Berita Kepri

717

Sebarkan Virus Kampanye Damai KPU Prov Kepri laksanakan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai

Tahapan Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 sudah dimulai, pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.  Dalam rangka mewujudkan Kampanye Pemilihan Umum yang damai dan bebas dari isu SARA, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan “Deklarasi Kampanye Damai” dengan tema “Indonesia Menolak Hoax, Politisasi SARA, dan Politik Uang” secara serentak seluruh Indonesia pada hari minggu tanggal 23 September 2018 bertempat di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Turut hadir pada kegiatan ini adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau, Instansi Vertikal Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, TNI/Polri tingkat Provinsi, LSM, Ormas, Media Massa, Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan dimulai pada pukul 06.30 WIB, di buka dengan karnaval bersama. Barisan disusun sesuai urutan yang sudah ditentukan. Karnaval dimulai keluar dari pintu lapangan pamedan ahmad yani menuju ke jalan raja ali haji, mutar ke persimpangan lampu merah pamedan dan masuk ke jalan basuki rahmad, kemudian putar kembali menuju pintu lapangan pamedan ahmad yani. Karnaval ini di pimpin oleh drum band dari SMPN 3 Tanjungpinang. Setelah karnaval mencapai titik finish kegiatan di hibur oleh atraksi drum band SMPN 3 Tanjungpinang. Acara di lanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib indonesia raya. Setelah itu para tamu undangan di hibur dengan penampilan seni tari persembahan, dan di lanjutkan oleh pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, MM membacakan orasi ilmiah terkait dengan Deklarasi Kampanye Damai. Ada beberapa pesan yang disampaikan dalam orasi ini agar terciptanya pemilu damai dan berkualitas. “Adapun tujuan dari deklarasi kampanye damai ini adalah menciptakan situasi aman dan damai menjelang tahapan kampanye, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Riau untuk mensukseskan Pemilu 2019 serta menyebarkan virus kampanye damai kepada masyarakat dalam menyambut pemilu serentak 2019” jelas beliau. Kapolda Provinsi Kepulauan Riau juga dipersilahkan untuk berorasi terkait dengan kampanye damai. Beliau berpesan agar stop money politik, stop kampanye hitam, dan stop hoax. Beliau juga berpesan agar kita semua menjaga kerukunan. Selanjutnya sampailah pada puncak kegiatan deklarasi kampanye damai ini yaitu pembacaan deklarasi kampanye damai oleh KPU, Bawaslu. TNI Polri, dan Peserta Pemilu 2019. Pembacaan deklarasi kampanye damai ini di pimpin oleh Purna Paskibraka dari Kota Tanjungpinang. Selanjutnya di lakukan penandatangan prasasti deklarasi kampanye damain dan penyematan tanjak perdamaian oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau kepada Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, TNI dan Polri serta Peserta Pemilu 2019. Deklarasi Kampanye Damai ini juga di meriahkan dengan pelepasan Balon perdamaian dan Burung Merpati sebagai simbol perdamaian. selanjutnya di tutup dengan Poto Bersama. Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan suasana damai selama pemilu, para peserta dan masyarakat yang hadir membubuhkan tanda tangan dalan papan putih. (humaskpukepri)


Selengkapnya
740

KPU Provinsi Kepri membuka posko layanan GMHP

(Tanjungpinang-01/10/2018)  -Dalam rangka melindungi Hak Pilih Warga Negara Indonesia, KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Layanan GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTHP-1 mulai tanggal 1-28 Oktober 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi. Kantor KPU Kabupaten/Kota, Kantor PPK Dan PPS Se-Provinsi Kepulauan Riau.


Selengkapnya
716

KPU Kepri Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Faktual 13 Calon Anggota DPD

TANJUNGPINANG – Setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS), KPU Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual kepada 13 calon perseorangan Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau bertempat di kantor KPU Kepri, Selasa (28/8/2018). Ketua KPU Kepri Sriwati dalam sambutannya sebelum penyampaian berita acara mengatakan, berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2018 tentang pencalonan DPD disebutkan bahwa penyampaian berita acara kepada calon anggota DPD memang dilakukan terpisah dengan rapat pleno rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual. “Sesuai jadwal tahapan, tanggal 29-30 Agustus 2018 KPU Kepri selanjutnya akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi faktual ini kepada KPU RI, karena penyusunan dan penetapan DCS calon anggota DPD adalah merupakan kewenangan KPU RI,” kata Sriwati. Ia juga mengingatkan, masing-masing LO calon Anggota DPD untuk mencermati penulisan nama, gelar, dan foto calon sebelum memberi tanda paraf dalam berita acara yang akan dikirimkan untuk ditetapkan sebagai DCS oleh KPU RI. Penyerahan berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual calon anggota DPD ini dihadiri seluruh komisioner KPU Kepri, Bawaslu Kepri, petugas penghubung/LO calon anggota DPD, serta jajaran sekretariat KPU Kepri. Koordinator Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo dalam pengarahan kepada LO calon Anggota DPD mengingatkan, tindak lanjut yang paling mendesak khususnya bagi calon DPD yang merangkap pengurus partai politik, adalah segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik kepada KPU Kepri sebelum pengumuman DCS tanggal 30 Agustus 2018. “Setelah ditetapkan oleh KPU RI, DCS calon Anggota DPD ini nantinya akan diumumkan di media massa cetak dan elektronik, nasional dan lokal tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September 2018. Kemudian penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 31 Agustus-9 September 2018, dan penyampaian hasil klarifikasi dan verifikasi masukan masyarakat jika ada kepada KPU RI 12-14 September 2018,” kata Agung. Terkait nomor urut calon, Koordinator Divisi Teknis Arison menambahkan, calon anggota DPD diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon yang bersangkutan, dengan mengabaikan gelar. “Dan berbeda dengan pemilu yang lalu, nomor urut calon DPD pada Pemilu 2019 dimulai dari nomor 21 dan seterusnya. Hal ini, untuk membedakan dengan nomor urut peserta pemilu yang lain yakni partai politik yang sudah menggunakan nomor urut 1 sampai dengan 20,” jelasnya.(SD/WWK1)


Selengkapnya
785

13 Calon Anggota DPD Kepri Dinyatakan Memenuhi Syarat

Tanjungpinang - Sebanyak 13 orang calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (18/8/2018). Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwati dan dihadiri seluruh komisioner. Ketua Devisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo yang membacakan hasil akhir verifikasi factual mengatakan, setelah melalui verifikasi factual perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 30 Juli hingga 12 Agustus 2018, sebanyak 13 calon perseorangan anggota DPD dari Provinsi Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga belas calon anggota DPD tersebut berdasarkan urutan abjad masing-masing adalah: Alfin, S.TP, Alias Wello, Dharma Setiawan, Dr. Richard H. Pasaribu, BSC, MSC, Drs. H. Surya Makmur Nasution, M. Hum, H. Sukhri Farial, SH, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaya, Ir. Mustofa Widjaya, M. Syahrial, SE, Ria Saptarika, Riki Syolihin, dan Sabar Pandapotan Hasibuan. Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing menambahkan, hasil akhir verifikasi factual ini selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD. “Sesuai jadwal tahapan, daftar calon sementara anggota DPD ini akan diumumkan tanggal 31 Agustus – 2 September 2018. Masyarakat diminta memberikan masukan dan tanggapan atas DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, untuk kemudian dilakukan perbaikan sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT),” kata Parlindungan. Adapun DCT anggota DPD akan ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 21-23 September 2018.(WKK-1)


Selengkapnya
106

Upacara Bendara Serentak Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-73 Tahun 2018 Di Provinsi Kepulauan Riau

KPU Provinsi Kepri melaksanakan upacara bendera bersama dengan KPU Kota Tanjungpinang dan KPU Kabupaten Bintan bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bintan dengan Inspektur Upacara Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, SE.MM. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota yang lain melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor masing-masing dengan Inspektur Upacara Ketua KPU Kabupaten/Kota. Upacara bendera dilaksanakan secara khidmat dalam cuaca yang cukup cerah, meskipun dalam suasana keterbatasan sarana dan prasarana terutama ketersediaan sumber daya manusia (pegawai) yang sangat kurang, misalnya KPU Kabupaten Natuna dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang jumlah PNSnya hanya 5 orang.  KPU Kabupaten Natuna KPU Kabupaten Lingga KPU Kota Batam KPU Kabupaten Karimun Upacara bendera KPU Provinsi Kepulauan Riau dimulai tepat pada pukul 07.30 WIB di ikuti oleh seluruh pimpinan dan karyawan/karyawati KPU Provinsi Kepri, KPU Kota Tanjungpinang dan KPU Kabupaten Bintan. Sriwati, SE.MM selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Ketua KPU RI dalam rangka upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 17 Agustus 2018. Dalam sambutannya Ketua KPU RI menggaris bawahi pentingnya jiwa Nasionalisme. Sebagai penyelenggara pemilu kita diharapkan selalu menerapkan nilai-nilai Nasionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kita. Kita dituntut untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan, berkualitas, berintegritas, aman dan damai serta menghasilkan output yang diharapkan yaitu menciptakan estafet kepemimpinan negara yang bisa merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Di akhir sambutannya Ketua KPU RI menyampaikan bahwa untuk membakar semangat Nasionalisme kita, marilah bersama-sama mengucapkan : Indonesia…Merdeka…. Indonesia…Merdeka. Dirgahayu Republik Indoensia Ke-73, Kerja Kita Prestasi Bangsa. (AH&AK)


Selengkapnya
120

Jemput Bola, KPU se Kepri Buka Posko Cek Daftar Pemilih Serentak

TANJUNGPINANG – KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau membuka posko pengecekan daftar pemilih serentak di delapan titik, Rabu 8 Agustus 2018. Ini adalah upaya jemput bola jajaran KPU se-Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu nasional 17 April 2019.   Untuk KPU Provinsi Kepri, pembukaan posko pengecekan daftar pemilih dilakukan di ruang tunggu keberangkatan pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Dibuka sejak pukul 09.00 Wib pagi, posko langsung dipadati ratusan calon penumpang ferry berbagai tujuan yang ingin melakukan pengecekan. “Dalam tempo 1,5 jam, sebanyak 300 kaos yang disediakan sebagai souvenir bagi warga yang sudah terdaftar langsung habis tak tersisa,” kata Parlindungan Sihombing, Anggota KPU Kepri Devisi Partisipasi Masyarakat. Ketua dan seluruh komisoner serta Sekretaris KPU Kepri turut hadir dalam kegiatan ini. Terpisah, tujuh kabupaten/kota juga serentak melakukan kegiatan yang sama. Masing-masing KPU Tanjungpinang membuka posko pengecekan daftar pemilih di Bandara Raja Haji Fisabilillah, KPU Bintan bertempat di Pelabuhan Roro Tanjunguban. KPU Natuna di simpang Masjid Jamik Ranai, dan KPU Kepulauan Anambas di Pelabuhan Pemda Tarempa. Kemudian, KPU Lingga di Kelurahan Dabo bekerjasama dengan Disdukcapil setempat, KPU Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjungbalai Karimun, dan KPU Kota Batam membuka posko pengecekan di DC Mall, Nagoya. Pembukaan posko dalam rangka sosialisasi pengecekan daftar pemilih ini merupakan program bersama KPU Devisi Program dan Data serta Devisi Partisipasi Masyarakat. “Peran aktif masyarakat dalam mengecek daftar pemilih akan membantu kami untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. Ini sangat penting, karena daftar pemilih merupakan kunci penting di balik terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” kata Priyo Handoko, Ketua Devisi Proda KPU Kepri. Masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk mendatangi posko secara langsung, disarankan untuk melakukan pengecekan sendiri secara online melalui sistim aplikasi data pemilih KPU dengan alamat sidalih3.kpu.go.id. “Caranya sangat mudah, kita hanya perlu menuliskan nomor induk kependudukan, provinsi, dan kabupaten/kota. Hasilnya akan segera terlihat kita sudah terdaftar atau belum,” jelas Parlindungan. Bagi yang belum terdaftar, Parlindungan menyarankan segera mendaftar ke PPS di Kelurahan, atau PPK di Kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat.(humaskpukepri)


Selengkapnya