Berita Kepri

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

Sebanyak 45 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 diambil sumpah janjinya dalam prosesi pelantikan di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang pada Senin (9/9/2019). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Ardyanto Hadibroto. Pembacaan sumpah janji anggota DPRD Kepri terpilih ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru DR. Moh Eka Kartika. Ruang sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi lokasi pengambil sumpah janji dipenuhi oleh tamu undangan dan juga dari keluarga anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Usai sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah janji dilanjutkan dengan rapat paripurna yang mana pimpinan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri sementara Lis Darmansyah dari PDI Perjuangan didampingi Asmin Patros dari Partai Golongan Karya. "Kita saat ini telah mengucap sumpah janji, tentunya memiliki makna dan tanggungjawab kepada masyarakat yang telah mimilih kita. Kita harus bersuara dan berjuang untuk masyarakat secara utuh," kata Lis yang disambut tepuk tangan riuh dari undangan dan anggota dewan. Proses pelantikan ke-45 anggota DPRD secara keseluruhan berjalan lancar, aman dan kondusif. Pengamanan sendiri dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Tanjungpinang yang berjaga di luar gedung hingga di dalam ruangan pelantikan. (humaskpukepri)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Simulasi Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, Jumat 28 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Dalam Kantor membahas tentang Simulasi Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini mengundang Perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Dalam Kantor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Basuki Rahmad No 28 – 30 Tanjungpinang. Tahapan Selajutnya yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Adalah Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Agar Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjalan dengan lancar maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Simulasi terkait hal tersebut. Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Arison menjelaskan proses – proses untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dari masing masing partai politik berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh Partai Politik dimaksud. Arison juga menjelaskan bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan bisa dilaksanakan setelah adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi. Kita menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait hal ini. Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sudah mempersiapkan bahan bahan yang akan menjadi kebutuhan dalam proses Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (humaskpukepri)

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU 2019

TANJUNGPINANG  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (kepri) telah melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Logistik dengan KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019, Senin 17 Juni 2019 sampai 18 Juni 2019 pukul 09.00 WIB, Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Logistik dengan KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 ini dilaksanakan di Nite and Day Laguna Hotel Jl. Bintan Kota. Pada saat pembukaan kegiatan rapat monitoring dan Evaluasi Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati , MM didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing dan Priyo Handoko serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Ir. Ardiyanto Hadibroto. Adapun yang menjadi Peserta dalam kegiatan ini meliputi Anggota KPU Kabupaten/Kota,Kabag Biro Logistik KPU RI, Komisioner, Kabag Umum dan Keuangan, Kabag Hukum dan Teknis, Kabag SDM dan Program Data, Kasubag Umum dan Logistik dan beberapa Staf Biro Logistik. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati , MM Menyampaian “Dalam hal ini saya merupakan Kordiv logistik oleh karena itu mekanisme dari Kebutuhan, pengadaan, produksi, distribusi, penerimaan, sortir, penyimpanan, pemeliharaan hingga penyaluran sudah kita lalui. Masih banyak koreksi bagi kita semua terkait logistik, Secara kesulurahan pemilu berjalan dgn lancar namun masalah logistik untuk di Kepri sangat memprihatinkan hingga laporan PHPU pun ada permasalahan logistik. Mari kita manfaatkan dengan sebaik mungkin kegiatan kita yang hanya beberapa hari ini untuk bersama kita melakukan evaluasi agar kedepan kita semakin baik karena kita akan menghadapi tahapan Pilkada dalam waktu dekat ini’’ Besok akan ada penyampaian materi dari KPU RI agar semua peserta yang hadir memaksimalkan apa yang disampaikan dan bertanya jika dirasa kurang mengerti terkait apa yang menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan logistik pada pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019. Hari Kedua Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Nite and Day Laguna Hotel Jl. Bintan Kota Tanjungpinang berlangsung lanjutan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu 2019 KPU Prov Kepri dan KPU Kab/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. Penyampaian materi oleh Eko Wahyudiono (Kabag Biro Logistik KPU RI) “Penyelenggaran Pemilu perlu didukung oleh ketersediaan Logistik yang memadai (tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat kualitas), yang ditentukan oleh pengelolaan Logistik oleh Satker KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, serta PPK, PPS DAN KPPS. Proses penyediaan logistik Pemilu akan selalu BERULANG selama Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun, sehingga perlu dilakukan perbaikan kinerja dalam mengelola logistik agar ke depan lebih baik dan lebih efektif” Kegiatan selesai pukul 16.00 WIB dan ditutup oleh Sekretaris KPU Prov Kepri Ir. Ardyanto Hadibroto serta dilakukan sesi foto bersama.

Audit Dana Kampanye

KPU Povinsi Kepulauan Riau selenggarakan Audit Dana Kampanye Dengan Melibatkan Kantor Akuntan Publik guna akurasi dan Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam laporan keuangan  dana kampanye yang dibuat oleh partai politik, DPD ataupun Tim pemenangan Pilpres, olehkarenanya KPU menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut. Tujuannya untuk memastikan laporan yang dibuat ini wajar atau tidak wajar, merugikan atau tidak sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Untuk menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye pemilihan umum Tahun 2019 untuk tahun 2019, maka dibentuklah kelompok kerja pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu Tahun 2019. Adapun Kantor Akuntan publik yang melakukan audit di KPU provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut: 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : KAP Suparman Bambang Ghanis 2 Partai Gerakan lndonesia Raya (Gerindra) : KAP Asvariwangi Dan Rekan 3 Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDIP) : KAP Sukardi Hasan & Rekan 4 Partai Golongan Karya (Golkar) : KAP lchwan, Kurniawan & Rekan 5 Partai Nasional Demokrat (NasDem) : KAP Widianto & Sumbogo 6 Partai Gerakan Perubahan lndonesia (Garuda) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan 7 Partai Berkarya  : KAP Drs. Tasmin A. Rahim 8 Partai Keadilan Seiahtera (PKS) : KAP Suganda Akna Suhri & Rekan 9 Partai Persatuan lndonesia (Perindo) : KAP Harris Dan Gindo 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : KAP Abdul Rasyid, S.E., M.Si., Ca., Cpa 11 Partai Solidaritas lndonesia (PSl) : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan 12 Partai Amanat Nasional (PAN) : KAP lwan Siswandi, M.Ak. 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : KAP Drs. Katio & Rekan 14 Partai Demokrat : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan 15 Partai Bulan Bintang (PBB) : KAP Sukardi Hasan & Rekan 16 Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia (PKPI) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan Setelah dilaksanakan Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik dan calon anggota DPD oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk maka KPU Provinsi langsung menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye kepada partai politik dan calon anggota DPD pada tanggal 2 Juni 2019 bertempat di kantor KPU Provinsi Repulauan Riau yang sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan yang berkaitan dengan laporan dana kampanye. (humaskpukepri)

Mahasiswa KAMMI Tuntut KPU Provinsi Kepulauan Riau Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Penyelenggara Pemilu

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiwa Muslim Indonesia (KAMMI) perwakilan wilayah Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmad Tanjungpinang, Jumat (24/5). Aksi ini diwarnai dengan dilaksanakan solat Ghaib berjamaah di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Solat Ghaib dilakukan untuk mendoakan penyelenggara Pemilihan Umum yang meninggal dunia pada saat sedang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Ketua Komisariat KAMMI Kepri, Baginda Raja Ismail menyebutkan, untuk menunjukkan sikap duka cita terhadap para korban Pemilu ini, pihaknya melakukan shalat ghaib dan audiensi bersama pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. "Ini aksi prihatin kami, sekaligus mendoakan anggota KPPS yang gugur demi menjalankan pesta demokrasi pada 17 April lalu," ungkapnya. Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi tercatat, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa. Sementara yang sakit sudah mencapai 11.239 orang. "Bahkan, beberapa diantara korban juga berada di wilayah Provinsi Kepri," tukasnya. Kejadian ini tentu saja, lanjutnya, harus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Terutama pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar kedepan tidak terjadi lagi. Menurut Ismail, sistem Pemilu serentak yang baru digelar tahun ini memiliki tingkat kerja dan stres yang cukup tinggi. Dimana, para petugas mesti menghitung ratusan atau bahkan ribuan, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota atau Kabupaten, dan DPD RI. "Para petugas meninggal karena kelelahan jelas bentuk kegagalan pemerintah mengantisipasi dampak terburuk dari sistem yang mereka buat," katanya. Untuk memperbaiki persoalan itu, KPU sebagai lembaga tertinggi penyelenggaea Pemilu harus di evaluasi secara menyeluruh mulai dari regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan, hingga dukungan dan fasilitas untuk anggota KPPS saat menjalankan tugas. Oleh karena itu, KAMMI mendesak pemerintah melahirkan Pemilu yang lebih baik. Tujuannya, agar tidak muncul kasus yang lebih parah di Pemilu 2024. Membenahi sistem Pemilu perlu dilakukan secepatnya. Setelah pemerintahan baru terpilih dan DPR RI sudah mulai membuat agenda, sehingga 2021 bisa lahir aturan baru yang lebih baik. "Selain itu, rencana pemberian santunan kepada para korban juga harus segera direalisasikan oleh pemerintah," desaknya. Pelaksanaan shalat ghaib tersebut mendapat penjagaan dari aparat kepolisian yang berjaga. Aksi tersebut pun berjalan damai hingga para mahasiswa membubarkan diri sebelum waktunya ibadah shalat jumat. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sriwati menjawab Keluh kesah ini dengan menerima seluruh mahasiswa ke dalam Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. “akan ada dana santunan untuk para penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia pada saat bertugas”, Jawab Sriwati. Beliau juga menjelaskan bahwa akan ada regulasi yang akan mengatur terkait itu semua. Tentu ini semua menjadi evaluasi kita Bersama untuk menjadikan Pemilu yang lebih baik ke depannya. Dijadwalkan juga dalam waktu dekat akan ada doa Bersama yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tentu ini merupakan bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Pejuang atau Pahlawan demokrasi kita. (humaskpukepri)

Dalam Rangka Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, KPU Gelar RDK Pengamanan Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; maka dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu adanya koordinasi Pengamanan Pemilu Tahun 2019 dengan pihak terkait yaitu Polda, Bawaslu dan Kesbangpol. Penyelenggara pemilihan di tingkat daerah (dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau) perlu untuk meningkatkan kerja sama dengan kepolisian setempat. Oleh karena itu KPU Provinsi Kepri mengadakan rapat terkait Koordinasi Pengamanan Pemilu tahun 2019 pada hari Jum’at 13 Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepri. Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada Bulan April lalu pada tahapan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Pada Rapat kedua membahas tentang tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu rekap di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi.  Rapat ini dihadiri oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Bawaslu, Kesbangpol dan Polda Kepulauan Riau. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati pada pembahasan pertama mengatakan bahwa KPU harus selalu berkoordinasi dengan Polda atau Polres setempat. Kerja sama yang intensif itu harus dapat menjamin anggota KPU bekerja tanpa tekanan sehingga dapat secara jernih mengambil keputusan. Sriwati juga menanggapi terkait tahapan pendistribusian logistik pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Batam sangat kacau dan KPU Batam sendiri tidak siap menghadapi tahapan logistik. Pada pembahasan selanjutnya Ditintelkam Polda Kepulauan Riau Ipda Indervi Yulidas mengapresiasi atas terselenggaranya tahapan pemungutan suara dan penghitungan di TPS berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat PSU sebanyak 28 TPS di Kepri namun secara keseluruhan semua berjalan dengan baik. Tahapan lanjutan Polri siap mengamankan kegiatan rekap suara di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi, namun untuk persiapan harus adanya koordinasi terkait waktu, lokasi dan jumlah peserta yang hadir agar dapat disesuaikan dengan jumlah personil yang akan melakukan pengamanan. “Terkait pengaman rekap di KPU Kepri kalau ditingkat bawah dapat diselesaikan dengan baik maka ditahapan lanjutan akan mengalir dengan sendirinya dan akan berjalan dengan baik” kata  Ipda Indervi Yulidas.  Ipda Indervi Yulidas juga membahas terkait Situng dimana proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota akan selesai sementara hasil Situng masih banyak terdapat kekurangan. Ia khawatir masyarakat lebih mengetahui hasil pleno manual resmi daripada Situng, sementara guna situng untuk percepatan informasi sehingga kegunaannya tidak efesien. Bawaslu sepakat mengenai Situng yang saat ini dinilai masyarakat diindikasikan curang padahal Situng bukan hasil resmi namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Keterlambatan rekapitulasi suara di tingkat PPK juga menjadi perhatian pada pembahasan rapat ini, dimana masih terdapat 9 PPK yang masih belum menyelesaikan tahapan penghitungan sementara menurut aturan PKPU 10 tahun 2019 tentang jadwal batas akhir pleno di Tingkat PPK adalah sampai tanggal 04 Mei 2019. Kabag Idiologi Kesbangpol Kepulauan Riau Syamsir menilai faktor keterlambatan rekap di PPK bukan disengaja namun lebih dari sudah tidak sanggupnya lagi jajaran dibawah sehingga perlu dibantu oleh jajaran setingkat diatasnya. Diketahui ada 3 org meninggal dari jajaran KPU dan 1 Personil dari Kepolisian. Banyaknya korban dari pemilu ini karena faktor kelelahan, karena waktu yang sangat panjang dengan tuntutan waktu harus segera diselesaikan membuat fisik dari masyarakat itu sendiri tidak siap. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan berharap KPU RI segera mengeluarkan surat edaran terkait batas waktu penambahan rekapitulasi suara di tingkat PPK. (humaskpukepri)