Berita Kepri

1326

KPU Kepri Sosialisasikan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI

Tanjungpinang (10/11/2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Hotel CK, Tanjungpinang, kegiatan ini diikuti oleh Calon DPD, Ormas, Paguyupan, Ketua/Rektor Perguruan Tinggi. Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan, pendaftaran bakal calon Anggota DPD akan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. “25 November 2023 penetapan bakal calon tetap DPD,” katanya. Arison menjelaskan, setiap bakal calon DPD diwajibkan menunjukkan dukungan minimal 2.000 masyarakat yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari dan dilengkapi dibuktikan fotokopi KTP atau surat keterangan setiap pendukung. Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon Anggota DPD. “Mendapatkan dukungan minimal 2.000 orang, usia minimal 21 tahun, bersedia tidak bekerja di tempat lain setelah terpilih, dan fotokopi ijazah minimal SMA,” jelasnya. Arison menambahkan, pada Pemilu 2024, Kepri memperoleh 4 kursi yang akan diperebutkan setiap calon Anggota DPD. Ia pun mengajak seluruh putra/i terbaik di Kepri untuk mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD. “Kita membuka helpdesk di Kantor KPU, bagi yang masih kebingungan bisa datang untuk konsultasi,” tambahnya. Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk formulir bisa di download disini Lampiran Model F1.peryataan Dukungan DPD, KLIK DISINI


Selengkapnya
893

KPU Kepri melakukan Bimtek verfak kepada KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri

Batam (13/10/2022) Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu akan berlangsung pertengahan bulan Oktober 2022. Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota, di Batam, Kamis hingga Jumat (13 s/d 14 Oktober 2022). Arison menjelaskan tugas dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Besok tanggal 14 Oktober KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi. Pasal 79 itu upaya kita untuk pembuktian pengurus. Kemudian presetase perempuan itu adalah presentase dalam SK di dalam sipol tidak perlu di faktual. Kita memfaktualkan apakah kantor tersebut berada di alamat yang sama dengan di Sipol. Satu hari sebelumnya kita harus menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk verifikasi faktual. Kita harus sesuaikan dengan apa adanya. Untuk keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi itu hanya memperhatikan jadi berapapun jumlahnya tetap memenuhi syarat. Untuk pembuktian secara langsung terkait dengan pengurus parpol kita periksa KTP dan KTA nya. Jika ada 1 yang belum sesuai antara ketua, sekretaris dan bendahara maka kita kategorikan BMS. Pasal 81 terkait dengan penggunaan video call, maka seketika itu digunakan video call menggunakan handphone si pengurus. Yang pada prinsipnya agar dapat  bertatap muka dan berbicara secara langsung ujar beliau. Pasal 82 jika identitas tidak sesuai dengan SK Pengurus maka Belum Memenuhi Syarat. Jika tidak dapat menunjukkan KTP El juga BMS. Jika tidak hadir dan belum dapat dihubungi masuk kategori BMS tambah arison. Turut hadir dalam bimtek ini. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Sriwati, SE, MM, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Arison, S.Pt, MM, Bapak Priyo Handoko, S.AP, MA, Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, dan Bapak Parlindungan Sihombing S.Sos serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak A. Irwan Zuhdi Siregar, SH. dan peserta bimtek terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  dan admin atau operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota.(HumasKPUKepri)


Selengkapnya
814

KPU Kepri Melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Verfak Parpol ke Ormas OKP dan BEM

Batam (12/10/2022) KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual. Acara ini di selenggarakan di Grand i Hotel Batam yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Sriwati SE, MM, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Arison S.Pt, MM, Bapak Parlindungan Sihombing S.Sos kegiatan ini diikuti oleh Ormas, OKP dan BEM perguruan tinggi di Batam. Sriwati dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan petama kali dilakukan, sebelumnya telah dilakukan di Kota Tanjungpinang. Tahapan pemilu sudah dilakukan sejak tanggal 14 Juni 2022. Saat ini sedang berlangsung verifikasi administrasi perbaikan yang nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual partai politik. Ada beberpa tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 dan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Ferbuari 2024. Dari 24 parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi ada 9 parpol yang tidak dilakukan verifikasi faktual karena sudah masuk ke Parliamentary Threshold. KPU akan terus berusaha melakukan sosialisasi dalam setiap tahapan pemilu kepada masyarakat.  KPU sudah mulai tahapan sejak tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Pertama, adalah penyusunan regulasi dan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan yang akan terus berlangsung sampai dengan 14 februari tahun 2024. Kemudian ada penyusunan daftar pemilih. Persoalan daftar pemilih merupakan hal yang menentukan karena itu yang menentukan siapa saja yang bisa menggunakan hak pilihnya. Jadi one man one vote one value di mana satu orang memiliki 1 kesempatan untuk memilih dan bernilai satu.ujar Sriwati Turut Hadir Narasumber pada kegiatan ini bapak Ridarman Bay Selaku Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Kepulauan Riau (HumasKPUKepri)


Selengkapnya
853

KPU Kepri menjadi narasumber dalam kegiatan RAKERDA III DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri

Batam, (08/10/2022) Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) III Tahun 2022 DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau dengan materi "Proses Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu".  Acara ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi sebagai narasumber. Kegiatan ini diselenggarakan di Harmoni One Hotel Batam yang dihadiri oleh DPC PDI Perjuangan se Provinsi Kepulauan Riau.  Priyo dalam materinya menyampaikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 beserta tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU. "saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang sudah berlangsung dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 12  Oktober nanti" ungkapnya.   Pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan peningkatan dari segi jumlah partisipasi pemilih dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Di sisi lain, jumlah suara tidak sah juga mengalami penurunan. Priyo menyampaikan bahwa Partai Politik memiliki peran yang besar dalam meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat.  Selanjutnya Said Abdullah Dahlawi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi perihal Proses Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pengawasan Pelaksanaan Pelanggaran Pemilu. Said menyaimpaikan bahwa pelaksanaan Tahapan Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, khusunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan independensi agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan adil. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, menunjukkan bahwa KPU, Bawaslu dan Partai Politik selaku peserta pemilu telah siap menjalin sinergitas menghadapi Pemilu Tahun 2024 sebagai pesta akbar demokrasi.(HumasKPUKepri)


Selengkapnya
882

Angkat Isu Eksploitasi Data Pribadi, Komisariat Daerah Kepulauan Riau Selenggarakan Seminar Gerakan Nasional Petra Digital

Batam (08/10/2022), bertempat di aula SMK Negeri 1 Batam, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kepulauan Riau (Komda Kepri) mengadakan Seminar Gerakan Nasional Pemuda Penggerak Transformasi Digital (Petra Digital) 2022, perhelatan tersebut bersempena dengan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komda Kepri, Sabtu. Acara dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Bapak Mangara M Simarmata (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepri), Uskup Pangkalpinang yang diwakili Vikaris Kategorial RD. Agustinus Dwi Pramodo, Stefanus Asat Gusma (Ketua Umum PP Pemuda Katolik), Johanes SM Sitohang (Sekretaris Jenderal PP Pemuda Katolik), Bondan Wicaksono (Kabid. Hubungan OKP PP Pemuda Katolik). Seminar Gerakan Nasional Petra Digital ini mengusung tema “Waspadai Eksploitasi Data Pribadi Menjelang Pesta Demokrasi di Era Digital”, kerjasama kemitraan Pemuda Katolik dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai Narasumber dalam seminar ini diantaranya Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, S.Sos, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, S,Ag., MA., Dosen Fakultas Hukum UIB Eko Nurisman, SH.,MH., dan Kompol Rio Reza Prindra, S.H., S.I.K.,M.H. dari Polda Kepri. Bertindak sebagai moderator Cosmas Eko Suharyanto, S.Kom., M.MSI, Sekretaris Komda Kepri dan dosen Fakultas Teknik dan Komputer Universitas Putera Batam. Seminar dihadiri lebih dari 200 peserta terdiri dari kader Pemuda Katolik Komda Kepri, para perwakilan ormas kepemudaan tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam. Parlindungan menyampaikan beberapa hal terkait materi yang disampaikan yaitu: Gambaran kesiapan KPU, terutama infrastruktur keamanan siber untuk mencegah kebocoran data terkait pemilu Antisipasi KPU khususnya KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam merespon potensi-potensi gangguan siber baik dari segi data pemilih, mekanisme arus data saat Pemilu dan pasca Pemilu. Parlindungan menjelaskan aset informasi yang ada pada KPU mulai dari data pemilih, aplikasi pengelolaan sistem KPU, hingga data logistik, yang perlu dijaga. Lebih lanjut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kepri ini memberikan gambaran potensi ancaman, pola serangan dan anatomi keamanan siber di KPU. Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri dalam paparannya menjelaskan bagaimana standar keamanan Bawaslu dalam menjaga aset informasi, terutama identitas pelapor. Lebih lanjut Rosnawati menjelaskan dokumen-dokumen yang masuk kategori pengecualian yang hanya dapat diakses oleh tenaga Bawaslu yang telah menandatangai pakta integritas privasi data. Eko Nurisman, akademisi UIB memulai paparannya dari potret kasus kebocoran data yang telah terjadi. Ia menyoroti bagaimana transformasi digital yang merupakan peralihan dari sistem manual menuju sistem digital memerlukan payung hukum dan respon dari semua stakeholder; pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu, penyedia platform. Kompol Rio Reza berbicara dari sudut pandang bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam dunia siber. Rio memberikan potret ancama siber di Indonesia dan menjabarkan contoh kasus dan penindakan hukum kejahatan siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri. Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, moderator menutup kesimpulan seminar. “Payung hukum UU PDP yang baru disahkan harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi. Upaya yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, Polri, dan lembaga lainnya adalah upaya di hilir, benteng keamanan yang utama dan pertama keamanan data pribadi adalah dari kesadaran masyarakat sendiri”.(HumasKPUKepri)


Selengkapnya
786

KPU Kepri Melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Verfak Parpol

Tanjungpinang (7/10/2022). KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual. Acara ini di selenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang yang di hadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Priyo Handoko, S.AP, MA, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Arison, S.Pt, MM, dan Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Irwan Zuhdi Siregar, SH. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Parpol, Forkompinda, LSM, OKP dan Ormas, BEM perguruan tinggi dan Media Massa. Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diminta untuk bersiap mengikuti verifikasi faktual yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat ini. Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan, hingga saat ini terdata 20 Parpol dari 24 Parpol yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi pertama di KPU. Tahapan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 yang lalu. “Secara keseluruhan 24 partai politik yang mendaftar di KPU ada di Kepri,” kata Arison. Ia mengatakan, sampai saat ini terdapat 4 partai dari 24 Parpol peserta Pemilu 2024 belum memperbaiki kelengkapan administrasi di KPU pusat. Empat partai yang belum melengkapi administrasi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku, Republik Indonesia dan Republik Satu. KPU masih menunggu 4 Parpol tersebut melengkapi kelengkapan administrasi meliputi data pengurus partai di seluruh daerah kabupaten kota, provinsi, pusat, hingga 13 Oktober 2022. “Apakah nanti 20 partai politik itu lolos semua secara administratif atau tidak? Nah, kalau semua lolos verifikasi administratif, berarti hanya 11 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual,” kata Arison. Ia menjelaskan, Sementara 9 partai politik lainnya tidak dilakukan verifikasi faktual, hanya sampai pada tahapan verifikasi administrasi. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU/XVIII tahun 2020, yang menjelaskan partai parlemen atau yang mendapatkan kursi di DPR RI tidak dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. “Jadi disetop sampai dengan verifikasi administrasi, maka kemungkinannya kalau lolos semua 20 itu 11 partai politik itulah yang akan kami lakukan verifikasi faktual, mulai dari kepengurusan dan keanggotaan,” ungkapnya. Arison mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual Parpol Pemilu 2024 dimulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Tahapan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dimulai dari, KPU mendatangi secara langsung anggota Parpol yang didaftarkan di Sipol, dikumpulkan Parpol dan video call langsung dengan setiap anggota Parpol yang didaftarkan. “Jadi elemen yang harus kami cocokkan itu adalah data setiap anggota Parpol yang diinput Parpol di Sipol dengan lembar kerjanya itu, seperti nama, alamat kemudian NIK nanti kami cocokkan, benar tidak termasuk. Jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan Parpol baru yang terakhir, di video,” ungkapnya KPU Kepri mendata, hingga saat ini terdata 75.744 anggota dari 24 Parpol peserta Pemilu 2024 yang terverifikasi, 47.314 anggota Parpol memenuhi syarat, sedangkan 18.993 anggota Parpol tidak memenuhi syarat administrasi. Arison mengatakan, Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik. “Jadi, setiap Parpol harus memiliki paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten kota,” ungkapnya. KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak merasa menjadi pengurus/anggota Parpol peserta Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan ke KPU, Bawaslu atau dapat memeriksa data diri di website KPU infopemilu.kpu.go.id Diketahui pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terbagi 2 pelaksanaan. Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten kota dilaksanakan pada 14 Februari 2022. Sedangkan Pemilu serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada 27 November 2022.


Selengkapnya