Berita Kepri

117

BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SURAT SUARA

BATAM- Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan ditingkat paling bawah yaitu KPPS. Kegiatan SITUNG (Sistem Informasi Perhitungan Suara) merupakan bagian dari bentuk transparannya Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat, SITUNG (Sistem Informasi Perhitungan Suara) adalah alat bantu untuk mengetahui informasi terkait dengan hasil pemilihan umum, melalui situng informasi dapat diketahui lebih cepat. Entry dan scan data yang dilakukan oleh operator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan di verifikasi oleh Verifikator dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan langsung terhubung ke server pusat untuk di publikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat.           Dalam kegiatan tersebut bertujuan Mensukseskan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Meminimalisasi kesalahan pada saat proses rekapitulasi dan memastikan agar kegiatan rekapitulasi dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi Kepulauan Riau berjalan dengan lancar. Sebelum Pusat Pemantauan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Suara di tingkat KPPS dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum mengadakan Simulasi perhitungan suara di Hotel Harmoni Batam, Simulasi dilaksanakan untuk menambah pengetahuan komisioner dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota. Ada terdapat kasus yang timbul pada saat proses simulasi ini diantaranya proses pengisian pada lembar C1 Plano, terjadi perdebatan antar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. Timbulnya kasus ini diharapkan dapat terpecahkan dan menjadi pengetahuan Bersama. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau juga mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stake Holder terkait untuk menginformasikan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Pehitungan Perolehan Suara Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal ini dilakukan agar seluruh stake holder yang berkerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Paham tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 dan tidak terjadi gagal paham dalam pelaksanaan di tingkat bawah dari penyelenggara Pemilihan Umum. Tahapan Pelaksanaan KPU Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Pemantauan Pemungutan dan Pengitungan di Kantor KPU Provinsi Melalui SITUNG (Sistem Informasi Pengitungan) Kegiatan situng merupakan bagian dari bentuk transparanya Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat, C 1 adalah bagian terpenting dari setiap Tempat Pemungutan Suara karena pada lembar ini terdapat hasil perolehan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara. Situng adalah alat bantu untuk mengetahui informasi terkait dengan hasil pemilihan umum, melalui situng informasi dapat diketahui lebih cepat. Entry dan scan data yang dilakukan oleh operator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan di verifikasi oleh verifikator dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan langsung terhubung ke server pusat untuk di publikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat. (1-3 maret 2019)  


Selengkapnya
100

LOMBA BAND MUSIK JINGLE PEMILU 2019 ‘’SUARA KEPRI UNTUK DEMOKRASI ‘’

Tanjungpinang – Lomba Kreasi Jingle Pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (16/02/2019) berlangsung meriah. Bertempat di halaman Boenda Jl.Hang Tuah Tanjungpinang, Acara Lomba Jingle Pemilu yang ditujukan untuk masyarakat umum. KPU Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Lomba Jingle Pemilu, sebagai satu diantara upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019. Lomba ini juga diharapkan dapat menggaet Generasi Milenial. Diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau jika faktor utama guna meningkatkan partisipasi ialah tingkat kesadaran politik masyarakat, dan tingkat kepercayaan masyarakat pada politik. Menerangkan KPU telah melakukan beberapa upaya yang dilakukan, seperti menggelar Lomba Mural dan Akustik, membuat Badan Ad Hoc,PPK dan PPS, Goes To Campus, dengan menggaet tokoh agama dan tokoh masyarakat. Lanjutnya, menggaet pemantau pemilu, Media dan Pers juga dalam pemilu untuk mengabarkan masyarakat agar masyarakatikut memilih terlebih target nasional ialah 77,5 persen. Ajang ini paling tidak ada dua aspek penting,. Pertama mengajak kreatifitas kaum muda milenial untuk mengembangkan kreatifitas seni musik, kedua mengajak dan menumbuhkan kesadaran bagi pemilih milenial untuk mengenal pemilu 2019. Dalam lomba tersebut para peserta band harus membawakan 2 lagu yaitu lagu jingle pemilu dan lagu bebas dengan penilaian terhadap aransemen, musikalitas, performance dan kekompakan dari setiap band yang tampil akan mendapatkan penilaian dari penampilannya oleh juri-juri yaitu Teguh Diswanto, Kintoko Sukmo Aji, Muhammad Imam Syah. Dari keputusan juri-juri yaitu Teguh Diswanto, Kintoko Sukmo Aji, Muhammad Imam Syah. Dari keputusan juri-juri yang di utus untuk menilai penampilan para peserta band maka di dapatkan lah pemenang Lomba Band Jingle Pemilu yaitu Juara I Ban Mas Bro (RP. 5.000.000), Juara II Band Hompimpa (RP.4.000.000), Juara III Band Pink Zombi (RP. 3.000.000), Harapan I Star Light (RP.1.500.000), Harapan II Band Best Plus (RP.1.000.000), Harapan III Band Potensi (RP.500.000), Dan setiap juara mendapatkan tropy serta piagam penghargaan. (humaskpukepri)


Selengkapnya
94

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepri Ajak Masyarakat Berpartisipatif Dalam Pemilu 2019

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan aksi pernyataan sikap dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU, Kamis 14 Februari. Salah satu koordinator aksi, Baginda Bata dalam pernyataannya, menyatakan jika Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. “Proses Pemilihan Umum sangat rentan dengan penyimpangan, untuk itu kami Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Riau menganggap penting Pemilu 2019 dan menghimbau mengajak seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Ríau agar berpartisipatif dalam pemilu 2019 aman dan damai,” kata dia. Kehadiran para demonstaran di sambut baik oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau yaitu salah satu komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Devisi Hukum Widiyono Agung Sulistiyo, ST. beliau mengindahkan dan  mengucapkan terimakasih atas dukungan moril yang telah di salurkan dalam bentuk aksi damai depan kantor kami dan dapat menjadi garda terdepan sebagai perpanjangan suara bagi masyarakat kepulauan riau Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepri di Pemilu 2019: 1.Menolak segala isu SARA yang dapat memicu perpecahan antar anak bangsa. 2.Meminta KPU dan Bawaslu menertibkan APK yang tidak sesuai titik pemasangannya dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu agar bertindak independen dan Tim Central Gakkumdu yaitu KPU Bawaslu dan kepolisian menindak tegas para pelaku pelanggaran. 3.Mendukung Pemilu yang adil, bebas, rahasia dan dapat mencerdaskan. 4. Meminta kepada elit politik agar tidak melakukan kampanye hitam (black campaign) 5. Masyarakat Kepri wajib memilih pemimpin legislatif dan eksekutif dan tidak mempolitisasi isu SARA dan hoax agar terselenggara Pemilu Damai 2019 yang jujur adil dan damai. “Karena masa depan Indonesia di tangan kita semua. Kami berharap Pemilu damai 2019 ini terselenggara dengan tertib damai dan mencerdaskan masyarakat Kepulauan Riau,” kata salah satu orator aksi.


Selengkapnya
97

SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PEMILIH PEREMPUAN BERSAMA KOMUNITAS KAMPUNG KB

Tanjungpinang, Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi kepada Pemilih perempuan Komunitas Kampung KB di Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan tepatnya pada 13 Februari 2019. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Bintan Desa Toapaya Selatan dengan peserta masyarakat Komunitas kampong KB dengan sasaran pemilih perempuan, kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Kantor Desa Toapaya Selatan yang dinarasumberi oleh Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST. Dengan latar belakang Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peserta dan penyelenggara Pemilu dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, responsible, independent, dan adil. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Salah kewajiban KPU yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penting pemilu. Fungsi sosialisasi ini di harapkan mampu mendidik dan membangun orientasi kepada pemilih pemula, pemilih perempuan dan pemilih disabilitas agar sadar akan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.(humaskpukepri)


Selengkapnya
117

Kedatangan Logistik Surat Suara Pemilu 2019 di Pelabuhan Kijang

Menyikapi kedatangan logistik Pemilu 2019, Polres Bintan melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap logistik surat suara Pemilu 2019, terkait pengiriman surat suara dari KPU RI untuk beberapa daerah di Kepri di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kec. Bintan Timur, Jumat (08/02/2019). Pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH. dengan melibatkan 63 anggota dari Polres Bintan, Polsek Bintan Timur dan anggota Batalyon B Satbrimobda Kepri. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S kepada menuturkan, baru membuka segel berjumlah dua kontainer di pelabuhan bongkar muat barang Kijang, Jumat (08/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menuturkan, penerimaan logistik surat suara diterima KPU Provinsi Kepri dan disaksikan Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu Kabupaten Bintan serta kepolisian. Logistik Pemilu 2019 tersebut berasal dari Jakarta yang diangkut menggunakan kapal Swasta Meratus Red Rock dengan pihak angkutan ekpedisi atas nama PT. Cabe Raya yang tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada hari Kamis (07/02/2019) pagi. Selain logistik surat suara Pemilu 2019 yang dialokasikan untuk KPUD Kab. Bintan, ikut juga diangkut logistik surat suara yang akan dialokasikan kepada KPUD Kab. Lingga dan KPUD Kab. Karimun. Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Danyon B Pelopor Satbrimobda Kepri Kompol Arief Doddy Suryawan, SIK, Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring, Pamenwil Polda Kepri Kompol Afdal, SH, dan Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar, SH, SIK. Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Wakapolres Bintan mengatakan personil yang melaksanakan pengamanan agar melakukan koordinasi dengan KPUD Kab. Bintan terkait dengan logistik Pemilu 2019 yang akan didistribusikan ke kantor KPUD Kab. Bintan. Sebelum pelaksanaan bongkar muat logistik Pemilu 2019, sempat terjadi miss communication antara KPUD Prov. Kepri dengan pihak angkutan PT. Cabe Raya terkait pemberitahuan kedatangan logistik yang tidak sesuai dengan rencana semula yakni dikirim oleh KPU Pusat di Jakarta tanggal 7 Februari 2019 dan tiba di Pulau Bintan tanggal 10 Februari 2019, namun kenyataannya mengalami percepatan jadwal dikirim pada tanggal 3 Februari 2019 dan tiba pada tanggal 7 Februari 2019. Untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, Karoops Polda Kepri Kombes Pol Yerry Oskag, SIK menggelar rapat klarifikasi yang berlangsung di Aula Polsek Bintan Timur agar pihak ekspedisi PT. Cabe Raya dapat melakukan klarifikasi terkait miss communication dengan KPU Pusat dan KPUD Prov. Kepri sehubungan pengiriman logistik berupa surat suara yang tiba di Pelabuhan Sribayintan Kijang lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Sementara pihak ekspedisi PT. Cabe Raya yang diwakili oleh Sdr. Ikhsan mengakui kelalaiannya dan menjelaskan miss communication yang terjadi yakni seharusnya logistik Pemilu 2019 dikirim pada tanggal 7 Februari 2019 dan tiba di Pelabuhan Sribayintan Kijang tanggal 10 Februari 2019 sesuai jadwal dari KPU Pusat, namun karena terjadi percepatan pengiriman dilapangan maka logistik dikirim tanggal 3 Februari 2019 dan tiba pada tanggal 7 Februari 2019 tanpa adanya koordinasi kembali antara KPU Pusat selaku pihak pengirim serta kepada KPUD Prov. Kepri selaku pihak yang menerima di wilayah. Tepatnya pada pukul 16.00 Wib dilakukan bongkar muat logistik surat suara Pemilu 2019 yang sebelumnya dimuat dalam dua buah kontainer nomor MRTU 2223030 dan MRTU 2167379, selanjutnya dialokasikan kepada masing masing KPUD yakni untuk KPUD Kab. Lingga logistik dimuat kedalam satu unit truk dan malam ini juga hari Jumat (08/02/2019) logistik akan digeser ke Kab. Lingga menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang dengan pengawalan anggota Satbrimobda Kepri. Untuk alokasi KPUD Kab. Karimun logistik dimuat didalam truk untuk sementara dititipkan di kantor PT. Pelindo Kijang menunggu penjemputan dari pihak KPUD Kab. Karimun, pengamanan dilaksanakan oleh personil Polres Bintan dan anggota Satbrimobda Kepri. Sementara logistik Pemilu 2019 alokasi KPUD Bintan setelah dimuat kedalam truk selanjutnya diangkut ke gudang KPUD Bintan yang berlokasi di Kp. Ceruk Ijuk Kec. Gunung Kijang dengan pengawalan anggota Satbrimobda Kepri, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Satuan Samapta.(humaskpukepri)


Selengkapnya
120

SURAT SUARA PEMILIHAN SUARA ULANG TIBA DI KPU PROV KEPRI

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang di 24 tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menyatakan logistik berupa surat suara untuk pemilihan ulang Pemilu 2019 sudah tiba, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan calon DPD dan pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri. Sebanyak 24 tempat pemungutan suara yang ada di Kepulauan Riau melaksanakan pemungutan suara ulang, surat suara untuk pemilihan ulang Pemilu 2019 tiba pada tanggal 06 Februari 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Widiyono Agung mengatakan, 24 TPS itu terdiri dari 5 TPS di Kota Tanjungpinang dan 4 TPS di Kabupaten Bintan Kemudian, 6 TPS di Kabupaten Karimun, 4 TPS di Kabupaten Anambas, 1 TPS di Natuna, 3 TPS di Kabupaten Lingga serta 1 TPS di Batam. Dari 24 TPS tersebut, ada 20 TPS yang melakukan PSU dan selebihnya, 4 TPS melakukan PSL. "Yang melakukan PSL yakni 3 TPS di Tambelan, Kabupaten Bintan serta 1 TPS di Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan e-KTP dengan alamat di luar TPS untuk memilih. e-KTP itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5. Di salah satu TPS di Natuna terjadi karena ditemukan jumlah pemilih caleg DPRD Kepri tidak sama dengan Caleg DPRD Natuna. Misalnya, jumlah pemilih sebanyak 150 orang, namun yang mencoblos caleg DPRD Provinsi hanya 148, sedangkan caleg DPRD Natuna mencapai 152, temuan ini mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hal ini tertera dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 372 dan 373 junto PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 dan 66. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, PSU maupun PSL dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari Pemungutan Suara. Waktu 10 hari tersebut termasuk proses pengorderan Surat suara ke KPU RI, dicetak, dikirim dan dijemput oleh penyelenggara PSU atau PSL. Komisoner Komisi Pemilihan Umun Widiyono Agung pun mengatakan Pemungutan Suara Ulang ini sebagai upaya menciptakan pemilu yang demokratis, transparan dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi langsung merespons adanya PSU tersebut. Dia menegaskan pengaman akan dilaksanakan dengan formasi yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya. Pengamanan tetap dilaksanakan di semua tahapan dengan pengamanan yang sama.  "Mudah-mudahan dapat dilanksanakan dengan baik, khususnya distribusi C6. Kita mendukung sepenuhnya," ujar Ucok.  Ucok menegaskan, pemungutan suara di Tanjungpinang dapat berjalan lancar dan aman. Ditambahkanny, masyarakat sangat antusias dalam proses pemilihan umum tersebut. "Secara keseluruhan berjalan tertib. Kita terus berkoordinasi kesiapan pelaksanaan PSU ini," tutup Ucok.(humaskpukepri)


Selengkapnya