Berita Kepri

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Terwujudnya Daftar Pemilih yang akurat, akuntabel dan terpercaya, KPU Provionsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada tanggal 25 Januari 2019 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Peserta dalam acara rakor ini adalah Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bagian serta Anggota Divisi Perencanaan Data dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi ini bertujuan adalah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan  sementara menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb dan menghimpun tanggapan dan masukan dari peserta rapat terhadap hasil rekapitulasi DPTb. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sriwati, SE. MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST selaku Wakil Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa KPU Kota Batam untuk memastikan bahwa PPK dan PPS telah melakukan komunikasi dengan RT dan RW via WA untuk berkoordinasi dan menyelesaikan masalah didaerah rawan serta melakukan antisipasi terhadap pertambahan jumlah pemilih tambahan didaerah rawan.              Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko  sebagai pemateri dalam presentasinya menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilih pindah memilih agar masyarakat yang akan pindah memilih dapat terakomodir dan terdata dengan baik.              “Kita harus mengajak semua relawan demokrasi untuk sama-sama menginstall aplikasi Pemilu 2019 agar memudahkan dalam mengecek DPT karena tugasnnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Priyo. Priyo juga mengingatkan untuk meminimalisir pemilih yang mempermasalahkan kekurangan surat suara ketika Pemilu pada 17 April 2019 nanti walaupun tingkat partisipasi tidak naik dengan jumlah yang besar. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian kurangnya surat suara saat Pemilu April 2019 nanti.  Penjelasan selanjutnya, untuk Rekaptiluasi DPK akan dilakukan pada tanggal 07 Maret 2019 hingga 17 Maret 2019. Penyusunan DPK pada Juknis halaman 17 menyatakan bahwa DPK bisa menjadi DPT dengan ketentuan yang berlaku. DPK dapat menjadi DPT akan tetapi harus berkoordinasi dengan Bawaslu. “Berikan keterangan kepada Bawaslu jika tidak dimasukkan ke DPT, maka kita tidak dapat menjamin logistiknya karena seperti di Batam, jumlah DPK cukup besar hingga 3000-an, jika harus memilih pada saat pemilu nanti maka hanya bisa menggunakan surat suara yang tersedia, jika sudah habis kita tidak dapat memfasilitasinya,” paparnya.             Setelah presentasi dari Priyo, acara selanjutnya adalah diskusi mengenai permasalahan rekap DPTb dan DPK di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Lingga mendapat protes dari Polres dan pihak RS dikarenakan KPU tidak memberikan akses untuk pemilih yang sakit seperti sebelumnya. Terkait kendala tersebut Arison sebagai Komisoner KPU Provinsi Kepri menjawab “KPU hanya memfasilitasi hingga pendataan jika dia sakit tidak mengunakan hak pilihnya maka itu kewenangannya, jika kebutuhan pribadi seperti tandu, kursi roda dan lainnya itu sudha tanggugjawab keluarga.” Kendala lainnya di KPU Kabupaten Lingga adalah jumlah DPK Lapas berjumlah 30 pemilih, jika dimasukkan ke DPT akan mendapatkan kesulitan untuk dimasukkan ke TPS sekitar dikarenakan TPS sekitar jumlanhnya mendekati angka 300 pemilih/TPS. Oleh karena itu Priyo mengatakan bahwa harusnya untuk TPS disekitar Lapas dan Rumah Sakit dari awal dibuat tidak dengan jumlah yang mendekati 300 sehingga dapat digunakan saat hari pemilih. Dia juga menyampaikan untuk mengkoordinasikan kepada bagian Teknis untuk melakukan sosialisasi mengenai ini sehingga kita dapat mengantisipasi mengenai pemilih yang berada di Lapas atau Rumah Sakit ini. Koordinasi juga harus dilakukan bersama Bawaslu terkait persetujuan apakah DPK yang di Lapas dan Rumah Sakit disetujui untuk dirubah menjadi DPT.  Pembahasan diskusi lainnya adalah  mekanisme mengenai pemilih  yang akan pindah pilih ke luar negeri. Terkait hal tersebut form A.5 dapat diberikan pada saat diminta dan Pengisian formulir pindah pemilih luar negeri akan di isi oleh PPLN. Kegiatan ditutup oleh Divisi Perencanaan dan Data Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bapak Priyo Handoko. (humaskpukepri)

Ujian Assesment Menyiapkan Calon Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Kepulauan Riau

Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ujian Assesment dalam jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Januari 2019. Pelaksanaan ujian dibuka Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Ardyanto Hadibroto. Saat pembukaan, Ardyanto didampingi oleh Kabag SDM KPU Provinsi Kepri Aldetra, Kasubbag Program dan Data KPU Provinsi Kepri Delvina, Kasubbag Mutasi Wilayah I Sekjen KPU RI Arif Budiutomo dan Staff Biro SDM Sekjen KPU RI Aris. Peserta ujian berjumlah 15 orang dimana ujian Assesmen Eselon III diikuti oleh 3 orang dan Eselon IV diikuti oleh 12 orang. Peserta ujian eselon III diantaranya masing-masing 1 orang dari KPU Kabupaten Karimun, KPU Kabupaten Bintan dan KPU Kabupaten Tanjungpinang. Peserta ujian Eselon IV diantaranya 3 orang KPU Provinsi Kepri, 2 orang dari KPU Kota Tanjungpinang, 1 orang dari KPU Kabupaten Bintan, 3 orang dari KPU Kota Batam dan 3 orang dari KPU Kabupaten Natuna. Materi dan soal assessment disiapkan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU yang terdiri dari tes tertulis untuk mengetahui kompetensi dasar dan kompetensi bidang, soft skill, dan wawancara. Ujian Assesment dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada pukul 12.00.

Kunjungan Mabes POLRI Terkait Pengamanan Pemilu

Untuk melihat persiapan Pemilu tahun 2019 rombongan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan Mabes Polri ke Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ardyanto Hadibroto. Menurut Sriwati, kunjungan rombongan Mabes Polri untuk mengecek dan menanyakan langsung kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari data DPT hingga pelaksanaan saat pemungutan suara. “Mereka datang, Jum’at (22/01/2019) kemarin untuk mengecek kesiapan kami,” Sriwati mengatakan, rombongan Mabes Polri mengecek pengamanan Pemilu 2019 di Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya, data DPT hingga pendistribusian logistik dan pengamanan dari anggota kepolisian Polda Kepulauan Riau. “Diharapkan di Pemilu 2019 berjalan dengan aman dan lancar sampai pemungutan suara hingga penghitungan rekapitulasi surat suara,” katanya. Tidak hanya itu saja, kata Sriwati, dalam kunjungan ini pula Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya Pemilu 2019. Agar Pemilu 2019 berjalan damai, aman dan Provinsi Kepulauan Riau tetap kondusif. Sriwati mengatakan, untuk kesiapan Pemilu 2019, pihaknya telah melakukan langkah-langkah seperti perbaikan DPT, Memastikan lagi pendistribusian logistic tiba pada waktu yang telah ditentukan. Kunjungan rombongan Mabes Polri sesuai dengan instruksi Kapolri, bahwa seluruh jajaran perwira tinggi Polri untuk terjun langsung mengecek kesiapan Pemilu 2019 yang dilakukan di seluruh daerah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua.

Nonton Bareng Debat Perdana Capres Cawapres Pemilu 2019

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (kepri) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) bersama siaran langsung debat perdana calon presiden dan wakil presiden pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pemilu 2019. Nonton bareng (nobar) dilaksanakan di RRI Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota              Tanjungpinang, Kamis (17/1/2019) malam. Dalam acara nobar di Tanjungpinang ini, dihadiri anggota KPU Provinsi Kepri beserta Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Polres Tanjungpinang, Pegawai RRI Tanjungpinang, SKPD dan FKPD Provinsi Kepri, TKN 01, BPN 02, Mahasiswa  dan puluhan masyarakat Kota Tanjungpinang juga turut serta memeriahkan nonton bareng debat perdana pasangan 01 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pemilu 2019. KPU Provinsi Kepri juga memberikan sebuah goody bag berisikan kalendar 2019 dan Kaos KPU yang bertemakan 17 April 2019 untuk tamu yang hadir. Ketua KPU Provinsi Kepulauan riau Sriwati mengatakan, debat pertama yang disiarkan langsung pada pukul 20.00 WIB ini sebagai satu diantara metode kampanye. “Mari kita saksikan bersama terkait debat ini sebagai metode kampanye” Diadakan kegiatan nonton bareng (nobar) Debat pertama capres-cawapres ini sebagai satu bentuk sosialisasi oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya. Sebab nantinya, pemilih dapat mengetahui kualitas, penguasaan permasalahan, visi, konsep, program konkrit dan seterusnya dari masing-masing kandidat.

KPU Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Pertemuan bersama KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Anak Dilarang Terlibat Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pertemuan bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmat Tanjunjungpinang. Kamis (17/1/2019) Dalam pertemuan tersebut Komisioner KPPAD Provinsi Riau mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu serentak April mendatang, yang berintegritas, tertib dan aman. Tentunya juga dari perspektif perlindungan anak.             “Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran pemilu dan menindak pelanggaran yang melibatkan anak saat kampanye dan aktivitas politik selama masa kampanye berlangsung khususnya saat masa kampanye sudah tahap rapat umum. Kampanye dalam bentuk rapat umum partai berlangsung selama 21 hari yaitu mulai pertengahan Maret dan berakhir 13 April 2019,” jelas Ketua KPPAD Kepulauan Riau. Ketua KPU Kepulauan Riau Sriwati yang didampingi dua komisioner KPU Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan Arison mengatakan, pihaknya bersama KPPAD Kepulauan Riau dan Bawaslu Kepulauan Riau bisa membentuk satgas bersama untuk memantau pelanggaran selama kampanye, terutama terkait dengan pelanggaran hak-hak anak. Pelanggaran yang terjadi bisa dikaji bersama dan dirumuskan tindaklanjutnya seperti apa sesuai rekomendasi satgas yang dibentuk. Dijelaskan Sriwati, KPU Kepulauan Riau sebelumnya berdasarkan UU Pemilu juga sudah mengandeng lembaga lain untuk melakukan pengawasan pemilu, antara lain dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri terkait konten kampanye di radio dan televisi serta dengan dewan pers  terkait pengawasan konten di media cetak baik pemberitaan maupun iklan. "Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf a, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik. Maka perlu kita perhatikan," tambah Sriwati Ia menjelaskan, dalam perspektif UU perlindungan anak, mereka (Anak) terikat ketentuan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Dalam hal ini, tahapan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2019. Lanjut dia, dari sisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga menyebutkan pada pasal 280, pasal 2 huruf k, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu. "Makanya perlu diberi pemahaman kepada peserta Pemilu, bahwa jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2019," katanya. Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau mencemaskan akibat yang akan terjadi kepada anak menurutnya, ada 3 hal yang menjadi kegelisahan kami  yaitu dampak psikologis seperti pengenalan pemimpin dengan kalimat yan kurang baik sehingga mereka merekam hal-hal yang kurang baik, kemudian anak-anak itu cenderung akan mendapatkan bulian karena dukungannya, dan anak-anak masih belum bisa membedakan yang tepat menjadi pilihannya. Mari kita ciptakan pemilu yang melindungi anak dan mencerdaskan anak, sehingga tidak mebahayakan anak. Dalam pertemuan tersebut Priyo Handoko juga menegaskan bahwa Untuk di UU pemilu kami tidak mengenal anak tapi kami mengenai pemilih yang sudah berusia 17 tahun, sehingga untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun memang tidak dibenarkan untuk dilibatkan dalam politik. (humaskpukepri)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Akan Gencar Bersosialiasi

Tanjungpinang, Rabu 16 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat khusus membahas tentang penyusunan materi dan bahan sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Basuki Rahmad No 28 – 30 Tanjungpinang. Sosialisasi merupakan cara jitu untuk menginformasikan kepada public dan khalayak ramai bahwa pada tanggal 17 April 2019 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyusun materi dan bahan sosialisasi dalam beberapa kategori yaitu Sosialisasi Pemilih Pemula, Sosialisasi Berbasis Keluarga, Sosialisasi Berbasis Perempuan, Sosialisasi Kepada Penyandang Disabilitas, dan Sosialisasi kepada pemuka agama. Dalam sambutannya Divisi yang mengampu Hubungan Partisipasi Masyarakat Parlindungan Sihombing menyampaikan besar harapan Komisi Pemilihan Umum terhadap Masyarakat yang peduli terhadap Pemilihan Umum, untuk menyadarkan hal tersebut maka kita dituntut agar berkreasi sebaik mungkin, mengcover kegiatan seunik mungkin agar pesan untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 17 April 2019 nanti tersampaikan. Tim Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sangat serius dalam menyusun materi dan bahan sosialisasi ini. (humaskpuprovkepri)