Berita Kepri

BPKP PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU REVIU LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I 2017 KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 dan PP Nomor 80 Tahun 2008 menyatakan bahwa aparat pengawas intern kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh sekretaris jenderal atau pejabat yang setingkat harus melakukan reviu atas laporan keuangan K/L semesteran dan tahunan.  Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa data dan informasi yang disajikan pada laporan keuangan berkualitas dan dapat diandalkan serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sehubungan dengan itu, pada tanggal 24 sd 28 Juli 2017, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Semester I tahun 2017 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kepulauan Riau .  Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini dihadiri oleh operator SAIBA (Sistem Akuntansi Berbasis Akrual) dan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) seluruh satker lingkup KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta menghadirkan Tim Reviu dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Damang Wismadi, selaku Pengendali Teknis Tim Reviu Laporan Keuangan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menyampaikan “Kepada seluruh tim penyusun laporan keuangan agar berkomitmen dalam menyusun laporan keuangan dan tetap berpedoman pada SAP serta mengedepankan SPIP. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan harapan KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.” tegasnya. Di akhir kegiatan Damang juga menekankan “Untuk selanjutnya satker diminta mempelajari Catatan Hasil Reviu (CHR) yang telah diterbitkan oleh Tim Reviu BPKP sebagai acuan untuk melakukan perbaikan penyusunan laporan keuangan kedepannya.”(humaskpukepri)

Sosialisasi Elektronik Sistim Kearsipan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari 21 Agustus sd 23 Agustus 2017 bertempat di Hotel Comfort Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi (Kabag dan Kasubbag), 7 (tujuh) KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari kepala subbagian umum, keuangan & logistik serta staf yang membidangi arsip/persuratan. Kegiatan Sosialisasi Elektronik Sistim Kearsipan (SIAP) dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau pada jam 16.00 WIB.  Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Said Siradjudin S.Ag mengatakan, Arsip Pemilihan yang harus disimpan dan dikelola meliputi arsip data pemilih, arsip pencalonan, arsip tentang kampanye, arsip tentang pemungutan dan penghitungan suara, arsip tentang tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, arsip tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan terakhir arsip tentang kasus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyimpanan dan pengelolaan arsip di KPU akan menjadi warisan sejarah (legacy) bagi generasi masa depan terlebih arsip kepemiluan berkaitan dengan proses transisi kepemimpinan baik ditingkat daerah sampai tingkat pusat. Oleh karena itu Said berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan kantor arsip daerah dalam hal pengelolaan kearsipan.  Pada kesempatan yang sama Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau juga berkesmpatan memberikan pengarahan yang intinya tujuan sosialisasi ini adalah untuk mempermudah pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan dokumen di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan retensi arsip. Pengelolaan Arsip merupakan bagian penting dalam keseluruhan kegiatan organisasi. Arsip merupakan suatu bukti dari keseluruhan kegiatan yang ada pada sebuah organisasi. Di dalam arsip terkandung banyak sekali informasi, seperti sejarah berdirinya suatu organisasi, kegitan-kegiatan yang telah dijalankan, maupun kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan. Oleh karena itu arsip dijadikan sebagai pusat ingatan atau rekaman, informasi dan juga sebagai pusat sejarah. Mengingat betapa pentingnya fungsi dari arsip ini, maka arsip juga dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan kedepannya bagi suatu organisasi. Kearsipan merupakan suatu proses atau kegiatan yang dimulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan, perawatan, dan penyimpanan serta evaluasi menurut suatu sistem tertentu yang telah ditentukan.  Pada hari kedua, hadir sebagai Narasumber dari KPU RI Darmanto (Kasubbag TU) dalam materinya menyampaikan bahwa Kode Klasifikasi Arsip merupakan sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Kode Klasifikasi Arsip disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum.  Adapun materi Tata Kelola Kearsipan oleh Narasumber Fatimah Wahyu Astuti, A.Md Staf Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau beliau menyampaikan bahwa menata Arsip sama dengan menata PERADABAN. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip perlu membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Di sesi terakhir diisi oleh Herna Rosita, ST Kasi Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau “Penilaian arsip adalah tindakan analisis informasi terhadap series berkas/kelompok arsip berdasarkan nilai gunanya untuk menetapkan jangka simpan arsip (simpan permanen atau musnah) bagi kepentingan operasional organisasi pencipta dan kepentingan masyarakat luas” ungkapnya. Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat. diharapkan kepada seluruh Peserta Kegiatan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip khususnya dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berkelanjutan, guna memberikan motivasi kepada unit pengelolanya dan dapat mewujudkan tata kelola arsip yang efektif dan efisien. Pada hari ketiga, sebelum acara ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ardyanto Hadibroto dilakukan evaluasi tentang pengelolaan arsip diseluruh satker KPU se Provinsi Kepulauan Riau. Diminta kepada seluruh satker agar mengoptimalkan penggunaan alamat email satker agar arus surat menyurat dapat lebih cepat, efektif dan efisien.

KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2017 DALAM RANGKA MEMPEROLEH OPINI WTP.

Tanjungpinang, 24 Mei 2017 KPU Provinsi melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan 2017, diruang rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau , JL. Basuki Ramat no.28-30, Tanjungpinang. Peserta Rapat adalah operator Saiba dan Operator SIMAK BMN dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. Rapat koordinasi dibuka oleh Komisioner KPU  , Arison, spt, MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi yang sangat efektif dan efisien untuk menilai apakah organisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan BPK. Ditangan operator Saiba dan Simak BMN inilah diharapkan satker menyajikan laporan keuangan secara efektif dan efesien serta menyajikan data yang akurat dan mudah dipahami oleh pengguna Laporan Keuangan. Hadir sebagai Narasumber dari KPPN Tanjungpinang, Houlwan (Kepala Seksi Verifikasi KPPN Tanjungpinang), yang langkah-langkah Penyusunan Laporan Keuangan mulai dari input dari dokumen Sumber dalam Aplikasi  Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Accrual (SAIBA) , Rekonsiliasi internal data SAIBA dan data SIMAK BMN (System Informasi  Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)  pada bulan yang berkenaan,  Rekonsiliasi UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai satker dengan  KPPN pada portal E-rekon DJPB.  Sampai dengan bulan Mei 2017 portal E-rekon DJPB belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena adanya penyempurnaan system. Menurut informasi paling lambat akhir Mei 2017 portal sudah dapat diakses oleh seluruh satker se- Indonesia. Setelah Laporan diunggah dalam portal dan terlah terbit Berita Acara rekonsiliasi (BAR) diharapkan satker melakukan telaah Laporan Keuangan, agar Laporan Keuangan yang disajikan sesuai dengan ketentuan yang ada. KPU Provinsi kepulauan Riau selaku Koordinator Wilayah juga wajib melakukan telaah laporan keuangan saker di bawahnya, agar laporan keuangan akurat dan dapat diditeksi lebih awal jika terjadi kesalahan dalam penyajian Laporan Keuangan. Materi ke II diisi oleh Dimas Pratam dari KPKNL Batam dengan materi Pengahapusan Barang Milik Negara, yang memaparkan langkah-langkah penghaspusan barang Milik Negara. Penghapusan tidak serta merta diajukan oleh satker ke KPKNL Batam, ada proses sebelumnya yaitu satker harus menginventarisir Barang Milik Negara yang kondisinya sudah tidak layak pakai dan diusulkan kepada  Unit Eselon I yaitu KPU RI. Setelah ada persetujuan dari KPU RI, satker dapat mengajukan penghapusannya ke KPKNL Batam. Selanjutnya KPKNL Batam melakukan pemeriksaaan terhadap barang-barang yang rusak untuk dapat diterbitkannya Berita ACara Penghapusan Barang Milik Negara. KPKNL Batam  juga menerima lelang penjualan surat suara KPU yang telah digunakan, hasil penjualan dimasukan dalam Kas Negara. Untuk Penyusunan Laporan BMN Tahun 2017 sampai Triwulan I belum ada pembaharuan aplikasi, Masih menggunakan aplikasi SIMAN dan Aplikasi SIMAK BMN. Rapat Koordinasi ditutup pada hari yang sama oleh Basmir, S.Sos ( Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) dengan harapan agar Laporan Keuangan Tahun anggaran 2017 dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.(humaskpukepri)

RPP Gurindam Duabelas KPU Provinsi Kepulauan Riau semakin diminati oleh siswa – siswa SMA

Untuk kesekian kalinya RPP Gurindam Duabelas KPU Provinsi Kepulauan Riau dikunjungi oleh siswa – siswa SMA/SMK Rabu (16/8) Siswa-siswi SMA Negeri 4 di dampingi oleh Guru study PKN  mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan dilakukan dalam 2 sesi yaitu pada pukul 10.30 dengan jumlah 40 orang dan pada pukul 13.00 dengan jumlah 40 orang. Kedatangan mereka disambut oleh Petugas RPP KPU Provinsi Kepulauan Riau. Siswa-siswi yang berkunjung mengisi daftar hadir dan selanjutnya petugas RPP menjelaskan tentang RPP, yang terdiri dari 1) Ruang tamu / Ruang tunggu, 2) Ruang display / Ruang Simulasi, 3) Ruang audio visual / Ruang diskusi. Sesi pertama, Petugas RPP menjelaskan secara umum tentang konten-konten display, selanjutnya sesi kedua nonton bersama 3 (tiga) Nominasi Film Pendek KPU, antara lain : 1. "COBLOSAN", Pemenang Harapan 2 Festival Film Pendek KPU 2016 (Kenari Production, Ekskul Sinematografi SMK Kutasari Purbalingga, Jawa Tengah) 2. "SUARA HATI SUARA DEMOKRASI", Pemenang Harapan 1 Festival Film Pendek KPU 2016 (KomunitasTromaFilms) 3. "CALON IBU BUAT AYAH", Pemenang Terpuji Festival Film Pendek KPU 2016 (Suryamaja Films) Pengenalan rumah pintar pemilu ini bertujuan agar para siswa siswa dapat memahami tentang pentingnya Pemilu dan melihat dokumentasi aktivitas proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1955 hingga pemilihan umum tahun 2014. Kunjungan kegiatan sekolah merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilih dan program KPU yang dilaksanakan untuk segmen pra pemilih Sesi ketiga pada kunjungan RPP adalah diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Plh Kasubbag Hukum Rahman Al Amin. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab Rahman Al Amin memberi kesempatan kepada siswa-siswi bertanya dan akan dijawab oleh Plh Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Syamsuardi terkait dengan pemilu dan demokrasi. Dalam kesempatan yang sama, Syamsuardi  menjelaskan tentang syarat penggunaan hak pilih, yaitu sudah mempunyai KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagi warga yang KTP masih dalam proses. Syarat berikutnya, telah berusia 17 tahun atau telah menikah pada saat hari pemungutan suara serta berdomisili di wilayah pemilihan.  Syamsuardi juga menerangkan bahwa makna pemutaran film pendek kepemiluan supaya masyarakat dapat memahami pentingnya demokrasi dan menanamkan nilai-nilai demokrasi serta memaknai seluruh rangkaian proses tahapan pemilu sebagai sesuatu yang simple dan menghibur. Kenapa melalui film karena film merupakan seni dalam bentuk audio visual yang digemari oleh masyarakat lintas-usia . Pada sesi terakhir, Rahman Al Amin menyimpulkan bahwa yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih alangkah baiknya ikut berpartisipasi dalam pemilihan agar aspirasi kita bisa tersampaikan. Setelah sesi diskusi ditutup oleh Rahman Al Amin, dilanjutkan foto bersama dengan siswa-siswa SMA Negeri 4.(humaskpukepri)

KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MEMFASILITASI PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL KETUA OSIS SMK MAITREYAWIRA TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Sesuai dengan motto “ KPU MELAYANI “, KPU Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi Pemilihan Ketua Osis Dan Wakil Ketua Osis SMK Maitreyawira Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diselenggarakan di lapangan sekolah SMK Maitreyawira Jl. Ir. Sutami Tanjungpinang. Kegiatan Pemilihan Ketua Osis ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2017 dari pukul 08:00 WIB s/d selesai, pemilihan ini diikuti 2 pasangan calon dengan jumlah pemilih sebanyak 382 pemilih yang terdiri dari 312 siswa kelas X, XI dan XII, 31 guru dan 39 dari TU sekolah. Dua tahun sebelumnya Pemilihan Ketua Osis di SMK Maitreyawira sudah dilakukan dengan cara yang sama dan peralatan seadanya, tapi pemilihan tahun ini lebih baik dikarenakan peralatan-peralatan pemilihan yang di fasilitasi KPU Provinsi Kepulauan Riau sangat membantu dalam proses pemilihan, ujar Siti selaku pembina OSIS. Pada pemilihan ini,  siswa-siswa nampak lebih antusias dalam mempelajari tahapan pemilihan, mulai dari mengamati calon, mencoblos, memasukkan surat suara ke kotak suara sampai proses menyelupkan jari di tinta pemilu sebagai bukti telah memilih. Disela-sela proses pemilihan, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepulauan Riau Hanis Hendriyani menyampaikan kepada siswa-siswa yang pada tahun 2018 – 2019 telah berumur 17 tahun agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 dan  Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019, karena memilih itu gampang dan cepat seperti adik-adik memilih di Pemilihan Ketua Osis ini. (humaskpukepri)

Dua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Perwakilan Kepri Mengikuti Jambore Komunitas Demokrasi di Bogor

Ardiansyah dan Nur Farihah dua orang Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Provinsi Kepualauan Riau yang megikuti Jambore Komunitas Gerakan Sadar Demokrasi di Sentul Bogor yang didampingi oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepulauan Riau Hanis Hendriyani.  Acara yang diikuti oleh seluruh komunitas demokrasi dari 34 Provinsi se Indonesia ini dilaksanakan selama tiga hari dua malam dari tanggal 15 s.d 17 Agustus 2017. Hadir dalam acara ini seluruh Komisioner KPU RI dan dibuka langsung oleh Ketua Arief Budiman. Dalam sambutannya Arif menjelaskan bahwa program pengembangan komunitas peduli pemilu dan demokrasi ini merupakan salah satu program unggulan pendidikan pemilih, Ini untuk mendorong peran serta masyarakat agar terlibat aktif secara suka rela dalam kegiatan kepemiluan “yang nantinya akan menjadi mitra KPU dalam mensukseskan Pemilu” katanya Ardiansyah merasa bersyukur bisa mewakili Kepri untuk mengikuti Jambore tersebut., dan mengharapkan Komunitas ini dapat membangun jaringan dengan komunitas di seluruh Indonesia untuk bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.” Dalam penyelenggaraan pemilu yang baik, tidak hanya bisa mengandalkan KPU saja, tetapi juga kontribusi dari semua pihak salah satunya Komunitas ini” tambahnya.  Kegiatan yang diisi dengan outbond dan pendalaman materi mengenai grand design komunitas peduli pemilu, membentuk komunitas mandiri serta merumuskan strategi partisipasi komunitas ini juga bertujuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan partisipasi komunitas dalam meningkatkkan partisipasi masyarakat. Malam harinya kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, api unggun dan renungan demokrasi yang diisi oleh  motivator dan inspirator pemuda Rully Onzu dengan memberikan semangat Pancasila kepada seluruh peserta. Pada hari terakhir seluruh peserta Jambore berangkat ke Jakarta untuk mengikuti upacara peringatan 17 Agustus 2017 di halaman kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta. Selanjutnya setelah kembali ke daerah masing-masing semua peserta berkomitmen untuk bersinergi dengan KPU untuk membentuk Komunitas di tingkat Kabupaten/Kota khususnya yang akan melaksanakan Pilkada 2018 nanti agar sinergi ini dapat mensukseskan pemilu yang lebih berkualitas. (humaskpukepri)