Berita Kepri

PAN Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Amanat Nasional (PAN) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 12 datang sekira pukul 23.00 WIB, dipimpin oleh Ketua DPW PAN Kepri Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si didampingi jajaran pengurus lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo didampingi komisioner lainnya Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai PAN untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PAN mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri sebanyak 43 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 39,5%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, seluruh 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD-nya yakni sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semua partai memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calon pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)

PBB Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 19 datang sekira pukul 23.00 WIB, dipimpin oleh pengurus DPW Agus Salim beserta sejumlah pengurus lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Arison didampingi komisioner lainnya Sriwaty. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai PBB untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PBB mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 42 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 33,3 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)

PKB Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 1 datang sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh sejumlah pengurus DPW PKB Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwati dan didampingi komisioner Priyo Handoko. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai PKB untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PKB mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 44,4%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)

Nasdem Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 5 datang sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh pengurus DPW Iwan Kusmawan beserta sejumlah fungsionaris lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Priyo Handoko didampingi komisioner lainnya Sriwaty dan Parlindungan Sihombing. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Nasdem untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Nasdem mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 33,3 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari. (humaskpukepri)

Gerindra Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 2 datang sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPW Gerindra Kepri H. Syahrul, S.Pd didampingi jajaran pengurus lainnya. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi Anggota KPU Kepri Priyo Handoko didampingi komisioner Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai Gerindra untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Gerindra mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 37,7%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, seluruh 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD-nya yakni sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semua partai memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calon pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)

PDIP Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 3 datang sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya H.M. Soerya Respationo, SH, MH beserta sejumlah pengurus DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwaty didampingi komisioner Priyo Handoko dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) PDI-Perjuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PDI-Perjuangan mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,2%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)