
Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terwujudnya Daftar Pemilih yang akurat, akuntabel dan terpercaya, KPU Provionsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada tanggal 25 Januari 2019 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Peserta dalam acara rakor ini adalah Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bagian serta Anggota Divisi Perencanaan Data dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi ini bertujuan adalah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan sementara menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb dan menghimpun tanggapan dan masukan dari peserta rapat terhadap hasil rekapitulasi DPTb. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sriwati, SE. MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST selaku Wakil Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa KPU Kota Batam untuk memastikan bahwa PPK dan PPS telah melakukan komunikasi dengan RT dan RW via WA untuk berkoordinasi dan menyelesaikan masalah didaerah rawan serta melakukan antisipasi terhadap pertambahan jumlah pemilih tambahan didaerah rawan. Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko sebagai pemateri dalam presentasinya menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilih pindah memilih agar masyarakat yang akan pindah memilih dapat terakomodir dan terdata dengan baik. “Kita harus mengajak semua relawan demokrasi untuk sama-sama menginstall aplikasi Pemilu 2019 agar memudahkan dalam mengecek DPT karena tugasnnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Priyo. Priyo juga mengingatkan untuk meminimalisir pemilih yang mempermasalahkan kekurangan surat suara ketika Pemilu pada 17 April 2019 nanti walaupun tingkat partisipasi tidak naik dengan jumlah yang besar. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian kurangnya surat suara saat Pemilu April 2019 nanti. Penjelasan selanjutnya, untuk Rekaptiluasi DPK akan dilakukan pada tanggal 07 Maret 2019 hingga 17 Maret 2019. Penyusunan DPK pada Juknis halaman 17 menyatakan bahwa DPK bisa menjadi DPT dengan ketentuan yang berlaku. DPK dapat menjadi DPT akan tetapi harus berkoordinasi dengan Bawaslu. “Berikan keterangan kepada Bawaslu jika tidak dimasukkan ke DPT, maka kita tidak dapat menjamin logistiknya karena seperti di Batam, jumlah DPK cukup besar hingga 3000-an, jika harus memilih pada saat pemilu nanti maka hanya bisa menggunakan surat suara yang tersedia, jika sudah habis kita tidak dapat memfasilitasinya,” paparnya. Setelah presentasi dari Priyo, acara selanjutnya adalah diskusi mengenai permasalahan rekap DPTb dan DPK di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Lingga mendapat protes dari Polres dan pihak RS dikarenakan KPU tidak memberikan akses untuk pemilih yang sakit seperti sebelumnya. Terkait kendala tersebut Arison sebagai Komisoner KPU Provinsi Kepri menjawab “KPU hanya memfasilitasi hingga pendataan jika dia sakit tidak mengunakan hak pilihnya maka itu kewenangannya, jika kebutuhan pribadi seperti tandu, kursi roda dan lainnya itu sudha tanggugjawab keluarga.” Kendala lainnya di KPU Kabupaten Lingga adalah jumlah DPK Lapas berjumlah 30 pemilih, jika dimasukkan ke DPT akan mendapatkan kesulitan untuk dimasukkan ke TPS sekitar dikarenakan TPS sekitar jumlanhnya mendekati angka 300 pemilih/TPS. Oleh karena itu Priyo mengatakan bahwa harusnya untuk TPS disekitar Lapas dan Rumah Sakit dari awal dibuat tidak dengan jumlah yang mendekati 300 sehingga dapat digunakan saat hari pemilih. Dia juga menyampaikan untuk mengkoordinasikan kepada bagian Teknis untuk melakukan sosialisasi mengenai ini sehingga kita dapat mengantisipasi mengenai pemilih yang berada di Lapas atau Rumah Sakit ini. Koordinasi juga harus dilakukan bersama Bawaslu terkait persetujuan apakah DPK yang di Lapas dan Rumah Sakit disetujui untuk dirubah menjadi DPT. Pembahasan diskusi lainnya adalah mekanisme mengenai pemilih yang akan pindah pilih ke luar negeri. Terkait hal tersebut form A.5 dapat diberikan pada saat diminta dan Pengisian formulir pindah pemilih luar negeri akan di isi oleh PPLN. Kegiatan ditutup oleh Divisi Perencanaan dan Data Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bapak Priyo Handoko. (humaskpukepri)