Sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum tahun 2019 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai warga negara Indonesia berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu penyelenggara pemilu harus dapat melaksanakan tugasnya dengan baik guna menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu tahun 2019, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terlaksana dengan tertib dan terjadwal. Dengan adanya peraturan tersebut adalah suatu keharusan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara pemilu tingkat daerah untuk melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan tersebut.
Pemilihan umum tahun 2019 tersebut dilaksanakan 3 (tiga) hari yaitu tanggal 25-27 Maret 2019 di Hotel nite and day Kota Tanjungpinang. Biaya yang digunakan berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Persiapan Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dibebankan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019.
begitu banyak tahapan pemilu yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dengan sangat hati-hati dan cepat. KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk dapat mewujudkan pemilu yang baik dan benar, sehingga terwujudnya pemilu yang sukses, aman, damai dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dianggap penting oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksankaan kegiatan ini agar dapat melihat progres pelaksanaan kegiatan dan kesiapan penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum tahun 2019, sehingga dapat mencari solusi dan meminimalisir masalah yang akan terjadi lebih awal. Maka diselenggarakanlah kegiatan tersebut dengan maksud dan tujuan yakni:
Memberikan pemahaman kepada seluruh satker KPU diwilayah Provinsi Kepulauan Riau mengenai mekanisme revisi anggaran, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran berbasis kinerja pada pemilu tahun 2019;
Melakukan evaluasi terhadap tahapan pemilu yang telah terlaksana dan memonitor tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan persiapan tahapan pemilu selanjutnya;
Tersampaikannya Daftar Inventaris Masalah persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu 2019;
Menghimpun tanggapan dan masukan dari peserta rapat terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2019 yang sedang berlangsung.
Dalam berlangsunganya acara tersebut dibuka oleh Ibu Sriwati, SE. MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Bapak Priyo Handoko, S.A.P, M.A selaku Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa tahapan pemilu saat ini memasuki waktu yang sangat penting untuk melaksanakan pemilu tahun 2019 sehingga harus melakukan persiapan secara lebih cermat untuk mensukseskan pemilu tahun 2019, kemudian ia menyampaikan mengenai daftar pemilih hasil pleno daerah dan nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Arison, S.Pt, MM terkait progres tahapan yang telah terlaksana dan kegiatan akan dilaksanakan. Kegiatan ini berlangsung dengan diselingi diskusi tanya jawab dengan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan pada hari pertama ditutup pada pukul 23.15 WIB.
Selanjutnya pada keesokan harinya yakni Selasa, 26 Maret 2019 Kegiatan dibuka pada pukul 08.00 WIB dengan pemaparan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Riau oleh Bapak Andreas Radyanto dengan materi Pokok-Pokok Tentang Revisi 2019 dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Damang Wismadi, AK, CA dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepualauan Riau dengan materi Pertanggungjawaban Anggaran Berbasis Kinerja, kegiatan berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Kegiatan dimulai kembali pada pukul 13.30 WIB dengan pemaparan Daftar Inventaris Masalah Persiapan Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Kota dan dilanjutkan dengan diskusi progres pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu dan solusi dari permasalahan yang muncul oleh KPU Kabupaten/Kota hingga pukul 22.15 WIB yang ditutup oleh Ibu Sriwati, SE, MM.
(humaskpukepri)