Berita Kepri

107

Nonton Bareng Debat Perdana Capres Cawapres Pemilu 2019

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (kepri) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) bersama siaran langsung debat perdana calon presiden dan wakil presiden pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pemilu 2019. Nonton bareng (nobar) dilaksanakan di RRI Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota              Tanjungpinang, Kamis (17/1/2019) malam. Dalam acara nobar di Tanjungpinang ini, dihadiri anggota KPU Provinsi Kepri beserta Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Polres Tanjungpinang, Pegawai RRI Tanjungpinang, SKPD dan FKPD Provinsi Kepri, TKN 01, BPN 02, Mahasiswa  dan puluhan masyarakat Kota Tanjungpinang juga turut serta memeriahkan nonton bareng debat perdana pasangan 01 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam Pemilu 2019. KPU Provinsi Kepri juga memberikan sebuah goody bag berisikan kalendar 2019 dan Kaos KPU yang bertemakan 17 April 2019 untuk tamu yang hadir. Ketua KPU Provinsi Kepulauan riau Sriwati mengatakan, debat pertama yang disiarkan langsung pada pukul 20.00 WIB ini sebagai satu diantara metode kampanye. “Mari kita saksikan bersama terkait debat ini sebagai metode kampanye” Diadakan kegiatan nonton bareng (nobar) Debat pertama capres-cawapres ini sebagai satu bentuk sosialisasi oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya. Sebab nantinya, pemilih dapat mengetahui kualitas, penguasaan permasalahan, visi, konsep, program konkrit dan seterusnya dari masing-masing kandidat.


Selengkapnya
93

KPU Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Pertemuan bersama KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Anak Dilarang Terlibat Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pertemuan bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmat Tanjunjungpinang. Kamis (17/1/2019) Dalam pertemuan tersebut Komisioner KPPAD Provinsi Riau mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu serentak April mendatang, yang berintegritas, tertib dan aman. Tentunya juga dari perspektif perlindungan anak.             “Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran pemilu dan menindak pelanggaran yang melibatkan anak saat kampanye dan aktivitas politik selama masa kampanye berlangsung khususnya saat masa kampanye sudah tahap rapat umum. Kampanye dalam bentuk rapat umum partai berlangsung selama 21 hari yaitu mulai pertengahan Maret dan berakhir 13 April 2019,” jelas Ketua KPPAD Kepulauan Riau. Ketua KPU Kepulauan Riau Sriwati yang didampingi dua komisioner KPU Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan Arison mengatakan, pihaknya bersama KPPAD Kepulauan Riau dan Bawaslu Kepulauan Riau bisa membentuk satgas bersama untuk memantau pelanggaran selama kampanye, terutama terkait dengan pelanggaran hak-hak anak. Pelanggaran yang terjadi bisa dikaji bersama dan dirumuskan tindaklanjutnya seperti apa sesuai rekomendasi satgas yang dibentuk. Dijelaskan Sriwati, KPU Kepulauan Riau sebelumnya berdasarkan UU Pemilu juga sudah mengandeng lembaga lain untuk melakukan pengawasan pemilu, antara lain dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri terkait konten kampanye di radio dan televisi serta dengan dewan pers  terkait pengawasan konten di media cetak baik pemberitaan maupun iklan. "Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf a, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik. Maka perlu kita perhatikan," tambah Sriwati Ia menjelaskan, dalam perspektif UU perlindungan anak, mereka (Anak) terikat ketentuan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Dalam hal ini, tahapan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2019. Lanjut dia, dari sisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga menyebutkan pada pasal 280, pasal 2 huruf k, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu. "Makanya perlu diberi pemahaman kepada peserta Pemilu, bahwa jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2019," katanya. Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau mencemaskan akibat yang akan terjadi kepada anak menurutnya, ada 3 hal yang menjadi kegelisahan kami  yaitu dampak psikologis seperti pengenalan pemimpin dengan kalimat yan kurang baik sehingga mereka merekam hal-hal yang kurang baik, kemudian anak-anak itu cenderung akan mendapatkan bulian karena dukungannya, dan anak-anak masih belum bisa membedakan yang tepat menjadi pilihannya. Mari kita ciptakan pemilu yang melindungi anak dan mencerdaskan anak, sehingga tidak mebahayakan anak. Dalam pertemuan tersebut Priyo Handoko juga menegaskan bahwa Untuk di UU pemilu kami tidak mengenal anak tapi kami mengenai pemilih yang sudah berusia 17 tahun, sehingga untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun memang tidak dibenarkan untuk dilibatkan dalam politik. (humaskpukepri)


Selengkapnya
108

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Akan Gencar Bersosialiasi

Tanjungpinang, Rabu 16 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat khusus membahas tentang penyusunan materi dan bahan sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Basuki Rahmad No 28 – 30 Tanjungpinang. Sosialisasi merupakan cara jitu untuk menginformasikan kepada public dan khalayak ramai bahwa pada tanggal 17 April 2019 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyusun materi dan bahan sosialisasi dalam beberapa kategori yaitu Sosialisasi Pemilih Pemula, Sosialisasi Berbasis Keluarga, Sosialisasi Berbasis Perempuan, Sosialisasi Kepada Penyandang Disabilitas, dan Sosialisasi kepada pemuka agama. Dalam sambutannya Divisi yang mengampu Hubungan Partisipasi Masyarakat Parlindungan Sihombing menyampaikan besar harapan Komisi Pemilihan Umum terhadap Masyarakat yang peduli terhadap Pemilihan Umum, untuk menyadarkan hal tersebut maka kita dituntut agar berkreasi sebaik mungkin, mengcover kegiatan seunik mungkin agar pesan untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 17 April 2019 nanti tersampaikan. Tim Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sangat serius dalam menyusun materi dan bahan sosialisasi ini. (humaskpuprovkepri)


Selengkapnya
294

DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELAKUKAN PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam kinerja pejabat tersebut di rolling atau bertukar posisi di antaranya Zicko Mouritha Soulanick, S.Sos yang semula menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Logistic dan sekarang beralih menjabat Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas , kemudian Kepala Subbagian SDM yang di jabat oleh Delvina. sekarang berpindah menjabat Kepala sub Bagian Program dan Data, dan Syamsuardi yang semula menjabat Kepala Sub Bagian Program dan Data sekarang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Logistic, dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas yang awalnya di duduki oleh Hanis Handriyani sekarang beralih menjabat sebagai kepala Sub Bagian SDM. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 11 Januari 2019 di hadiri pimpinan dan secretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, SE.,MM dalam sambutan menyampaikan kepada pejabat yang baru saja di lantik untuk dapat mejalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang sudah di amanahkan dan tetap terus berkoordinasi dengan pimpinan. (humaskpukepri)


Selengkapnya
203

LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)

Tanjungpinang Peserta Pemilu dapat membiayai motode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, media social, rapat umum, pembuatan desain dan materi kampanye alat peraga kampanye, mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, dan/atau kegiatan lain yang Udah melanggar larangan kampanye. Berdasarkan ketentuan pasal 325, 329 dan 332 undang-undang nomor 7 tahun 2077, kampanye didanai dan menjadi tanggungjawab oleh peserta Pemilu itu sendiri. Oleh sebab itu, peserta Pemilu mempunyai kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola dan menyusun laporan dana kampanye. Peserta Pemilu wajib menyampaian laporan dana kampanye yang meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Oleh karena itu untuk mempermudah proses itu dibentuklah Kelompok Kerja pelayanan dan flasilitasi pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 guna terlaksananya pelayanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlaksananya tahapan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sesuai dengan Undang-Undang no 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 24 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi peraturan KPU nomor 39 Tahun 2018. Dalam kegiatan ini ada beberapa tahapan diantaranya adalah LPSDK sesuai dengan jadwal telah ditetapkan bahwa periode pembukuan LPSDK dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. Adapun waktu penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2019 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB waktu setempat. Partai politik wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa satu rangkap naskah asli dan satu rangkap naskah salinan asli beserta satu naskah elektronik (softcopy). Isi dokumennya terdiri dari: LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye. LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye. LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK. LPSDK 4 berupa pencatatan penerimaan sumbangan calon legislative. Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorarngan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah. Dan untuk Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa 3 rangkap naskah asli beserta satu naskah elektronik (softcopy). Isi dokumennya terdiri dari: LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK / Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah Sebelum penerimaan LPSDK partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah maka KPU provinsi Kepulauan Riau melakukan persiapan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan membagi kelompok panitia kerja dari lingkup KPU Provinsi Kepulauan Riau guna mengefektifkan penerimaan LPSDK tersebut. Sesuai dengan PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye maka untuk penyampaian dokumen LPSDK diserahkan pada tanggal 2 Januari 2019 tanpa ada masa perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan. Sebanyak 16 partai politik tingkat Provinsi Kepuluan Riau maka 14 partai menyerahkan LPSDK dan diberikan tanda terima sedangkan 2 partai politik sampai waktu penyerahan tidak datang menyampaikan dokumen LPSDK, Partai yang tidak menyampaikan itu adalah partai Perindo dan partai PKPI. Sebanyak 12 calon anggota Dewan perwakilan Daerah semua nya menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan diberikan tanda terima. Ditambah dengan 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.


Selengkapnya
740

KPU Provinsi Kepri Laksanakan Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Dalam rangka Penyusunan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, KPU Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019, bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (19/1/2018). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis serta Kasubbag Teknis. Kegiatan yang juga diikuti oleh Pejabat dan Staf dilingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau ini Dibuka oleh Arison, S.Pt, MM selaku Divisi Teknis yang saat itu mewakili Ketua Said Sirajuddin, S.Ag yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa, secara Undang-Undang khususnya untuk dapil di kabupaten diberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan usulan penataan dapil. “Usulan dari kabupaten atau kota secara otomatis akan menjadi bagian dalam penetapan dapil pusat oleh KPU RI, yang akan kami sampaikan pula usulan mengenai berapa jumlah dapil di masing-masing kabupaten, dan bagaimana teknis pembentukannnya, masalah dalam pembentukannya pada KPU RI sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” jelas Arison. Lebih lanjut dijelaskan oleh Arison mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi yang sesuai tahapannya dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak. Selanjutnya Arison juga  menjelaskan sistem konversi suara meggunakan metode Sainte Lague Murni yang mana prinsipnya adalah “setiap perolehan suara di masing-masing partai di masing-masing Dapil dibagi dengan bilangan ganjil (1,3,5,7, dst). Metode ini tidak lagi mengenal sisa suara, tidak lagi menggunakan BPP. Dalam system ini, setelah perolehan suara dibagi bilangan pembagi (1,3,5,7 dst) hasilnya kemudian diurutkan, urutan teratas sampai dengan urutan sejumlah kursi yang tersedia adalah yang berhak mendapatkan kursi. Diharapkan dengan diadakannya rapat kerja ini agar dapat menerima masukan dan menyerap aspirasi dari semua stakeholder terkait dalam penataan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2019. KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima usulan penambahan Dapil dan komposisi wilayah dapil sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(humaskpukepri)


Selengkapnya