Berita Kepri

207

Audit Dana Kampanye

KPU Povinsi Kepulauan Riau selenggarakan Audit Dana Kampanye Dengan Melibatkan Kantor Akuntan Publik guna akurasi dan Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam laporan keuangan  dana kampanye yang dibuat oleh partai politik, DPD ataupun Tim pemenangan Pilpres, olehkarenanya KPU menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut. Tujuannya untuk memastikan laporan yang dibuat ini wajar atau tidak wajar, merugikan atau tidak sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Untuk menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye pemilihan umum Tahun 2019 untuk tahun 2019, maka dibentuklah kelompok kerja pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu Tahun 2019. Adapun Kantor Akuntan publik yang melakukan audit di KPU provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut: 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : KAP Suparman Bambang Ghanis 2 Partai Gerakan lndonesia Raya (Gerindra) : KAP Asvariwangi Dan Rekan 3 Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDIP) : KAP Sukardi Hasan & Rekan 4 Partai Golongan Karya (Golkar) : KAP lchwan, Kurniawan & Rekan 5 Partai Nasional Demokrat (NasDem) : KAP Widianto & Sumbogo 6 Partai Gerakan Perubahan lndonesia (Garuda) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan 7 Partai Berkarya  : KAP Drs. Tasmin A. Rahim 8 Partai Keadilan Seiahtera (PKS) : KAP Suganda Akna Suhri & Rekan 9 Partai Persatuan lndonesia (Perindo) : KAP Harris Dan Gindo 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : KAP Abdul Rasyid, S.E., M.Si., Ca., Cpa 11 Partai Solidaritas lndonesia (PSl) : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan 12 Partai Amanat Nasional (PAN) : KAP lwan Siswandi, M.Ak. 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : KAP Drs. Katio & Rekan 14 Partai Demokrat : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan 15 Partai Bulan Bintang (PBB) : KAP Sukardi Hasan & Rekan 16 Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia (PKPI) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan Setelah dilaksanakan Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik dan calon anggota DPD oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk maka KPU Provinsi langsung menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye kepada partai politik dan calon anggota DPD pada tanggal 2 Juni 2019 bertempat di kantor KPU Provinsi Repulauan Riau yang sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan yang berkaitan dengan laporan dana kampanye. (humaskpukepri)


Selengkapnya
118

Mahasiswa KAMMI Tuntut KPU Provinsi Kepulauan Riau Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Penyelenggara Pemilu

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiwa Muslim Indonesia (KAMMI) perwakilan wilayah Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmad Tanjungpinang, Jumat (24/5). Aksi ini diwarnai dengan dilaksanakan solat Ghaib berjamaah di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Solat Ghaib dilakukan untuk mendoakan penyelenggara Pemilihan Umum yang meninggal dunia pada saat sedang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Ketua Komisariat KAMMI Kepri, Baginda Raja Ismail menyebutkan, untuk menunjukkan sikap duka cita terhadap para korban Pemilu ini, pihaknya melakukan shalat ghaib dan audiensi bersama pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. "Ini aksi prihatin kami, sekaligus mendoakan anggota KPPS yang gugur demi menjalankan pesta demokrasi pada 17 April lalu," ungkapnya. Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi tercatat, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa. Sementara yang sakit sudah mencapai 11.239 orang. "Bahkan, beberapa diantara korban juga berada di wilayah Provinsi Kepri," tukasnya. Kejadian ini tentu saja, lanjutnya, harus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Terutama pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar kedepan tidak terjadi lagi. Menurut Ismail, sistem Pemilu serentak yang baru digelar tahun ini memiliki tingkat kerja dan stres yang cukup tinggi. Dimana, para petugas mesti menghitung ratusan atau bahkan ribuan, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota atau Kabupaten, dan DPD RI. "Para petugas meninggal karena kelelahan jelas bentuk kegagalan pemerintah mengantisipasi dampak terburuk dari sistem yang mereka buat," katanya. Untuk memperbaiki persoalan itu, KPU sebagai lembaga tertinggi penyelenggaea Pemilu harus di evaluasi secara menyeluruh mulai dari regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan, hingga dukungan dan fasilitas untuk anggota KPPS saat menjalankan tugas. Oleh karena itu, KAMMI mendesak pemerintah melahirkan Pemilu yang lebih baik. Tujuannya, agar tidak muncul kasus yang lebih parah di Pemilu 2024. Membenahi sistem Pemilu perlu dilakukan secepatnya. Setelah pemerintahan baru terpilih dan DPR RI sudah mulai membuat agenda, sehingga 2021 bisa lahir aturan baru yang lebih baik. "Selain itu, rencana pemberian santunan kepada para korban juga harus segera direalisasikan oleh pemerintah," desaknya. Pelaksanaan shalat ghaib tersebut mendapat penjagaan dari aparat kepolisian yang berjaga. Aksi tersebut pun berjalan damai hingga para mahasiswa membubarkan diri sebelum waktunya ibadah shalat jumat. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sriwati menjawab Keluh kesah ini dengan menerima seluruh mahasiswa ke dalam Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. “akan ada dana santunan untuk para penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia pada saat bertugas”, Jawab Sriwati. Beliau juga menjelaskan bahwa akan ada regulasi yang akan mengatur terkait itu semua. Tentu ini semua menjadi evaluasi kita Bersama untuk menjadikan Pemilu yang lebih baik ke depannya. Dijadwalkan juga dalam waktu dekat akan ada doa Bersama yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tentu ini merupakan bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Pejuang atau Pahlawan demokrasi kita. (humaskpukepri)


Selengkapnya
85

Dalam Rangka Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, KPU Gelar RDK Pengamanan Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; maka dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu adanya koordinasi Pengamanan Pemilu Tahun 2019 dengan pihak terkait yaitu Polda, Bawaslu dan Kesbangpol. Penyelenggara pemilihan di tingkat daerah (dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau) perlu untuk meningkatkan kerja sama dengan kepolisian setempat. Oleh karena itu KPU Provinsi Kepri mengadakan rapat terkait Koordinasi Pengamanan Pemilu tahun 2019 pada hari Jum’at 13 Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepri. Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada Bulan April lalu pada tahapan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Pada Rapat kedua membahas tentang tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu rekap di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi.  Rapat ini dihadiri oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Bawaslu, Kesbangpol dan Polda Kepulauan Riau. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati pada pembahasan pertama mengatakan bahwa KPU harus selalu berkoordinasi dengan Polda atau Polres setempat. Kerja sama yang intensif itu harus dapat menjamin anggota KPU bekerja tanpa tekanan sehingga dapat secara jernih mengambil keputusan. Sriwati juga menanggapi terkait tahapan pendistribusian logistik pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Batam sangat kacau dan KPU Batam sendiri tidak siap menghadapi tahapan logistik. Pada pembahasan selanjutnya Ditintelkam Polda Kepulauan Riau Ipda Indervi Yulidas mengapresiasi atas terselenggaranya tahapan pemungutan suara dan penghitungan di TPS berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat PSU sebanyak 28 TPS di Kepri namun secara keseluruhan semua berjalan dengan baik. Tahapan lanjutan Polri siap mengamankan kegiatan rekap suara di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi, namun untuk persiapan harus adanya koordinasi terkait waktu, lokasi dan jumlah peserta yang hadir agar dapat disesuaikan dengan jumlah personil yang akan melakukan pengamanan. “Terkait pengaman rekap di KPU Kepri kalau ditingkat bawah dapat diselesaikan dengan baik maka ditahapan lanjutan akan mengalir dengan sendirinya dan akan berjalan dengan baik” kata  Ipda Indervi Yulidas.  Ipda Indervi Yulidas juga membahas terkait Situng dimana proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota akan selesai sementara hasil Situng masih banyak terdapat kekurangan. Ia khawatir masyarakat lebih mengetahui hasil pleno manual resmi daripada Situng, sementara guna situng untuk percepatan informasi sehingga kegunaannya tidak efesien. Bawaslu sepakat mengenai Situng yang saat ini dinilai masyarakat diindikasikan curang padahal Situng bukan hasil resmi namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Keterlambatan rekapitulasi suara di tingkat PPK juga menjadi perhatian pada pembahasan rapat ini, dimana masih terdapat 9 PPK yang masih belum menyelesaikan tahapan penghitungan sementara menurut aturan PKPU 10 tahun 2019 tentang jadwal batas akhir pleno di Tingkat PPK adalah sampai tanggal 04 Mei 2019. Kabag Idiologi Kesbangpol Kepulauan Riau Syamsir menilai faktor keterlambatan rekap di PPK bukan disengaja namun lebih dari sudah tidak sanggupnya lagi jajaran dibawah sehingga perlu dibantu oleh jajaran setingkat diatasnya. Diketahui ada 3 org meninggal dari jajaran KPU dan 1 Personil dari Kepolisian. Banyaknya korban dari pemilu ini karena faktor kelelahan, karena waktu yang sangat panjang dengan tuntutan waktu harus segera diselesaikan membuat fisik dari masyarakat itu sendiri tidak siap. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan berharap KPU RI segera mengeluarkan surat edaran terkait batas waktu penambahan rekapitulasi suara di tingkat PPK. (humaskpukepri)


Selengkapnya
114

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

TANJUNGPINANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu  (08/05/2019) telah sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih Legislatif (Pileg), DPR, DPD, DPRD Provinsi. yang berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, Kegiatan berlangsung 6 hari di mulai hari Rabu 08 Mei 2019 dan Selesai tanggal 13 Mei 2019. Pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di hadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Danrem, Danlantamal IV Tanjungpinang, Danlanud, FKPD DAN OPD ,Media Massa Serta Lembaga Organisasi Dan Tokoh Masyarakat, juga  disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, serta diawasi oleh Bawaslu Provinsi dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Dalam rapat pleno  terbuka ini  akan dilakukan rekapitulasi hasil yang di mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pemilihan Legislatif (Pileg), DPR, DPD, DPRD Provinsi,. Rapat pleno dibuka dan di pimpin langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Ibu. Sriwati SE.,MM dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten Kota. Dalam Pleno tersebut, KPU kabupaten dan kota akan menyampaikan rekapitulasi perolehan suara di daerahnya masing-masing,” Rekapitulasi di mulai dari kabupaten Bintan dan berlanjut kekabupaten kota berikutnya  Rekapitulasi tersebut seharusnya berlangsung sampai dengan tanggal 10 mei 2019 dengan target dapat menyelesaikan seluruh kabupaten/kota namun hal tersebut tidak dapat dilkasanakan sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan sehingga harus memperpanjang proses rekapitulasi dikarenakan menunggu KPU kota batam yang belum selesai pada tanggal 10 tersebut dan baru dapat dilanjutkan pada tanggal 12 mei 2019. Setelah selesai dari hasil rekapitulasi di tingkat provinsi makan KPU Provinsi akan membawa hasil rekapitulasi tersebut ke KPU RI di Jakarta untuk di lakukan rekapitulasi di Tingkat Nasional. (humaskpukepri)


Selengkapnya
105

PENYERAHAN LPPDK

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu tahun 2019 bahwa Jadwal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilaksanakan pada Tanggal 26 April sampai dengan 6 Mei 2019. Dokumen yang harus diserahkan oleh peserta Pemilu adalah sebagai berikut; (1) Partai Politik menyerahkan LPPDK  1 s.d LPPDK 7, (2) Calon anggota DPD menyerahkan LPPDK 1 s.d lppdk 5, (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menyerahkan LPPDK 1 s.d LPPDK 6. KPU Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penerimaan penterahan LPPDK pada tanggal 26 April hinggal 2 Mei 2019. Dari 16 Parati Politik menyerahkan laporan dan diberikan tanda terima, untuk calon anggota DPD dari 12 Calon Anggota DPD semuanya menyerahkan laporan. Setelah dilaksakan Audit atas LPPDK Parpol dan Calon Anggota DPD oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk maka KPU Provinsi langsung menyerahkan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye kepada Parpol dan Calon Anggota DPD pada Tanggal 2 Juni 2019 bertempat di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. (humaskpukepri)


Selengkapnya
107

RAPAT KERJA PERSIAPAN PEMILU 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum tahun 2019 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai warga negara Indonesia berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Sehingga Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu penyelenggara pemilu harus  dapat melaksanakan tugasnya dengan baik guna menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu tersebut. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu tahun 2019, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terlaksana dengan tertib dan terjadwal.  Dengan adanya peraturan tersebut adalah suatu keharusan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara pemilu tingkat daerah untuk melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan tersebut. Pemilihan umum tahun 2019 tersebut dilaksanakan 3 (tiga) hari yaitu tanggal 25-27 Maret 2019 di Hotel nite and day Kota Tanjungpinang. Biaya yang digunakan berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Persiapan Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dibebankan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019. begitu banyak tahapan pemilu yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dengan sangat hati-hati dan cepat.  KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk dapat mewujudkan pemilu yang baik dan benar, sehingga terwujudnya pemilu yang sukses, aman, damai dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dianggap penting oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksankaan kegiatan ini agar dapat melihat progres pelaksanaan kegiatan dan kesiapan penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum tahun 2019, sehingga dapat mencari solusi dan meminimalisir masalah yang akan terjadi lebih awal. Maka diselenggarakanlah kegiatan tersebut dengan maksud dan tujuan yakni: Memberikan pemahaman kepada seluruh satker KPU diwilayah Provinsi Kepulauan Riau mengenai mekanisme revisi anggaran, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran berbasis kinerja pada pemilu tahun 2019; Melakukan evaluasi terhadap tahapan pemilu yang telah terlaksana dan memonitor tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan persiapan tahapan pemilu selanjutnya; Tersampaikannya Daftar Inventaris Masalah persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu 2019; Menghimpun tanggapan dan masukan dari peserta rapat terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2019 yang sedang berlangsung. Dalam berlangsunganya acara tersebut dibuka oleh Ibu Sriwati, SE. MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Bapak Priyo Handoko, S.A.P, M.A selaku Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa tahapan pemilu saat ini memasuki waktu yang sangat penting untuk melaksanakan pemilu tahun 2019 sehingga harus melakukan persiapan secara lebih cermat untuk mensukseskan pemilu tahun 2019, kemudian ia menyampaikan mengenai daftar pemilih hasil pleno daerah dan nasional. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Arison, S.Pt, MM  terkait progres tahapan yang telah terlaksana dan kegiatan akan dilaksanakan.  Kegiatan ini berlangsung dengan diselingi diskusi tanya jawab dengan KPU Kabupaten/Kota.  Kegiatan pada hari pertama ditutup pada pukul 23.15 WIB. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni Selasa, 26 Maret 2019 Kegiatan dibuka pada pukul 08.00 WIB dengan pemaparan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Riau oleh Bapak Andreas Radyanto dengan materi Pokok-Pokok Tentang Revisi 2019 dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Damang Wismadi, AK, CA dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepualauan Riau dengan materi Pertanggungjawaban Anggaran Berbasis Kinerja, kegiatan berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.  Kegiatan dimulai kembali pada pukul 13.30 WIB dengan pemaparan Daftar Inventaris Masalah Persiapan Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Kota dan dilanjutkan dengan diskusi progres pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu dan solusi dari permasalahan yang muncul oleh KPU Kabupaten/Kota hingga pukul 22.15 WIB yang ditutup oleh Ibu Sriwati, SE, MM. (humaskpukepri)


Selengkapnya