Berita Kepri

GANTIKAN KHALID, ARFAN RESMI MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS KPU KABUPATEN KARIMUN

Pada hari jumat tanggal 7 Februari 2020 bertempat di Hotel CK Tanjungpinang. Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si. Telah melantik Bapak Arfan, S.Pd., M.Si. sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Karimun. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 121/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/I/2020 tentang pengangkatan  Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Arfan menggantikan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sebelumnya yaitu Khalid, S.Pd yang telah diberhentikan dengan hormat karena telah memasuki batas usia pensiun pada Juni 2018. Selama terjadi kekosongan sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Karimun Medianto,S.H diangkat sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karimun . Pengambilan sumpah dan pengangkatan sekretaris KPU Kab Karimun Prov Kepri disaksikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan tamu undangan yg berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada sambutannya Luki Zaiman Prawira menyampaikan selamat kepada Bapak Arfan atas dilantik sebagai  Sekretaris KPU Kabupaten Karimun. “Ucapkan selamat kepada Sekretaris Kab Karimun dan selamat bergabung di dunia KPU yg sebelumnya bapak merupakan pegawai di Pemda Kab Karimun dan saat ini sudah menjadi bagian dari keluarga besar KPU dan diharapkan dgn dilantiknya Sekretaris KPU Kab Karimun menambah energi dalam pelaksanaan tugas.” Ujar Luki. Luki juga menyampaikan terimakasih kepada Plt Kab Karimun Medianto yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik. “Terimakasih kepada Plt Kab Karimun yg sudah menjalankan tugas dengan sangat baik semoga kita semua dapat membantu kelurga baru kita untuk bersama-sama mensukseskan jalannya pemilu serta membesarkan nama besar KPU.” Lanjut Luki. Pelantikan berlangsung dengan lancar diakhiri dengan pemberian selamat oleh semua peserta yang menghadiri.// (humaskpukepri)

Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020

Tanjungpinang, 6-7/02/2020 – KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara di laksanakan di CK Hotel Tanjungpinang. Peserta berasal dari KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Teknis ini sangat penting, peserta yg hadir harus mengikuti ini dengan serius, sehingga pengelolaan anggaran hibah untuk pemilihan serentak ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan rapi. Bukan hanya itu banyak hal-hal teknis yg sekiranya belum dipahami dapat didiskusikan dengan para narasumber yg lebih memahami, tegas beliau. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatangan adendum nota kesepahaman Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 antara KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum, BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil DJPB, KPP Pratama Tanjungpinang, KPPN Tanjungpinang dan Bank BRI Cabang Tanjungpinang. Harapannya Bimbingan Teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan pengelola keuangan dimasing masing satker sehingga target zero mistake yang diharapkan dapat di peroleh oleh KPU se Provinsi Kepulauan Riau.// (humaskpukepri)

Penandatanganan Adendum NPHD Pemilihan Serentak 2020

Senin, 27 Januari 2020 bertempat di Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Adendum NPHD Pemilihan Serentak 2020 di Provinsi Kepulauan Riau. Adendum ini dilaksanakan dengan menyesuaikan Honorarium bagi badan Adhoc Pemilihan Serentak 2020 berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau. Acara di tutup dengan penandatanganan Adendum NPHD dan Poto Bersama.//(humaskpukepri)

AUDIENSI KPU PROV KEPRI DENGAN PLT. GUBERNUR KEPRI

Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020) pukul 13.45 wib KPU Provinsi Kepri melakukan Audiensi dengan Plt. Gubernur Kepri  bertempat di Gedung Daerah Jl. S.M Amin No.1. Kegiatan di hadiri oleh Pihak Pemprov Kepri - Plt. Gubernur Prov Kepri H. Isdianto. S.Sos , MM - Asisten II Samsul Bahrum, sedangkan pihak KPU Provinsi Kepri Kepri yakni Ketua KPU Prov Kepri Sriwati, MM, Anggota KPU Prov Kepri, Arison, MM, Parlindungan Sihombing, S.Sos, Priyo Handoko, MA, Widyono Agung Sulistiyo, ST seta Sekretaris KPU Prov Kepri Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si dan Kasubag Teknis KPU Provinsi Kepri Zicko Maurista, S.Sos. Adapun pembahasan pada pertemuan tersebut adalah Penyampaian dari KPU Provinsi Kepri Kejelasan adendum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yg awalnya di setujui sejumlah 76,5 M menjadi 98,2 M berikut kapan akan dilaksanakannya penandatanganan NPHD Pemilihan Serentak Provinsi Kepri tahun 2020. Selain itu, KPU Provinsi Kepri Meminta Plt. Gubernur Kepri agar memfasilitasi pemilihan serentak tahun 2020 dikarenakan KPU saat ini sedang membentuk badan adhoc untuk bekerjasama agar pengecekan kesehatan dapat tanpa biaya bagi para pendaftar PPK, PPS dan KPPS. Harapan KPU Provinsi juga agar Gubernur Kepri melalui Kominfo memberikan akses jaringan internet hotspot bagi KPU Provinsi Kepri guna kepentingan menjalankan aplikasi E-Rekap dari KPU RI. Dan terakhir meminta Gubernur Kepri agar proses pencairan dana hibah jangan sampai ada kendala karena anggaran tersebut sudah direncanakan dengan tahapan penyelenggaran Pilkada. Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto. S.Sos dalam penyampaiannya “Adendum NPHD sudah kita bicarakan sebelumnya dan kami akan mengagendakan hari Senin tanggal 27 Januari 2020 akan kita laksanakan penandatanganan NPHD Revisi dari 76,5 M menjadi 98,2 M”. dari Pemprov Kepri akan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan agar membantu memberikan fasilitas pengecekan kesehatan yg dibutuhkan oleh KPU Provinsi Kepri agar proses pembentukan badan Adhoc berjalan dengan lancar. Melalui Asistan II nanti akan disampaikan kepada Kominfo agar memberikan bantuan hotspot kepada KPU Provinsi Kepri pada saat penggunaan E-Rekap berlangsung agar proses jalannya tahapan berjalan semestinya. Pencairan dana hibah sesuai kesepakatan dan pada tahap II akan di cairkan kembali, diharapkan penggunaannya disesuaikan kebutuhan dan jangan disalahgunakan. “kami menitipkan pemilu ini kepada KPU Provinsi Kepri dan kami dari Pemerintah daerah membantu dengan apa yang menjadi tugas kami, setiap kendala agar disampaikan dan bersama kita mencari solusi, semoga tahapan pemilu yg berlangsung berjalan sesuai dari apa yg kita harapkan bersama” tutup isdianto. (Humas KPU Kepri)

Koordinasi KPU Provinsi Kepri dengan TAPD Prov Kepri Mengenai Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Kepulauan Riau dan TAPD Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Rapat terkait Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, di kantor DPKAD  Provinsi Kepulauan Riau,  Dompak 20/01/2020. Dalam kunjungan tersebut KPU Provinsi Kepulauan Riau yang di hadiri Sekretaris, Luki Zaiman Prawira , S. STP,  M. Si,  Kepala bagian keuangan, Umum, dan Logistik, Basmir, S. Sos, Kepala bagian Hukum Teknis dan Hupmas, Dino Febrijanto,  SH,  Kepala Subbagian Program dan Data, Delvina,  Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Zicko Mauristha Soulanick, S.Sos,  Kepala Subbagian Keuangan, Dyah Anggraini , SE, dan Penganalisis Bahan Pemutakhiran Data dan Informasi, Adi Kurniawan, S.Kom,  yang disambut oleh TAPD Provinsi Kepulauan Riau. Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan RI No S-735/MK.02/2018 tanggal 07 Oktober 2018 Perihal Usulan Biaya Honorarium Badan Adhoc Pemilihan 2020, KPU Provinsi Kepulauan Riau dan TAPD Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Rapat terkait Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan tersebut Pihak TAPD Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan harus benar benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat terimplementasi melalui perencanaan yang baik dan segera terlaksana sesuai Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020. KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran ini dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan,  dan dapat mengoptimalkan kinerja penyelenggara badan Adhoc di semua Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.// (humaskpukepri)

KPU Prov Kepri Melakukan Audiensi dan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Terkait Perekrutan Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan Audiensi dan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terkait perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, di kantor dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau,  Dompak 16/01/2020. Dalam kunjungan tersebut KPU Provinsi Kepulauan Riau yang di hadiri bapak Arison, S. Pt., MM. Bapak Parlindungan Sihombing, S. Sos, dan Sekretaris Bapak Luki Zaiman Prawira dan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas bapak Dino Febrijanto,  SH di sambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Bapak. Tjetjep Yudhyana, dan hadir juga dr. Sulastri dan dr.  Sandrina. Tindak lanjut ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02.2//II/5922/2019. Tanggal 23 September 2019. Tentang dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020. Terkait hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan audiensi dan koordinasi untuk memastikan kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu Badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS). Untuk pemeriksaan kesehatan ini sendiri tidak akan di kenakan biaya alias gratis Dinas kesehatan Provinsi Kepulauan Riau akan mengintruksikan kepada jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota agar pemeriksaan ini tidak di pungut biaya. Pada kesempatan tersebut dinas kesehatan juga mendukung penuh dan siap jika akan di libatkan dalam rapat kegiatan mengenai pentingya pemeriksaan kesehatan yang di laksanakan sepanjang pilkada 2020, pihat dinas kesehatan juga akan menyiapkan standarisasi pemeriksaan kesehatan yang layak baik di puskesmas, maupun rumah sakit. KPU berharap kegiatan pemeriksaan ini dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan dan ngangguan yang terjadi, dan dapat mengoptimalkan kinerja penyelenggara badan Adhoc di semua Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. // (humaskpukepri)