGARAN PEMILIHAN TAHUN 2020

Menandai berakhirnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kota Batam dan KPU Kabupaten Bintan, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan exit meeting di ruangan Rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 Nopember 2021. Hadir pada acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau  Masmudi, S.E.,M.Si., AK.,CA.,CSFA sebagai penanggungjawab, Yitno, M.Ak., CPA., CA.,CFrA., CSFA selaku wakil penanggungjwab, Koko Adi Sukmono, S.E., M.Si. selaku pengendali teknis, Arief Wasisto Edhi, S.E., MForAccy., Ak  selaku ketua tim, Randa Riachlam Lupini, S.Sos dan Funika Anggun Anggraini, S.E. selaku anggota tim. Dari Komisi Pemilihan Umum dihadiri oleh Sekretais KPUProvinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si dan pejabat struktural serta fungsional dilingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dengan memperhatikan protokol kesehatan, acara ini juga dihadiri secara virtual oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Batam serta  KPU Kabupaten Bintan. Kepala BPK Perwakilan Kepri menyampaiakan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban  atas anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam exit meeting ini, juga  di jelaskan secara singkat beberapa temuan pemeriksaan dan juga beberapa isu Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang terkait keuangan. Pada sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau  mengapresiasi kerja Tim Pemeriksa BPK dan menerima temuan BPK yang telah disampaikan serta akan segera menindaklanjuti atas rekomendasi yang disampaiakan BPK. (humaskpukepri)

KPU Provinsi Kepulauan Riau Terima Kunjungan KPU RI Dalam Rangka Koordinasi Persiapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Pemilihan 2024

Tanjungpinang, kepri.kpu.go.id – Kepala Biro Logistik KPU RI, Asep Suhlan didampingi Staf Dede Setiawan mengunjungi KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka koordinasi persiapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu dan Pemilihan 2024, Kamis (11/11/2021). Kunjungan Kepala Biro Logistik KPU RI tersebut disambut langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira berserta para Pejabat di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Auditorium KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan itu ada banyak hal yang disampaikan oleh Asep terkait persiapan pengadaan dan pendistribusian logistik. Pada tahap persiapan logistik, Asep menekankan beberapa hal antara lain dari sisi SDM, agar KPU Provinsi Kepri mulai melakukan pemetaan terhadap kebutuhan personil dan pejabat pengadaan barang dan jasa bersertifikat. Dia berharap pada tahun 2022, KPU bisa memberikan fasilitasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa. Selain personil pejabat pengadaan barang dan jasa, KPU Provinsi Kepri juga diminta untuk menghitung perkiraan kebutuhan jumlah personil dan perkiraan waktu untuk melakukan pengelolaan logistik di gudang. Sedangkan dari aspek pendistribusian, Asep berpesan agar KPU Provinsi Kepri melakukan pemutakhiran peta distribusi ke TPS, terutama pada daerah-daerah sulit termasuk pendataan alternatif moda transportasi dan perkiraan kebutuhan biayanya. Dalam paparannya, Asep juga menjelaskan potensi permasalahan logistik yang kemungkinan akan muncul pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 antara lain tidak adanya kecukupan waktu antara proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan logistik di gudang dan pendistribusiannya sampai ke TPS, termasuk penyelesaian logistik yang tidak tepat jenis, jumlah, kualitas, dan sasaran tujuannya. Selanjutnya masalah tidak adanya toleransi waktu atas terjadinya kegagalan tender dikarenakan pelaksanaan ulang tender membutuhkan waktu tambahan. Potensi masalah lainnya adalah kericuhan pada pelaksanaan pengelolaan logistik misalnya saat barang datang terlambat atau pada saat barang datang dalam jumlah banyak dalam waktu bersamaan, itu akan menjadi masalah jika tidak diantisipasi. Dari sisi kesiapan penyedia juga terdapat potensi permasalahan diantaranya, tidak siapnya penyedia barang dan jasa logistik dalam produksi. Dari sisi anggaran, potensi masalah terjadi pada hal pembengkakan anggaran pada biaya distribusi, dikarenakan adanya keterbatasan waktu sehingga menggunakan moda transportasi khusus. Sebagai contoh penggunaan moda transportasi udara dimana pada kondisi ideal distribusi bisa dilakukan melalui transportasi darat, tentu ini akan membutuhkan biaya distribusi yang lebih mahal. Pada kunjungan tersebut Asep juga memberikan kuesionser kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau yang berisi tentang evaluasi pengadaan Pemilu 2019 dan persiapan pengadaan Pemilu 2024 sebagai bahan masukan untuk pengambilan kebijakan di masa yang akan datang. (Humas KPU Kepri)

Kegiatan dalam Rangka HUT ke-50 Korpri

KPU Provinsi Kepulauan Riau memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia  ke – 50 pada tanggal 29 November 2021 dengan tema “ASN bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia bersatu”. Peringatan HUT Korpri ke-50 dilaksanakan dengan menyaksikan tayangan melalui Youtube di Ruang Rapat Lantai II, KPU Provinsi Kepulauan Riau. Selain menyaksikan tayangan, dilakukan pula beberapa kegiatan guna memeriahkan HUT Korpri ke-50 di KPU Provinsi Kepualauan Riau. Kegiatan tersebut diantaranya: Lomba mengucapkan Panca Prasetya Korpri untuk CPNS; Lomba Story Telling suka-duka sebagai ASN untuk PNS; dan Membaca Gurindam 12 untuk setiap Kasubbag. Pemilihan pemengang dilakukan dengan cara melakukan voting. Adapun pemenang dari setiap kategori lomba yaitu: Lora Elviana sebagai pemenang pengucapan Panca Prasetya Korpri; Gustian Putradi sebagai pemenang Story Telling suka-duka sebagai ASN; dan Hanis Hendriyani sebagai pemenang Membaca gurindam 12  Diharapkan dengan adanya peringatan HUT Korpri ini, ASN di KPU Provinsi Kepulauan Riau lebih kompak sesuai dengan tema HUT Korpri yang diusung pada tahun 2021 ini. (humaskpukepri)