Berita Kepri

767

AUDIENSI KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERSAMA GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang, 22 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan audiensi bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol R. Heri Mokhrizal, SH, MH., bertempat di Gedung Daerah Tanjungpinang. Sejumlah pokok pembahasan pada pertemuan tersebut antara lain mengenai adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan fasilitasi pemprov terhadap sosialisasi tahapan KPU yang sedang berjalan saat ini. Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan bahwa dukungan Pemprov sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024. KPU Provinsi Kepri berharap tahun ini sudah ada pembahasan terkait penandatangan NPHD guna kesiapan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk  menjaga stabilitas Politik dalam Negeri. Sementara itu berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaa badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.  Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan ad hoc melalui asuransi ketenagakerjaan. Terkait Sosialisasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepri, Indrawan berharap Pemprov beserta jajarannya dapat mendukung serta membantu mensosialisasikan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan. Gubernur Kepri Ansar Ahmad merespon pembahasan adendum NPHD dengan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diagendakan untuk pembicaraan selanjutnya dan pada prinsipnya Pemprov turut mendukung serta akan membantu pelaksanaan sosialisasi tahapan pemilihan umum serentak 2024 di lingkungan kerja Pemprov. (Humas KPU Kepri)


Selengkapnya
795

AUDIENSI DI SEKRETARIAT LAM PROV, KPU KEPRI DISAMBUT LANGSUNG OLEH KETUA DAN PENGURUS

Selasa, 22/08/2023 Komisi Pemilihan Umum Prov Kepri melakukan kunjungan ke Sekretariat Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi antara Anggota KPU Periode 2023-2028 dengan Pengurus LAM. Silaturahmi disambut langsung oleh Ketua LAM Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak yang di dampingi oleh Sekretaris  Umum LAM Datok Seri Setia Laksana H. Raja Alhafiz. Indrawan selaku Ketua KPU Prov Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ saat ini KPU Prov Kepri sedang melaksanakan beberapa tahapan di dalam Pemilu 2024 dimana salah satu tahapannya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Prov Kepri yang saat ini sedang berlangsung. Pada kesempatan ini kami juga berharap agar silaturahmi ini membangun sinergitas antara KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM dalam pelaksanaan Pemilu 2024”. KPU Prov juga memohon doa restu selama menjalankan amanah  dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Razak juga menanggapi dengan memberikan pesan kepada pihak penyelenggara agar tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan, “satu pesan saya kepada pihak KPU agar dalam melaksakan tugas-tugasnya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan jangan membuat keputusan-keputusan yang tidak di atur di dalam aturan yang telah di tetap kan” ujar Razak. Silaturahmi berlangsung hangat dengan diskusi-diskusi terkait kepemiluan antara KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM lainnya, diharapkan juga pada pelaksanaannya di tanggal 14 Februari 2024 nanti bisa memperhatikan ciri khas budaya melayu di setiap TPS agar pelaksanaan pemungutan suara lebih meriah dan menarik. Kegiatan di tutup dengan beberapa pantun dari KPU Prov Kepri dan Pengurus LAM dan di akhiri dengan foto bersama. (Humas KPU Kepri)


Selengkapnya
759

KPU Kepri menjadi Narasumber Forum Group Discussion

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry M. Manalu menjadi Narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion yang dilaksanakan oleh Polda Kepri dengan Tema "Kampanye Yang Bersih Untuk Pemilu Yang Maju" Dengan Peserta ± 50 Orang. Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di Hotel AsiaLink Pelita Kota Batam. turut hadir Narasumber Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) dan Zulhadril Putra, S.T (Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri)  Ferry M. Manalu dalam pemaparannya Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu. Adapun Jadwal Kampanye Pemilihan Umum : Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, debat Paslon capres dan cawapres dilaksanakan pada 28 Nov 2023 - 10 Feb 2024. Kampanye Rapat Umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet (21 Jan 2024 - 10 Februari 2024) Masa Tenang (11 Feb 2024 - 13 Feb 2024) dalam Pengaturan Penutupan Akun Media Sosial Pasal pengaturan penutupan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye oleh Peserta Pemilu,serta Reformulasi Formulir Kampanye penyederhanaan komponen formulir yang pada pemilu 2019 berjumlah 24, pada PKPU saat ini berjumlah 6 formulir," Ungkap beliau  Selanjutnya Zulhadril Putra, S.T selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi kampanye bahwa Bawaslu Fokus pada Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi, Memastikan tidak terpasang ditempat yang dilarang, Memperhatikan etika dan estika, Tugas Bawaslu Dalam Kampanye Pemilu Sosialisasi Peraturan Dan Larangan Kampanye, Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggaraan Kampanye Pemilu, Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Dan Larangan Dalam Pelaksanaan Pemilu. Kombespol M. Rodjak Sulaeli (Dir Intelkam Polda Kepri) narasumber terakhir memaparkan Mekanisme penerbitan STTP Giat Politik sesuai PP no 60 Thn 2017 dengan memuat bentuk giat, maksud & tujuan, waktu & tempat, jumlah peserta, penanggung jawab Dengan juga melampirkan proposal AD/ART Organisasi dan identitas Penanggung jawab. H-7 menyerahkan persyaratan kepada Polri sehingga pejabat Polri yang berwenang dapat menerbitkan STTP Giat Politik (HumasKPUKepri)


Selengkapnya
1403

Sebanyak 108 Bacaleg DPRD Kepri Tidak Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 108 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ratusan Bacaleg itu tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. “Mereka yang TMS tidak ada dalam DCS (Daftar Caleg Sementara),” katanya, Rabu (16/8/2023). Manalu menuturkan, dalam pleno Selasa (15/8/2023) kemarin, KPU menetapkan 605 DCS dari 18 partai politik. Ia menyebut, dari 18 partai politik, hanya tujuh diantaranya yang seluruh Bacaleg nya memenuhi syarat (MS). Ketujuh partai politik itu seperti PKB, PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKS. “Ada tujuh parpol yang seluruh Bacalegnya memenuhi syarat,” sebutnya. Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, KPU akan mengumumkan para Bacaleg ke publik pada 19 Agustus mendatang. Setelah diumumkan ke publik, masyarakat bisa melaporkan para DCS yang bermasalah ke KPU. “Jika ada laporan masyarakat dan ternyata yang dilaporkan bermasalah akan diberi kesempatan kepada parpol mengganti Caleg yg bermasalah tersebut,” tambahnya.


Selengkapnya
893

KPU Kepri Pleno Hasil Pencermatan DCS Hari ini

KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan sidang pleno terhadap perbaikan berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), Selasa (15/8/2023). Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ada 175 berkas Bacaleg yang akan dilakukan pleno. “Kita akan melakukan pleno kepada TMS hari ini,” katanya, Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, setelah melakukan pleno TMS, KPU akan melakukan pleno daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. “Kemudian pengumuman ke publik 19 Agustus 2023,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Pranowoadi menyampaikan, dari 711 Bacaleg DPRD Kepri, 175 diantaranya TMS. “Hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 711 Bacaleg DPRD Kepri dengan jumlah MS 536 dan TMS 175,” katanya,  Indrawan menerangkan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023. “KPU membuka helpdesk bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan daftar calon sementara,” terangnya.


Selengkapnya
831

KPU Kepri Menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Simulasi dihadiri  oleh  Anggota KPU RI Idham Holik dan Anggota Bawaslu RI Herwin Londa serta KPU Provinsi se Indonesia, dari Provinsi Kepri dihadiri Ketua KPU KEPRI Indrawan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri  Ferry M. Manalu, diadakan di halaman Kantor KPU Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu tgl 15 Juli 2024 dari jam 07.00 - 23.45 WITA. Ferry menjelaskan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dengan menggunakan model baru yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Ferry menambahkan untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel. Untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung. Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok. Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. "Berdasarkan hasil simulasi sebelumnya, dua panel itu mengefisienkan waktu atau dapat memangkas waktu. Mudahan-mudah tidak sampai dini hari lagi," tutupnya. (HumasKPUKepri)


Selengkapnya