Berita Kepri

13 Calon Anggota DPD Kepri Dinyatakan Memenuhi Syarat

Tanjungpinang - Sebanyak 13 orang calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (18/8/2018). Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwati dan dihadiri seluruh komisioner. Ketua Devisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo yang membacakan hasil akhir verifikasi factual mengatakan, setelah melalui verifikasi factual perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 30 Juli hingga 12 Agustus 2018, sebanyak 13 calon perseorangan anggota DPD dari Provinsi Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga belas calon anggota DPD tersebut berdasarkan urutan abjad masing-masing adalah: Alfin, S.TP, Alias Wello, Dharma Setiawan, Dr. Richard H. Pasaribu, BSC, MSC, Drs. H. Surya Makmur Nasution, M. Hum, H. Sukhri Farial, SH, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaya, Ir. Mustofa Widjaya, M. Syahrial, SE, Ria Saptarika, Riki Syolihin, dan Sabar Pandapotan Hasibuan. Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing menambahkan, hasil akhir verifikasi factual ini selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD. “Sesuai jadwal tahapan, daftar calon sementara anggota DPD ini akan diumumkan tanggal 31 Agustus – 2 September 2018. Masyarakat diminta memberikan masukan dan tanggapan atas DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, untuk kemudian dilakukan perbaikan sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT),” kata Parlindungan. Adapun DCT anggota DPD akan ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 21-23 September 2018.(WKK-1)

Upacara Bendara Serentak Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-73 Tahun 2018 Di Provinsi Kepulauan Riau

KPU Provinsi Kepri melaksanakan upacara bendera bersama dengan KPU Kota Tanjungpinang dan KPU Kabupaten Bintan bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bintan dengan Inspektur Upacara Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, SE.MM. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota yang lain melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor masing-masing dengan Inspektur Upacara Ketua KPU Kabupaten/Kota. Upacara bendera dilaksanakan secara khidmat dalam cuaca yang cukup cerah, meskipun dalam suasana keterbatasan sarana dan prasarana terutama ketersediaan sumber daya manusia (pegawai) yang sangat kurang, misalnya KPU Kabupaten Natuna dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang jumlah PNSnya hanya 5 orang.  KPU Kabupaten Natuna KPU Kabupaten Lingga KPU Kota Batam KPU Kabupaten Karimun Upacara bendera KPU Provinsi Kepulauan Riau dimulai tepat pada pukul 07.30 WIB di ikuti oleh seluruh pimpinan dan karyawan/karyawati KPU Provinsi Kepri, KPU Kota Tanjungpinang dan KPU Kabupaten Bintan. Sriwati, SE.MM selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Ketua KPU RI dalam rangka upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 17 Agustus 2018. Dalam sambutannya Ketua KPU RI menggaris bawahi pentingnya jiwa Nasionalisme. Sebagai penyelenggara pemilu kita diharapkan selalu menerapkan nilai-nilai Nasionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kita. Kita dituntut untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan, berkualitas, berintegritas, aman dan damai serta menghasilkan output yang diharapkan yaitu menciptakan estafet kepemimpinan negara yang bisa merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Di akhir sambutannya Ketua KPU RI menyampaikan bahwa untuk membakar semangat Nasionalisme kita, marilah bersama-sama mengucapkan : Indonesia…Merdeka…. Indonesia…Merdeka. Dirgahayu Republik Indoensia Ke-73, Kerja Kita Prestasi Bangsa. (AH&AK)

Jemput Bola, KPU se Kepri Buka Posko Cek Daftar Pemilih Serentak

TANJUNGPINANG – KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau membuka posko pengecekan daftar pemilih serentak di delapan titik, Rabu 8 Agustus 2018. Ini adalah upaya jemput bola jajaran KPU se-Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu nasional 17 April 2019.   Untuk KPU Provinsi Kepri, pembukaan posko pengecekan daftar pemilih dilakukan di ruang tunggu keberangkatan pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Dibuka sejak pukul 09.00 Wib pagi, posko langsung dipadati ratusan calon penumpang ferry berbagai tujuan yang ingin melakukan pengecekan. “Dalam tempo 1,5 jam, sebanyak 300 kaos yang disediakan sebagai souvenir bagi warga yang sudah terdaftar langsung habis tak tersisa,” kata Parlindungan Sihombing, Anggota KPU Kepri Devisi Partisipasi Masyarakat. Ketua dan seluruh komisoner serta Sekretaris KPU Kepri turut hadir dalam kegiatan ini. Terpisah, tujuh kabupaten/kota juga serentak melakukan kegiatan yang sama. Masing-masing KPU Tanjungpinang membuka posko pengecekan daftar pemilih di Bandara Raja Haji Fisabilillah, KPU Bintan bertempat di Pelabuhan Roro Tanjunguban. KPU Natuna di simpang Masjid Jamik Ranai, dan KPU Kepulauan Anambas di Pelabuhan Pemda Tarempa. Kemudian, KPU Lingga di Kelurahan Dabo bekerjasama dengan Disdukcapil setempat, KPU Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjungbalai Karimun, dan KPU Kota Batam membuka posko pengecekan di DC Mall, Nagoya. Pembukaan posko dalam rangka sosialisasi pengecekan daftar pemilih ini merupakan program bersama KPU Devisi Program dan Data serta Devisi Partisipasi Masyarakat. “Peran aktif masyarakat dalam mengecek daftar pemilih akan membantu kami untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. Ini sangat penting, karena daftar pemilih merupakan kunci penting di balik terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” kata Priyo Handoko, Ketua Devisi Proda KPU Kepri. Masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk mendatangi posko secara langsung, disarankan untuk melakukan pengecekan sendiri secara online melalui sistim aplikasi data pemilih KPU dengan alamat sidalih3.kpu.go.id. “Caranya sangat mudah, kita hanya perlu menuliskan nomor induk kependudukan, provinsi, dan kabupaten/kota. Hasilnya akan segera terlihat kita sudah terdaftar atau belum,” jelas Parlindungan. Bagi yang belum terdaftar, Parlindungan menyarankan segera mendaftar ke PPS di Kelurahan, atau PPK di Kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat.(humaskpukepri)

Ketua DPRD Kepri Setuju Alokasi APBD untuk Dukung Anggaran Pemilu 2019

TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengatakan perlu membahas kemungkinan mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung anggaran penyelenggaraan Pemilu Nasional tahun 2019. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat menerima kunjungan audiensi komisioner KPU Kepri di Kantor DPRD Kepri, Senin (16/7/2018). Audiensi diikuti Ketua KPU Kepri Sriwati, bersama-sama anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, Arison, dan Sekretaris KPU Kepri Ardianto. “Secara umum, penyelenggaraan Pemilu nasional memang dibiayai oleh APBN. Tapi untuk penguatan, bisa didukung dengan alokasi anggaran dari APBD, agar pelaksanaan pemilu bisa lebih maksimal,” kata Nadeak. Salah satu yang perlu mendapat perhatian, lanjutnya, adalah perlunya penyamaan persepsi dan pemahaman antar penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah, yakni KPPS. “Saya mengusulkan sebuah pertemuan besar dihadiri seluruh Ketua KPPS. Di sana dibahas, selain yang terdaftar dalam DPT, siapa saja yang sah menggunakan hak pilihnya. Juga mengenai kategori suara sah dan tidak sah, sehingga pada saat pemungutan suara nanti, semua petugas di TPS memiliki persepsi yang sama,” tambah Nadeak. Pada bagian lain, Nadeak yang sudah lima periode terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi ini, menyatakan setuju untuk membawa permasalahan pengadaan lahan kantor dan pinjam pakai kendaraan operasional KPU Provinsi Kepri dalam pembahasan dengan pemerintah daerah Provinsi Kepri. “Soal pengadaan kantor KPU Kepri dan dukungan kendaraan operasional, saya kira bisa nanti kita bahas bersama-sama dengan pemerintah provinsi,” paparnya.(humaskpukepri)

Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Demokrat (PD) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 14 datang sekira pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H. Apri Sujadi, S.Sos beserta sejumlah pengurus DPD Demokrat Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Ketua KPU Kepri Sriwati didampingi komisioner Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai Demokrat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Demokrat mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 33,3%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)

PPP Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 10 datang sekira pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H. Sarafuddin Aluan SH, MH beserta sejumlah pengurus DPW PPP Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Widiyono Agung Sulistiyo didampingi komisioner lainnya Sriwaty dan Arison. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai PPP untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai PPP mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 40 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 35 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)