Berita Kepri

DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELAKUKAN PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam kinerja pejabat tersebut di rolling atau bertukar posisi di antaranya Zicko Mouritha Soulanick, S.Sos yang semula menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Logistic dan sekarang beralih menjabat Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas , kemudian Kepala Subbagian SDM yang di jabat oleh Delvina. sekarang berpindah menjabat Kepala sub Bagian Program dan Data, dan Syamsuardi yang semula menjabat Kepala Sub Bagian Program dan Data sekarang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Logistic, dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas yang awalnya di duduki oleh Hanis Handriyani sekarang beralih menjabat sebagai kepala Sub Bagian SDM. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 11 Januari 2019 di hadiri pimpinan dan secretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, SE.,MM dalam sambutan menyampaikan kepada pejabat yang baru saja di lantik untuk dapat mejalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang sudah di amanahkan dan tetap terus berkoordinasi dengan pimpinan. (humaskpukepri)

LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)

Tanjungpinang Peserta Pemilu dapat membiayai motode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, media social, rapat umum, pembuatan desain dan materi kampanye alat peraga kampanye, mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, dan/atau kegiatan lain yang Udah melanggar larangan kampanye. Berdasarkan ketentuan pasal 325, 329 dan 332 undang-undang nomor 7 tahun 2077, kampanye didanai dan menjadi tanggungjawab oleh peserta Pemilu itu sendiri. Oleh sebab itu, peserta Pemilu mempunyai kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola dan menyusun laporan dana kampanye. Peserta Pemilu wajib menyampaian laporan dana kampanye yang meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Oleh karena itu untuk mempermudah proses itu dibentuklah Kelompok Kerja pelayanan dan flasilitasi pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 guna terlaksananya pelayanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlaksananya tahapan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sesuai dengan Undang-Undang no 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 24 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi peraturan KPU nomor 39 Tahun 2018. Dalam kegiatan ini ada beberapa tahapan diantaranya adalah LPSDK sesuai dengan jadwal telah ditetapkan bahwa periode pembukuan LPSDK dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. Adapun waktu penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2019 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB waktu setempat. Partai politik wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa satu rangkap naskah asli dan satu rangkap naskah salinan asli beserta satu naskah elektronik (softcopy). Isi dokumennya terdiri dari: LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye. LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye. LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK. LPSDK 4 berupa pencatatan penerimaan sumbangan calon legislative. Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorarngan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah. Dan untuk Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa 3 rangkap naskah asli beserta satu naskah elektronik (softcopy). Isi dokumennya terdiri dari: LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK / Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah Sebelum penerimaan LPSDK partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah maka KPU provinsi Kepulauan Riau melakukan persiapan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan membagi kelompok panitia kerja dari lingkup KPU Provinsi Kepulauan Riau guna mengefektifkan penerimaan LPSDK tersebut. Sesuai dengan PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye maka untuk penyampaian dokumen LPSDK diserahkan pada tanggal 2 Januari 2019 tanpa ada masa perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan. Sebanyak 16 partai politik tingkat Provinsi Kepuluan Riau maka 14 partai menyerahkan LPSDK dan diberikan tanda terima sedangkan 2 partai politik sampai waktu penyerahan tidak datang menyampaikan dokumen LPSDK, Partai yang tidak menyampaikan itu adalah partai Perindo dan partai PKPI. Sebanyak 12 calon anggota Dewan perwakilan Daerah semua nya menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan diberikan tanda terima. Ditambah dengan 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

KPU Provinsi Kepri Laksanakan Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Dalam rangka Penyusunan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, KPU Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019, bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (19/1/2018). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis serta Kasubbag Teknis. Kegiatan yang juga diikuti oleh Pejabat dan Staf dilingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau ini Dibuka oleh Arison, S.Pt, MM selaku Divisi Teknis yang saat itu mewakili Ketua Said Sirajuddin, S.Ag yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa, secara Undang-Undang khususnya untuk dapil di kabupaten diberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan usulan penataan dapil. “Usulan dari kabupaten atau kota secara otomatis akan menjadi bagian dalam penetapan dapil pusat oleh KPU RI, yang akan kami sampaikan pula usulan mengenai berapa jumlah dapil di masing-masing kabupaten, dan bagaimana teknis pembentukannnya, masalah dalam pembentukannya pada KPU RI sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” jelas Arison. Lebih lanjut dijelaskan oleh Arison mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi yang sesuai tahapannya dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak. Selanjutnya Arison juga  menjelaskan sistem konversi suara meggunakan metode Sainte Lague Murni yang mana prinsipnya adalah “setiap perolehan suara di masing-masing partai di masing-masing Dapil dibagi dengan bilangan ganjil (1,3,5,7, dst). Metode ini tidak lagi mengenal sisa suara, tidak lagi menggunakan BPP. Dalam system ini, setelah perolehan suara dibagi bilangan pembagi (1,3,5,7 dst) hasilnya kemudian diurutkan, urutan teratas sampai dengan urutan sejumlah kursi yang tersedia adalah yang berhak mendapatkan kursi. Diharapkan dengan diadakannya rapat kerja ini agar dapat menerima masukan dan menyerap aspirasi dari semua stakeholder terkait dalam penataan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2019. KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima usulan penambahan Dapil dan komposisi wilayah dapil sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(humaskpukepri)

Sebarkan Virus Kampanye Damai KPU Prov Kepri laksanakan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai

Tahapan Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 sudah dimulai, pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.  Dalam rangka mewujudkan Kampanye Pemilihan Umum yang damai dan bebas dari isu SARA, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan “Deklarasi Kampanye Damai” dengan tema “Indonesia Menolak Hoax, Politisasi SARA, dan Politik Uang” secara serentak seluruh Indonesia pada hari minggu tanggal 23 September 2018 bertempat di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Turut hadir pada kegiatan ini adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau, Instansi Vertikal Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, TNI/Polri tingkat Provinsi, LSM, Ormas, Media Massa, Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan dimulai pada pukul 06.30 WIB, di buka dengan karnaval bersama. Barisan disusun sesuai urutan yang sudah ditentukan. Karnaval dimulai keluar dari pintu lapangan pamedan ahmad yani menuju ke jalan raja ali haji, mutar ke persimpangan lampu merah pamedan dan masuk ke jalan basuki rahmad, kemudian putar kembali menuju pintu lapangan pamedan ahmad yani. Karnaval ini di pimpin oleh drum band dari SMPN 3 Tanjungpinang. Setelah karnaval mencapai titik finish kegiatan di hibur oleh atraksi drum band SMPN 3 Tanjungpinang. Acara di lanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib indonesia raya. Setelah itu para tamu undangan di hibur dengan penampilan seni tari persembahan, dan di lanjutkan oleh pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, MM membacakan orasi ilmiah terkait dengan Deklarasi Kampanye Damai. Ada beberapa pesan yang disampaikan dalam orasi ini agar terciptanya pemilu damai dan berkualitas. “Adapun tujuan dari deklarasi kampanye damai ini adalah menciptakan situasi aman dan damai menjelang tahapan kampanye, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Riau untuk mensukseskan Pemilu 2019 serta menyebarkan virus kampanye damai kepada masyarakat dalam menyambut pemilu serentak 2019” jelas beliau. Kapolda Provinsi Kepulauan Riau juga dipersilahkan untuk berorasi terkait dengan kampanye damai. Beliau berpesan agar stop money politik, stop kampanye hitam, dan stop hoax. Beliau juga berpesan agar kita semua menjaga kerukunan. Selanjutnya sampailah pada puncak kegiatan deklarasi kampanye damai ini yaitu pembacaan deklarasi kampanye damai oleh KPU, Bawaslu. TNI Polri, dan Peserta Pemilu 2019. Pembacaan deklarasi kampanye damai ini di pimpin oleh Purna Paskibraka dari Kota Tanjungpinang. Selanjutnya di lakukan penandatangan prasasti deklarasi kampanye damain dan penyematan tanjak perdamaian oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau kepada Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, TNI dan Polri serta Peserta Pemilu 2019. Deklarasi Kampanye Damai ini juga di meriahkan dengan pelepasan Balon perdamaian dan Burung Merpati sebagai simbol perdamaian. selanjutnya di tutup dengan Poto Bersama. Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan suasana damai selama pemilu, para peserta dan masyarakat yang hadir membubuhkan tanda tangan dalan papan putih. (humaskpukepri)

KPU Kepri Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Faktual 13 Calon Anggota DPD

TANJUNGPINANG – Setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS), KPU Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual kepada 13 calon perseorangan Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau bertempat di kantor KPU Kepri, Selasa (28/8/2018). Ketua KPU Kepri Sriwati dalam sambutannya sebelum penyampaian berita acara mengatakan, berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2018 tentang pencalonan DPD disebutkan bahwa penyampaian berita acara kepada calon anggota DPD memang dilakukan terpisah dengan rapat pleno rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual. “Sesuai jadwal tahapan, tanggal 29-30 Agustus 2018 KPU Kepri selanjutnya akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi faktual ini kepada KPU RI, karena penyusunan dan penetapan DCS calon anggota DPD adalah merupakan kewenangan KPU RI,” kata Sriwati. Ia juga mengingatkan, masing-masing LO calon Anggota DPD untuk mencermati penulisan nama, gelar, dan foto calon sebelum memberi tanda paraf dalam berita acara yang akan dikirimkan untuk ditetapkan sebagai DCS oleh KPU RI. Penyerahan berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual calon anggota DPD ini dihadiri seluruh komisioner KPU Kepri, Bawaslu Kepri, petugas penghubung/LO calon anggota DPD, serta jajaran sekretariat KPU Kepri. Koordinator Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo dalam pengarahan kepada LO calon Anggota DPD mengingatkan, tindak lanjut yang paling mendesak khususnya bagi calon DPD yang merangkap pengurus partai politik, adalah segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik kepada KPU Kepri sebelum pengumuman DCS tanggal 30 Agustus 2018. “Setelah ditetapkan oleh KPU RI, DCS calon Anggota DPD ini nantinya akan diumumkan di media massa cetak dan elektronik, nasional dan lokal tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September 2018. Kemudian penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 31 Agustus-9 September 2018, dan penyampaian hasil klarifikasi dan verifikasi masukan masyarakat jika ada kepada KPU RI 12-14 September 2018,” kata Agung. Terkait nomor urut calon, Koordinator Divisi Teknis Arison menambahkan, calon anggota DPD diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon yang bersangkutan, dengan mengabaikan gelar. “Dan berbeda dengan pemilu yang lalu, nomor urut calon DPD pada Pemilu 2019 dimulai dari nomor 21 dan seterusnya. Hal ini, untuk membedakan dengan nomor urut peserta pemilu yang lain yakni partai politik yang sudah menggunakan nomor urut 1 sampai dengan 20,” jelasnya.(SD/WWK1)