Berita Kepri

Partai Golkar Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Golkar saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018). Partai nomor urut 4 datang sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Ansar Ahmad, SE, MM beserta sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Anggota KPU Kepri Priyo Handoko didampingi komisioner Arison dan Widiyono Agung Sulistiyo. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Golkar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Golkar mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,2%. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(WKK-1)

Perindo Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018). Partai nomor urut 9 datang sekira pukul 08.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketuanya Andi Kusuma, SH, M.Kn beserta sejumlah pengurus DPW Partai Perindo Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Parlindungan Sihombing didampingi komisioner lainnya Arison dan Sriwaty. Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu. Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) Partai Perindo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri. Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan). Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi. Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, Partai Perindo mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi sebanyak 26 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 42,3 %. Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon. Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty. Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018). Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari. (humaskpukepri)

KPU RI RESMI LANTIK 23 ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 Ketua KPU RI Arief Budiman resmi melantik 23 Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau periode 2018 hingga 2023 bertempat diruang sidang KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta (27/06/2018) dini hari.           Pelantikan dilaksanakan pada pukul 00.15 dini hari, karena harus segera kembali kedaerah masing-masing khususnya KPU Kota tanjungpinang yang melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada hari itu juga.               Saya, Ketua KPU RI, telah melantik saudara-saudara sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, kata Arief Budiman dalam sambutannya saat pelantikan. Arief meminta seluruh Anggota KPU yang dilantik harus sudah siap untuk bekerja dengan baik untuk melaksanakan tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019, oleh karena itu dalam proses seleksi materinya diutamakan tentang teknis kepemiluan.              Arief juga berpesan agar Anggota KPU didaerah dapat menguatkan kerjasama tim. “ kalau salah satu diantara kalian tidak ada, maka tidak ada kebijakan yang bisa dibuat. Jika jumlahnya tiga dan yang satu tidak ada dengan alasan tidak mau kerja, maka yang dua tidak ada artinya. Maka harus saling menjaga,” tambah Arief.             Lebih lanjut Arief mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan pemilihan ditentukan oleh kualitas penyelenggara dan proses penyelenggaraan. Untuk itu saudara sebagai penyelenggara harus memiliki integritas dan bekerja secara profesional, dan dalam melaksanakan setiap tahapan harus berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Berikut daftar nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023 sebagai berikut: 1. Kota Batam : - Zaki Setiawan, S.Kom - Sudarmadi, S.T - Muhammad Siddik, SE, MM - Muliadi Evendi, S.Pd - Syahrul Huda, S.Ag 2. Kota Tanjungpinang : - Aswin Nasution, S.Pt - Hj. Susanty, S.Ag - Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, S.AP, M.Si 3. Kabupaten Bintan : - Ervina Sari, SE - Haris Daulay, S.Pi - Rusdel, SH 4. Kabupaten Karimun : - Eko Purwandoko, SH - Ir. Fahrur Razi - Ir. Mardanus 5. Kabupaten Lingga : - Juliyati, A.Md - Zulyadin, B.A - Hasbullah 6. Kabupaten Natuna : - Junaedi Abdillah, S.T - Risno - Musalib, S.Sos.I 7. Kabupaten Kepulauan Anambas : - Novelino, S.T - Jufri Budi, SE - Bermansyah

KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYELENGGARAKAN RAKOR ADHOC

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor ini dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang dan dibuka oleh Arison selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Kepri, Kamis (25/01/2018). Rapat Koordinasi (rakor) ini berlangsung tanggal 25-26 Januari 2018. Rakor ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri dengan jumlah peserta 25 orang, 11 peserta dari KPU Provinsi Kepri dan 14 peserta dari KPU Kabupaten/Kota. Arison dalam sambutannya mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau telah memulai satu tahapan penting yaitu pembentukan Badan Penyelenggaraan Adhoc PPK dan PPS. “Semakin terasa gaung untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019, pembentukan Badan Adhoc satu diantara 7 tahapan kritis yang dihadapi oleh KPU, tanpa terkecuali sampai kepada KPU Kabupaten/Kota yang nanti akan membentuk PPK dan PPS”, ucap Arison. Pada hari kedua Rakor, Jumat (26/01/2018), Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi SDM dan Parmas, Marsudi menyampaikan materi mengenai pembentukan PPK dan PPS pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Marsudi mengatakan KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu. “Di PKPU anggota PPK/PPS dibentuk paling lambat sebelum pemilu itu 6 bulan dari hari penyelenggaraannya dan dibubarkan 2 bulan setelah hari penyelenggaraannya”, ujar Marsudi. Selanjutnya pada sesi diskusi masing-masing peserta Rakor menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) serta masukan atau solusi terkait persoalan pembentukan Badan Adhoc disetiap Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Syukrilah dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Bobby Patria. (humaskpukepri)

KPU KEPRI GELAR PELANTIKAN ESELON IV

Tanjungpinang – KPU Provinsi Kepri menggelar pelantikan pejabat eselon IV di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Basuki Rahmat No. 28-30, Tanjungpinang, Selasa (26/9/2017). Acara yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kepri, KPU Karimun, Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungpinang, KPU Bintan, KPU Batam, dan Kabid Poldagri Kesbang Karimun. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Ir. Ardyanto Hadibroto atas nama Sekretaris Jenderal KPU. Setelah pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas. Bertindak sebagai saksi adalah Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM, Drs. Aldetra, dan Kasubbag Organisasi dan SDM, Delvina, SE. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga. Pakta Integritas sendiri, merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri, tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.Adapun pejabat yang dilantik adalah Sri Mariana Hadianty Nadeak, SE, sebagai Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Batam, Rina, S.IP, sebagai Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Batam, Nurligen Idawati Nadeak, S.Sos, sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kota Batam, Akmal Firdaus, S.K.M, M.P.H, sebagai Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Karimun, dan Suryadi, SH, sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Karimun. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kepri melantik kelima pejabat eselon IV KPU Kabupaten/Kota secara resmi, dalam jabatannya masing-masing, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, dan dilanjutkan dengan penyerahan Petikan SK jabatan. Sekretaris KPU Kepri, Ardyanto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat eselon IV yang baru dilantik. “Pengisian jabatan ini salah satu upaya dalam rangka penguatan kelembagaan menuju KPU yang profesional dan mandiri”, kata Ardyanto. “Jabatan dalam birokrasi itu bukan hak pegawai, tapi amanah dari pimpinan, sehingga harus diterima, dipegang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apa lagi dalam waktu dekat kita sudah memulai tahapan pemilu 2019”, tambahnya. Ardyanto menginstruksikan agar para pejabat yang dilantik segera membaca tugas dan fungsinya, bila perlu ditulis, ditempelkan di depan meja kerja, sehingga tahu apa yang harus dikerjakan. “KPU adalah lembaga yang unik, berbeda dengan OPD di pemerintah daerah. Untuk itu keunikan itu perlu dipelajari, karena dalam menjalankan tugas, disamping keahlian juga diperlukan seni, agar apa yang menjadi tujuan organisasi bisa tercapai, tidak bisa kita hanya mengedepankan keinginan individu”, ujar beliau mengingatkan.  “Mohon arahan dan bimbingan dari para pimpinan satker kepada pejabat-pejabat yang baru dilantik sehingga dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tambah Ardyanto sebagai penutup dalam sambutannya. Di sesi terakhir acara, para pejabat yang baru dilantik menerima ucapan selamat dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kepri, KPU Karimun, Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungpinang, KPU Bintan, KPU Batam dan para undangan, yang dilanjutkan dengan foto bersama. (delvina)